BANJAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar telah menindaklanjuti atas arahan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) soal larangan peredaran obat jenis sirup.
Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, mengatakan, pihaknya telah menyurati sejumlah fasilitas kesehatan untuk tidak memberikan resep atau menjual obat berjenis seperti sirup.
“Kami juga sudah mendatangi ke sejumlah apotek kalau ada sirup yang dimaksud,” ujarnya kepada sejumlah media, Rabu (2/11) siang.
Dirinya menegaskan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar telah mengamankan seluruh obat-obatan berjenis cairan atau sirup.
“Seandainya masih ada di apotek, kami akan serahkan ke BBPOM untuk diperiksa,” ucapnya.
Produk obat-obatan cair atau sirup yang kini dilarang edar dan dikonsumsi di Kabupaten Banjar antaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP (obat batuk dan flu), Unibebi Cough (obat batuk dan flu), Unibebi Demam (obat demam) hingga Unibebi Demam Drops (obat demam). (PEMKABBANJAR-RHS/RDM/RH)
BANJAR – Satuan Reskrim Polres Banjar kini tengah mendalami penyelidikan soal kasus penipuan berkedok bisnis online. Hal itu diketahui, saat puluhan warga beramai-ramai melaporkan kerugian yang menghabiskan ratusan juta rupiah.
Korban bisnis online (Kosmetik) bodong melaporkan perbuatan HSA ke Sat Reskrim Polres Banjar
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan dari para korban yang dirugikan, saat ini salah seorang perempuan inisial (HSA) yang terjerat kasus penipuan itu telah dilaporkan dan bahkan proses penyelidikannya pun masih berjalan.
“Laporannya sudah kami terima dan memanggil tiga saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya melalui rilis resmi yang diterima Abdi Persada FM, Rabu (2/11) siang.
Dugaan kuat sementara atas penyelidikan, para korban oleh terduga (HSA) sebelumnya telah diimingi-imingi keuntungan sebesar 20 persen dalam bentuk pengembalian uang sekitar 10 persen apabila mampu merekrut calon pembeli lainnya. Sayangnya, barang yang dijanjikan tak kunjung datang.
“Dalam laporan, terduga meminta sejumlah korban untuk membeli skincare di toko onlinenya dengan memanfaatkan sistem belanja paylater dan meminjam dana dari marketplace,” beber Manaan.
Ia menambahkan, saat ini para korban yang mengalami kerugian atas dampak bisnis online bodong itu tak hanya dialami warga Kabupaten Banjar saja, melainkan juga ada dari Banjarbaru.
“Jadi, kami hanya menangani di wilayah sektor yakni Kabupaten Banjar. Apabila berkelompok lebih baik melaporkannya ke Polda Kalsel karena mereka di sana satu pintu. Bahkan, kasus di Kalsel pun bisa ditangani secara keseluruhan,” bebernya.
Hingga kini, kata manaan, korban bodong hasil dari bisnis online itu belum mengalami penambahan. Akan tetapi, kasus ini akan terus berproses.
“Untuk melengkapi penyelidikan (Investigasi), kami juga akan periksa orang tua mereka karena mereka pasti mengetahui kejadian ini,” tutupnya. (POLRES BJR-RHS/RDM/RH)
SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menelaah aturan soal rencana kebijakan media mainstream wajib terverifikasi Dewan Pers. Sebagai penguatan, bakal didiskusikan bersama Bupati Banjar, Saidi Mansyur, terkait penerapannya nanti yang dituangkan ke dalam peraturan daerah.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Aidil Basith, mengungkapkan, meski secara aturan belum dituangkan ke dalam perda. Namun, pihaknya sementara menjalankan sesuai apa yang sama diterapkan seperti Pemkot Surabaya.
“Karena belum ada yang mengatur seperti Perbup atau perdanya. Sama halnya dengan Pemko Surabaya yang tak semua media terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/10) sore.
Soal penerapannya atas adanya kebijakan ini, dirinya memaparkan, belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut bakal dilaksanakan.
“Yang jelas, kami akan menggodok aturan ini nantinya. Tetapi, kalau pun telah menjadi aturan, kemungkinan Pemkot Surabaya juga bakal ikut menerapkan kebijakan,” paparnya.
Namun secara birokratis, Pemerintah Kabupaten Banjar tetap mengikuti secara disiplin atas prosedur terkait kebijakan dari Dewan Pers.
“Agar ke depannya dapat menjalin kerja sama dengan seluruh media di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Informasi Pelayanan Publik dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya, Indrianto Heryawan, membeberkan, ada sekitar 170 media yang tercatat. Namun, untuk Pokja Pemkot Surabaya hanya terdaftar sebanyak 150 jurnalis.
“Namun, yang tereverifikasi Dewan Pers ada sekitar 70 media saja,” bebernya.
Apalagi, menurut Indrianto, saat ini jumlah persebaran media mainstream (online) mulai menjamur. Bahkan, sangat mudah membuatnya.
“Tetapi, untuk mendapatkan advetorial pemberitaan di Pemkot Surabaya cukup memenuhi beberapa syarat dan harus dipenuhi termasuk NIB, akta pendirian dan sebagainya,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)
SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Banjar mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Kamis (27/10) siang, untuk bertukar informasi terkait pengelolaan media.
Saat penyampaian informasi dari Diskominfo Kota Surabaya kepada awak media Kabupaten Banjar
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Aidit Basith, bersyukur atas diterimanya para rombongan baik jajarannya atau pun sejumlah awak media yang tergabung di Media Center untuk mengetahui sejauh mana penerapan media di Kota Surabaya.
Penyerahan cenderamata dari Diskominfo Kota Surabaya kepada Kepala DKISP Kabupaten Banjar Aidil Basith
“Luar biasa, tadi kami banyak diperlihatkan bagaimana pengelolaan dalam program kerja sama dengan media dan banyak sekali pembelajarannya,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, sangat berterima kasih atas ketersediaannya membagikan ilmu termasuk informasi penting dalam pelaksanaan memanajemen pengelolaan media.
“Tentunya ini menjadi pembelajaran baru bagi kami dan bahkan ternyata banyak sekali yang bisa kami didapatkan. Sekali lagi terima kasih kepada Diskominfo Kota Surabaya,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya, Indrianto Heryawan, mengungkapkan, turut senang dengan kunjungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mempelajari sistem pengelolaan program kerja sama dengan media di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dengan kedatangan dari DKISP Kabupaten Banjar dan semoga kerja sama ini selalu terjalin dengan baik,” harapnya.
Terkait program kerja sama, tutur Indrianto, setidaknya ada sekitar 100 lebih media mainstream di Kota Surabaya yang menjadi bagian untuk menyebar luaskan informasi pemberitaan pihaknya.
“Pemko Surabaya itu ada yang namanya Kelompok Kerja (Pokja) khusus bagi wartawan di sini,” bebernya.
Melalui aturan yang ditetapkan, media atau perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan Pemko Surabaya harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Selain itu Akte Pendirian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) 73100 periklanan,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)
BANJAR – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor turut memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan tradisi baayun Maulid yang digelar Pemerintah Kabupaten Banjar, Rabu (26/10) siang, di Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.
Suasana acara tradisi baayun Maulid di CBS Martapura, Kabupaten Banjar
“Saya turut bahagia selaku bagian dari Pemprov Kalsel, semoga ini bisa menjadi tradisi yang menguatkan tali silaturahmi dan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai spritual yang Islami,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kalsel itu juga menaruh harapan besar agar tradisi yang diadopsi dari zaman nenek moyang terdahulu hendaknya tetap dipertahankan. Bahkan, harus tetap dilestarikan. Sehingga, warisan budaya ini tak hilang.
“Kebersamaan dalam kearifan lokal mesti harus tetap dipertahankan. Kebudayaan ini patut diapresiasi bahkan tentu memberikan kontribusi positif,” ucapnya.
Kegiatan yang dihelat di lokasi kebanggaan warga Kabupaten Banjar itu tak luput mendapat perhatian dari Gubernur yang akrab disapa Paman Birin. Di mana, ia turut ikut meramaikan penyelenggaraan tersebut dengan berpartisipasi mengayun dan memberikan ritual betapung tawar (red: banjar).
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Banjar, Nurgita Tyas, mengungkapkan melihat antusias warga yang mengikuti tradisi baayun Maulid di CBS Martapura itu diharapkan tahun depan dapat kembali diagendakan Pemkab Banjar.
Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Nurgita Tyas saat ikut tradisi baayun Maulid
“Ini harapan saya loh, karena akar dari mempertahankan dalam tradisi tersebut peran pemda setempat adalah kuncinya,” ungkap istri dari Bupati Banjar Saidi Mansyur itu.
Selain menjunjung tinggi adat, tradisi, sekaligus kebudayaan di banua, dia menharapkan, pada momen keberkahan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, warga di Kabupaten Banjar diminta pula untuk tidak terlena dengan euforia yang ada.
“ Tidak lupa juga untuk kita terus bersholawat atas keberkahan yang diberikan ini,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)
BANJAR – Untuk meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan, beberapa UPPD Samsat di 13 Kabupaten – Kota se – Kalsel mengoperasikan Samsat Keliling (Samkel) hingga malam hari, salah satunya yakni UPPD Samsat Banjarbaru dengan Cafe Samsat nya, UPPD Samsat Balangan yang mengoperasikan unit Samkel hingga malam hari. Serta UPPD Samsat Banjarmasin II yang juga mengoperasikan Samkel hingga malam hari. Pengoperasian Samkel hingga malam hari ini tidak diikuti oleh UPPD Samsat Martapura, yang mencakup realisasi pembayaran pajak kendaraan wilayah Kabupaten Banjar.
Pada Kamis (20/10) sore, Kepada Abdi Persada FM, Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli menyampaikan alasan pihaknya tidak membuka pelayanan Unit Samsat Keliling (Samkel) hingga malam hari. Hal ini berkaitan dengan mayoritas masyarakat Kabupaten Banjar, yang terkenal dengan Kota Serambi Mekkah nya sangat jarang keluar malam, sehingga pelayanan Samkel hingga malam hari di kabupaten ini, dinilai hanya akan dinikmati sedikit masyarakat saja.
Ia melanjutkan, UPPD Samsat Martapura pernah melakukan Pelayanan Samkel hingga malam hari, tepatnya hal tersebut dilaksanakan pada tahun 2019. Namun pelayanan Samkel pada malam hari tersebut terkesan sepi. Bahkan, pihanya pernah hanya melayani 2 pelanggan wajib pajak saja saat di pelayanan Samkel pada malam Hari.
“Pengunjung atau wajib pajaknya sangat sedikit, tidak sebanding dengan pelayanan Samkel di siang hari,” lanjut Zulkifli.
Dilanjutkan Zulkifli, meskipun banyak UPPD Samsat di Kalsel yang membuka pelayanan Samkel pada malam hari. Pihaknya masih belum berani memprogram kan pembukaan Samkel pada malam hari di Kabupaten Banjar.
“Jadi memang kecenderungan masyarakat di Kabupaten Banjar membayar pajak pada siang dan pagi hari, tentu untuk sore hingga malam hari tampaknya masih belum banyak masyarakat yang melakukannya,” tutupnya. (MRF/RDM/RH)
BANJAR – Sejak 3 Oktober 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor mereka, dengan mengadakan Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), program Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) yang dijalankan di seluruh UPPD Samsat di 13 Kabupaten-Kota tersebut dilaksanakan hingga 24 Desember 2022 mendatang.
Program yang baru dilaksanakan selama 18 hari tersebut, yang terhitung sejak 3 Oktober hingga 20 Oktober di UPPD Samsat Martapura, telah berhasil menarik capaian pendapatan sebesar 1 milyar lebih hanya pada program pengurangan/diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, Kepada Abdi Persada FM, Kamis (20/10) sore tadi.
Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli
Zulkifli menyampaikan, baru 18 hari berjalan, program pengurangan denda untuk PKB di wilayah kerja UPPD Samsat Martapura sudah dapat mencapai Rp1 Milyar lebih. Hasil ini sangatlah memusakan, dikarenakan antusiasnya masyarakat Kabupaten Banjar dalam membayar pajak, disaat terdapat program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan SWDKLLJ.
“Untuk Diskon/Pengurangan Denda PKB pada tanggal 3 hingga 7 Oktober menjadi capaian terbesar, yakni Rp582.421.400 ,” Ungkap Zulkifli.
Ditambahkan Zulkifli, total jumlah unit yang memanfaatkan program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan SWDKLLJ, kebanyakan masyarakat yang memakai kendaraan Roda 2 (R2) dibanding Roda 4 (R4) , hal ini terbukti dari data yang pihaknya kumpulkan, dengan jumlah total sebanyak 1.664 untuk Kendaraan R2, dan 464 untuk kendaraan R4.
“Selama 18 hari kerja pelaksanaan program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan SWDKLLJ. Jumlah Unit yang memanfaatkan program tersebut berjumlah 1.664 R2 dan 464 R4,” tambah Zulkifli.
Zulkifli melanjutkan, dengan adanya program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan SWDKLLJ, besar harapan pihaknya dapat membuat masyarakat Kabupaten Banjar untuk membayar pajak kendaraan bermotor, dikarenakan program tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk menghemat pengeluaran mereka, dalam membayar denda pajak kendaraan. (MRF/RDM/RH)
BANJAR – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiki, menyegel ruang rapat paripurna dengan cara merantai dan menggembok pintu utama. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan atas tak kunjung kuorumnya Sidang Paripurna.
“Ini sungguh merugikan rakyat. Bahkan, kalau saya sebut jariyah kerja menurun (Jarikun). Daripada ruangan selalu kosong mending dikunci dan disegel saja,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (20/10) sore.
Hal ini cukup beralasan, ia menuturkan, secara keseluruhan ada sekitar 45 anggota legislatif yang menduduki rumah wakil rakyat ini. Namun, hanya ada sekitar 22 orang yang berhadir untuk mengikuti penyelenggaraan Sidang Paripurna.
“Saya juga bingung kenapa selalu tidak kuorum, ya minimal kan 30 orang atau 2/3. Jelas, ini sangat merugikan rakyat,” cetusnya.
Ia berjanji bersama anggota dewan lain juga telah sepakat untuk menyurati legislatif yang sengaja mangkir dalam pelaksanaan Sidang Paripurna agar diketahui oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) di DPRD Kabupaten Banjar.
“Jika hari ini segel dengan rantai. Apabila tidak hadir seminggu pintu akan kita cor beton biar tidak masuk lagi,” jelasnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora menilai, prihatin atas pelaksanaan Sidang Paripurna yang tak kunjung kuorum. Kejadian ini bukan kali pertama.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, karena kita semua ini diberikan tugas dan amanah oleh rakyat,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan Sidang Paripurna yang digelar hingga sore hari tersebut, membahas pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Banjar kepada PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera.
Selain itu, juga membahas pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penggelapan Narkotika (PG4NPN). Penyampaian Laporan Komisi I terhadap PG4NPN, Permintaan Persetujuan Pimpinan kepada Anggota DPRD serta Pendapat Akhir Bupati. (RHS/RDM/RH)
BANJAR – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, menyebut, syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Gambut Raya masih terkendala administrasi. Terlebih, pihaknya hingga kini belum menerima kelengkapan berkas dukungan 2/3 desa di wilayah pemekaran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kab Banjar, Abdul Razak, saat dikonfirmasi soal hasil RDP dengan Pemkab Banjar
“Soal dokumen, kami bukan mengada-ada, tetapi sesuai dengan peraturan tentang kelengkapan administrasi. Dokumennya belum kami terima, kalau ada tentu isinya ada berita acara yang menjelaskan hasil permusyawaratan desa,” tegasnya kepada awak media, di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Banjar usai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama eksekutif soal wacana pemekaran Gambut Raya, Jumat (7/10).
Kendati merupakan aspirasi dari warga, ia menegaskan, agar pihak panitia penuntut pemekaran Gambut Raya dapat menindaklajuti dan melengkapi berkas administrasi.
“Kelengkapan administrasi yang belum kami terima dan tidak ketahui, yakni tentang dokumen hasil permusyawaratan yang harus dilampirkan. Kalau merujuk ke Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka minimal dua per tiga desa dari wilayah yang dimekarkan menyetujuinya,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, dikatakan Razak, Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh tim penuntut untuk mengajukan pemekaran suatu daerah.
“Hal ini berlaku bagi setiap daerah yang mengajukan untuk pemekaran daerah atau untuk membentuk daerah otonom baru (DOB),” jelasnya.
Ditempat yang sama, Sekdakab Banjar Mokhamad Hilman, menuturkan, regulasi dasar hukum yang disepakati, yakni aturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
“Nah kita sepakat, karena waktu kita yang terbatas, dan mulainya itu jelas di UU No 23 Tahun 2014 Pasal 32 dan 33 yang menjelaskan bahwa tahapannya harus berurutan,” paparnya.
Selain itu, menurut dia, untuk administratif pemekaran wilayah otonom baru harus bertahap atau berurutan.
“Artinya urutan persyaratan administratif yang paling utama ada di pasal 37 dan itu menjadi dasar, tidak boleh meloncat ke tahapan berikutnya,” pungkas Hilman. (RHS/RDM/RH)
BANJAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Martapura akan mengenakan sanksi apabila tarif parkir yang dikenakan lebih dari Rp2.000 – Rp3.000. Apalagi sengaja memanfaatkan perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke 29 di kawasan Pasar Batuah dan Cahaya Bumi Selamat (CBS), Kabupaten Banjar.
Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, melalui Kepala Bagian Humas, Gusti Andriansyah, mengungkapkan, sebagai tindaklanjut agar tidak terjadi demikian pihaknya telah memasang himbauan dititik strategis lokasi pasar atau pun di sejumlah tempat penyelenggaran.
Kabag Humas Perumda PBB Martapura, Gusti Andriansyah saat menjelaskan pengelolaan parkir di CBS dan Pasar Batuah
“Seluruh kawasan sudah kami pasangi spanduk himbauan termasuk di Cahaya Bumi Selamat sampai Alun-Alun Martapura,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/10) siang.
Agar mudah dipahami dan ditaati, ia menegaskan, penetapan tarif retribusi jasa layanan parkir ini juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2014.
“Ini juga atas perubahan Perbup kedua Nomor 61 Tahun 2019 tentang tarif jasa pelayanan fasilitas pasar,” papar Andri.
Apalagi, dirincikannya, zona CBS dan kawasan pasar merupakan kewenangan Perumda Pasar Bauntung Batuah dalam pengelolaan parkir.
“Idealnya untuk tarif sesuai Perbup khusus roda dua hanya dikenakan Rp2.000. Sedangkan, roda empat seperti mobil Rp3.000,” bebernya.
Apabila masih saja tak menghiraukan atau pun tetap berlaku curang hingga mengenakan tarif sebesar Rp5.000, kata dia, siap-siap menerima sanksi dan dapat melaporkan ini kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) selaku pengelola parkir resmi pada perhelatan acara MTQ Nasional yang digelar di Kabupaten Banjar.
“Kalau di wilayah pasar bisa langsung lapor ke Perumda PBB. Namun, selama MTQ berlangsung kami akan memploting setiap titik dengan menyediakan pusat informasi baik di depan kantor atau pun di CBS Martapura,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)