Berdiri di Lokasi Pertambangan, SDN Bawahan Selan 6 Mataraman Terancam Roboh
2 min readBANJAR – Berdiri di atas lahan pertambangan batu bara seluas 1.864 hektar (Ha), Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bawahan Selan 6, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, terancam roboh.
Meskipun telah berdiri sejak puluhan tahun atau mulai 1982, namun jarak antara sekolah dengan konsesi tersebut ternyata tak jauh, yakni hanya berkisar 10 meter. Bahkan, saat ini sudah dianggap membahayakan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Mursal, menuturkan, aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan bangunan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) itu, berstatus legal mining atau boleh ditambang karena memiliki izin sah beroperasi.
“Kami telah menyurati pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar melakukan aktivitas sesuai dengan kaedah good mining practice (pertambangan yang baik dan benar). Nantinya akan dilakukan penindakan serta tak lupa pula kami terus memantau,” ujarnya dalam keterangan pers saat meninjau ke lokasi bersama awak media, Kamis (18/11) sore.
Padahal dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik, pemegang IUP diwajibkan untuk mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum (fasum), situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum dan perkebunan. Dengan jarak yang disepakati adalah 100 meter.
Terkait belum adanya tindakan sampai saat ini, Mursal mengaku masih ragu. Karena ranah pertambangan saat ini merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Namun beberapa hari lalu kami sudah berkonsultasi ke Kementerian terkait kewenangan pelanggaran terhadap lingkungan yang ada di sini. Kami mendapat informasi jika dokumen lingkungan yang dikeluarkan kabupaten itu kewenangannya tetap di kabupaten. Sedangkan untuk yang dikeluarkan oleh kementerian ya di kementerian juga,” beber Mursal.
Upaya kongkrit yang dilakukan pihaknya, agar kegiatan pertambangan yang berdekatan dengan fasum dan membahayakan, baik infrastruktur atau masyarakat, adalah sekiranya pemilik tambang dapat menutup (reklamasi) atau bisa melakukan penanaman (reboisasi) agar tak lagi menjadi kekhawatiran seluruh kalangan.
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Banjar, Imam Syafrizal, menyebut, kegiatan pertambangan yang dilakukan terkesan sebuah kelalaian. Terlebih, menurutnya, pelaksanaan di lapangan kemungkinan belum dikaji. Sehingga, kedekatan antara bangunan SDN Bawahan Selan 6 tak sempat diperhitungkan.
“Mereka kurang cermat, biasanya karena target produksi, lalai akan hal ini,” terangnya.
Dijelaskannya, terkait pidana, harus mengakibatkan pencemaran dan ada korban maka tindakan itu bisa dilakukan. Akan tetapi, saat ini belum ada, sehingga pihaknya lebih mengutamakan pembinaan.
“Jadi, Undang-Undang (UU) lingkungan hidup itu, ketika menyangkut korban dan harta benda tentu ada tindak pidananya,” tutupnya.
Dari data yang didapat, perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin resmi menambang sejak 2015 lalu. Sementara proses produksi hasil alam dari batu bara diketahui baru berjalan 3 tahun. (RHS/RIW/RH)