BANJARMASIN – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Kalimantan Selatan sedang menyiapkan kelengkapan untuk persyaratan memenuhi akreditasi A Kesehatan Lingkungan.
Suasana Kunjungan Kemenkes RI ke Labkesda Kalsel
Hal itu disampaikan Kepala Labkesda Kalsel, Riko Ijami kepada wartawan, Jum’at (5/8).
Menurutnya dalam upaya persiapan tersebut, Labkesda Kalsel mendapatkan kunjungan pihak Direktorat Penjaminan Mutu Kementerian Kesehatan, beberapa waktu lalu. Kunjungan Kemenkes itu, lanjut Riko, dalam rangka monitoring dan evaluasi karena Labkesda melaksanakan assesment untuk akreditasi A kesehatan lingkungan pada bulan Agustus ini.
“Jadi ini dalam rangka pembinaan, bimbingan sekaligus untuk pendampingan ke Labkesda,” katanya.
Riko menjelaskan dalam kunjungan tersebut, pihak Kemenkes ingin mengetahui sejauh mana aturan pemerintah pusat yang telah dilaksanakan oleh Labkesda Kalsel, khususnya yang berkaitan dengan kesiapan data-data, dokumentasi, fasilitas penunjang serta proses pelayanan termasuk indeks nasional mutu dan indeks penjaminan kesehatan pasien.
“Jadi ada dua hal utama yang menjadi evaluasi dari Kemenkes. Mereka datang kemudian melakukan evaluasi dan ada beberapa hal yang mungkin menjadi permasalahan. Itu yang nanti akan dilakukan pendampingan untuk kelengkapan,” jelasnya.
Riko berharap, dengan adanya kunjungan Kemenkes RI, Labkesda bisa menjadi lebih baik, baik yang menyangkut pelaksanaan secara teknis dan administrasi sehingga nanti pada saat dilakukan assessment, Labkesda telah memenuhi persyaratan sehingga bisa terakreditasi dengan baik. (NRH/RDM/RH)
BANJARMASIN – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Banjarmasin diminta melakukan pengawasan, sekaligus evaluasi secara rutin terhadap Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya di wilayah perbatasan antara kabupaten dan kota.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, M Rosehan Noor Bahri kepada wartawan, Kamis (4/8).
Menurutnya, hasil pantauan Komisi III DPRD Kalsel di salah satu wilayah perbatasan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut dan Liang Anggang Kota Banjarmasin pada Selasa (2/8), di ruas jalan di wilayah perbatasan itu ada ditemukan PJU yang kondisinya rusak, sementara di daerah tersebut cukup rawan, sehingga selain perlu perbaikan juga harus ditambah PJU-nya.
“Kami minta Balai Jalan dan Dinas Perhubungan, agar melakukan evaluasi lagi di lapangan, kalau ada hal-hal yang dianggap urgent (penting), terutama di daerah perbatasan antar kabupaten dan kota,” imbaunya.
Rosehan mengingatkan, di wilayah perbatasan itu biasanya merupakan daerah yang padat arus lalu lintas, bahkan bisa saja terjadi kemacetan, sehingga perlu didukung PJU yang memadai untuk keselamatan para pengendara saat melintas.
Suasana Kunjungan Komisi III DPRD Kalsel
“Oleh karena itu, perlunya koordinasi dengan pemerintah pusat, karena ini ranah kementerian, tentu dibantu Dinas Perhubungan dan UPTD,” sarannya. (NRH/RDM/RH)
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (4/8).
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel
Dalam pidatonya, Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu menerangkan bahwa penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS ini sangat penting untuk menjadi dasar dalam menyusun Rencana dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Mudah-mudahan, seluruh tahapan rencana dan anggaran perubahan yang tertuang dalam rancangan KUPA dan PPAS ini, bisa kita proses secara transparan, akuntabel serta tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga APBD perubahan tahun anggaran 2022 ini lebih memantapkan pencapaian target-target pembangunan di Kalsel,” katanya.
Paman Birin menjelaskan, pada tahun anggaran 2022 seperti yang tertuang di dalam KUPA dan PPAS Pemerintah Provinsi Kalsel, terdapat beberapa struktur/postur perubahan yaitu pendapatan daerah dianggarkan dengan proyeksi sebesar Rp7.518.805.232.337 atau bertambah sebesar Rp1.239.966.300.377 dari pagu murni 2022 sebesar Rp6.278.838.931.960.
“Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.789.942.361.192 atau bertambah sebesar Rp1.546.103.429.232 dari pagu murni 2022 sebesar Rp6.243.838.931.960,” jelasnya.
Pada posisi penerimaan pembiayaan, yaitu pada jenis pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dianggarkan sebesar Rp424.812.527.050, bertambah sebesar Rp374.812.527.050 dari pagu murni 2022 sebesar Rp50.000.000.000. Untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp153.675.398.195 bertambah sebesar Rp68.675.398.195 dari pagu murni 2022 sebesar Rp85.000.000.000.
“Pengeluaran pembiayaan tersebut digunakan untuk penyertaan modal pada BUMD dan pembentukan dana cadangan untuk persiapan Pilkada serentak tahun 2024,” tambahnya.
Lebih lanjut Paman Birin menyampaikan struktur perubahan yang telah disampaikan tersebut disusun dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas, serta keberpihakan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas, seperti anggaran untuk melanjutkan pemulihan ekonomi di daerah, anggaran bidang pendidikan, sosial dan kesehatan.
“Kami merancang anggaran yang tertuang dalam KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, berharap adanya pengoptimalan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat kalimantan selatan.”tambah Paman Birin.
Paman Birin berharap penyampaian rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 kepada pihak DPRD Provinsi Kalsel yang merupakan mitra kerja pemerintah ini agar disepakati secara bersama sesuai dengan jadwal atau tahapan yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kesepakatan yang kita inginkan adalah kesepakatan yang dilandasi oleh gagasan dan pemikiran yang sama, yaitu menempatkan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebagai lokomotif yang mempercepat langkah demi langkah dalam mewujudkan Kalsel maju sebagai gerbang ibu kota negara,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang memimpin rapat paripurna menyampaikan langkah selanjutnya DPRD Kalsel melalui tim Badan Anggaran akan segera membahas rancangan KUPA PPAS APBD Tahun 2022 tersebut dengan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan instansi lainnya jika diperlukan. (NRH/RDM/RH)
BANJARBARU – Pengembangan inovasi teknologi tepat guna bagi masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satunya melalui lomba Desain Mesin Teknologi Tepat Guna (TTG), yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Kalsel.
Salah satu peserta lomba (berdiri), saat mempresentasikan teknologi hasil buatannya
Berpusat di halaman parkir belakang salah satu hotel berbintang di Banjarbaru, pada Kamis (4/8), ada 4 Kabupaten yang turut berpartisipasi, yakni Hulu Sungai Utara sebanyak 3 produk, Hulu Sungai Selatan 2 produk, Tanah Laut 3 produk, serta Kabupaten Balangan sebanyak 1 produk.
Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan banyak ide-ide kreatif bermunculan dari pelaku industri perbengkelan.
Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni
“Ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Misi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata,” ucapnya
Kegiatan ini lanjut Mahyuni, rencananya akan rutin dilaksanakan oleh Pemprov Kalsel melalui Dinas Perindustrian. Agar menjadi tantangan bagi pelaku usaha perbengkelan untuk terus berinovasi.
“Ini suatu program yang harus kita rutinkan, jika memungkinkan akan kita laksanakan dalam dua tahun sekali,” terangnya.
Dari 9 produk yang ditampilkan dan dipresentasikan dalam kegiatan ini, 5 produk terpilih sebagai Desain Mesin Teknologi Tepat Guna terbaik. Yakni Pengupas Gabah dan Mesin Copy dari kabupaten Tanah Laut, Pembuat Telur Asin dan Mesin Baglog Jamur dari Hulu Sungai Utara, serta pemarut kelapa dari Hulu Sungai Tengah.
Mahyuni mengungkapkan, seluruh produk yang ditampilkan dalam kegiatan ini akan dipublikasikan dan dipromosikan kedalam e-catalog baik di tingkat lokal maupun nasional. Bahkan diakuinya, pihaknya siap untuk membantu kelengkapan perijinan usaha mereka.
“Mungkin diantara mereka ada yang belum punya NIB (Nomor Induk Berusaha), mungkin juga merk mereka belum terdaftar, nanti kita bimbing mereka,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)
BANJARBARU – Pekerja industri dan perkebunan mengadu ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kalimantan Selatan. Persoalan mulai dari upah kerja yang tak 100 persen dibayarkan hingga persoalan terkait belum mendapatkan jaminan kesehatan.
Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kalsel, Akhmad Yurani, mengungkapkan, sedikitnya puluhan pekerja mendatangi petugas BPKW II untuk mengadukan perusahaannya yang dianggap melanggar perjanjian.
Kepala BPKW II Kalsel, Akhmad Yurani, saat menjelaskan tak terpenuhinya hak pekerja sebagai pelapor
“Tercatat selama Juli 2022, ada beberapa perusahaan di tiga daerah yang harus dituntaskan yakni Kabupaten Banjar dan Tanah Laut. Bahkan, masih terkait upah dan jaminan kesehatan (jamkes),” ujarnya kepada Abdi Persada FM, Jumat (5/8) siang.
Meski tak menyebutkan perusahaannya, ia membeberkan, sedikitnya ada enam puluhan lebih buruh yang merasa dirugikan atas kejadian ini. Namun, dirinya memberikan alasan soal tak didapatkannya hak pekerja.
“Alasan yang kami dapatkan dari beberapa perusahaan diantaranya masih seputaran dampak dari pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Setelah ditanya beberapa kali, akhirnya dia mengutarakan, perusahaan yang diakui bermasalah. Tetapi, masih dilakukan pendekatan agar dapat segera dituntaskan.
“Yang jelas bergelut di sektor industri, perbengkelan dan perkebunan sawit,” bebernya.
Adapun, dijelaskannya, untuk aturan penyelesaian, BPKW II Kalsel akan memberikan tenggat waktu sekurang-kurangnya satu bulan serta paling maksimal selama enam bulan.
“Apabila belum tercapai kesepakatan atau masih belum diselesaikan perusahaan tersebut. Sanksinya adalah tindak pidana ringan (tipiring) dan paling berat itu pencabutan izin usaha,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah, terkait Penambahan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Bank Kalsel.
Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, kepada wartawan pada Kamis (4/8), pihaknya menggelar rapat paripurna tingkat I dengan dua agenda pertama, Penyampaian Dokumen Keuangan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, kedua Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Kepala Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya
“Delapan fraksi sepakat Raperda penambahan modal ke Bank Kalsel akan dibahas ke tingkat selanjutnya,” ungkapnya.
Disampaikan Harry, dalam pembahasan Raperda penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel, akan dilakukan secara cermat, karena harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita tidak ingin mengganggu realisasi anggaran pembangunan yang sudah diprioritaskan,” kata Harry.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menyampaikan, untuk pengajuan penambahan penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke Bank Kalsel direncanakan berkisar antara Rp26 miliar rupiah hingga Rp30 miliar rupiah. Hal itu sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota untuk kemajuan Bank Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor
“Selama ini pengembangan UMKM di kota ini, mendapat kemudahan modal dari Bank Kalsel,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan rapat paripurna tingkat I dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya didampingi unsur pimpinan Muhammad Yamin, Matnor Ali , dan Tugiatno, dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor, kalangan legislatif dan eksekutif. (NHF/RDM/RH)
BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga pada tahun 2022 ini, kembali melaksanakan lomba geraj jalan, dalam rangka Hari Jadi Provinsi ke 72 dan HUT RI ke 77.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan Hermansyah melalui Plt. Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Budiono mengatakan, pada tahun ini pihaknya kembali melaksanakan kegiatan gerak jalan, dalam rangka kegiatan Harjad Provinsi dan HUT RI.
“Pelaksanaan gerak jalan santai ini digelar pada tanggal 6 sampai 7 Agustus 2022 dikawasan Perkantoran Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru,” ungkap Budiono.
Menurutnya, kategori gerak jalan yang dilomba, jarak 8 kilometer yang diikuti oleh SD, SMP sederajat, jarak 15 kilometer ikuti SMA, SMK sederajat, dewasa putri, dan SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta jarak 25 kilometer diikuti oleh dewasa putra dan umum.
“Peserta umum tersebut dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan ini,” ucapnya.
Budiono mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah menyiapkan, total hadiah untuk pemenang lomba gerak jalan sebesar Rp197 juta.
“Pada pelaksanaan lomba gerak jalan ini, disediakan hadiah dengan total sebesar Rp 197 juta,” ucap Budiono. (SRI/RDM/RH)
KOTABARU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kabupaten Kotabaru, Jumat (5/8).
Penyebarluasan Perda ini diikuti oleh pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, serta menghadirkan narasumber yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo.
Dalam paparannya Yani Helmi menyampaikan, Perda ini mempunyai tujuan yang sangat baik bagi masyarakat. Yang berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif kepada masyarakat pesisir tujuannya sangat jelas adalah untuk membawa kesejahteraan nelayan, selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Paman Yani sapaan akrab Yani Helmi.
Bahkan, ia mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.
“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah khususnya ditingkat Provinsi Kalsel,” ucapnya.
Sosper ini menjadi penting ujar Paman Yani, sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat apabila ada nelayan lain terutama kapal tangkap besar dari luar daerah yang menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan.
“Nelayan harus tau mana yang masuk zona merah dan zona hijau. Sehingga bisa turut menghalau kapal besar yang menangkap di perairan kita,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan adanya perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.
“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat memahami secara penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.
Perda ini katanya, harus terus digalakkan, agar nelayan tidak memanfaatkan lautnya secara sembarangan. Karena apabila nelayan dapat taat terhadap aturan. Maka kelestarian akan terus berlangsung. Karena pemijahan ikan yang dikonsumsi masyarakat akan tetap berlangsung.
“Namun apabila aturan ini dilanggar, maka nelayan akan semakin sulit mencari ikan dan tentu akan berefek negatif di tengah masyarakat,” terangnya. (ASC/RDM/RH)
BANJARBARU – Sebagai wujud apresiasi kepada pemerintah daerah dan SKPD provinsi yang berkomitmen dalam melaksanakan jaringan informasi geospasial, Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel menyelenggarakan Geospasial Banua Award.
Suasana proses penilaian Geospasial Banua Award tahap kedua di Ruang Syahrir, Bappeda Kalsel
Proses penilaian Geospasial Banua Award ini sudah memasuki tahap kedua. Dimana 6 Kabupaten/Kota dan 6 SKPD provinsi terbaik telah mempresentasikan hasil kinerja simpul jaringan mereka di hadapan para juri yang terdiri dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Univ Lambung Mangkurat (ULM), Diskominfo Kalsel, dan Bappeda Kalsel.
Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor
“Mereka (peserta) memanfaatkan kegiatan ini sebagai alat bantu untuk merumuskan perencanaan, bahkan melalui kegiatan ini mereka banyak mendapatkan ide dalam berinovasi terkait rencana pembangunan mereka,” ungkap Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor, usai melakukan penjurian di Ruang Syahrir Bappeda Kalsel, Kamis (4/8).
Geospasial Banua Award ini diakuinya, merupakan ajang penilaian jaringan informasi geospasial tingkat daerah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
“Kita ingin rencana pembangunan di tingkat daerah dan SKPD itu jadi efisien dan lebih akurat, seperti pemberantasan kemiskinan, stunting dan lainnya,” terangnya.
Selain peran sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi di bidang geospasial, lanjutnya, dukungan teknologi dalam pengelolaan dan pengolahan data geospasial juga merupakan syarat mutlak untuk menyelenggarakan jaringan informasi geospasial di daerah, agar data yang dihasilkan dapat cepat, mudah dan aktual.
Melalui kegiatan ini diharapkannya, dapat mengarahkan instansi pemerintah kabupaten/kota dalam memperhatikan data yang dihasilkan dan kelola data secara terintegrasi, agar terjalin kolaborasi pelaksanakan kegiatan pemerintahan yang akuntabel.
“Dan akhirnya nanti bisa membantu daerah untuk lebih maju dalam memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kinerja daerah,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)
BANJARMASIN – Gubernur Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan bantuan perahu motor, kepada Kelompok Masyarakat Pengawas Desa Rawana Hulu Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, serta Rawa Lestari Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin.
“Kami telah menyerahkan bantuan dari Gubernur Sahbirin Noor, dua perahu motor kepada Kelompok Masyarakat Pengawas Desa Rawana Hulu Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, serta Rawa Lestari Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, pada Rabu 3 Agustus 2022,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono, kepada Abdi Persada FM, di Banjarmasin, Kamis (4/8).
Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel Rusdi Hartono
Menurut Rusdi, Kelompok Masyarakat Pengawas tersebut merupakan ujung tombak pengawasan sumberdaya perikanan, karena berhadapan langsung dan yang pertama tahu terjadinya ilegal fishing.
“Kami berharap, bantuan yang diberikan ini dapat membantu pemerintah, untuk melakukan pengawasan perairan mencegah penangkapan ikan secara ilegal yang tidak sesuai, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi meminta kepada seluruh nelayan di Provinsi Kalimantan Selatan, agar tidak menggunakan sistem penyetruman, pada saat melakukan penangkapan ikan di perairan di Kalimantan Selatan.
“Bagi yang kedapatan melakukan penyetruman akan mendapatkan hukuman, karena telah melanggar undang undang,” ujar Rusdi. (SRI/RDM/RH)