Soal Upah dan Jamkes, Pekerja Adukan Perusahaannya ke BPKW II Kalsel
1 min readBANJARBARU – Pekerja industri dan perkebunan mengadu ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kalimantan Selatan. Persoalan mulai dari upah kerja yang tak 100 persen dibayarkan hingga persoalan terkait belum mendapatkan jaminan kesehatan.
Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kalsel, Akhmad Yurani, mengungkapkan, sedikitnya puluhan pekerja mendatangi petugas BPKW II untuk mengadukan perusahaannya yang dianggap melanggar perjanjian.
“Tercatat selama Juli 2022, ada beberapa perusahaan di tiga daerah yang harus dituntaskan yakni Kabupaten Banjar dan Tanah Laut. Bahkan, masih terkait upah dan jaminan kesehatan (jamkes),” ujarnya kepada Abdi Persada FM, Jumat (5/8) siang.
Meski tak menyebutkan perusahaannya, ia membeberkan, sedikitnya ada enam puluhan lebih buruh yang merasa dirugikan atas kejadian ini. Namun, dirinya memberikan alasan soal tak didapatkannya hak pekerja.
“Alasan yang kami dapatkan dari beberapa perusahaan diantaranya masih seputaran dampak dari pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Setelah ditanya beberapa kali, akhirnya dia mengutarakan, perusahaan yang diakui bermasalah. Tetapi, masih dilakukan pendekatan agar dapat segera dituntaskan.
“Yang jelas bergelut di sektor industri, perbengkelan dan perkebunan sawit,” bebernya.
Adapun, dijelaskannya, untuk aturan penyelesaian, BPKW II Kalsel akan memberikan tenggat waktu sekurang-kurangnya satu bulan serta paling maksimal selama enam bulan.
“Apabila belum tercapai kesepakatan atau masih belum diselesaikan perusahaan tersebut. Sanksinya adalah tindak pidana ringan (tipiring) dan paling berat itu pencabutan izin usaha,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)