DPRD Banjarmasin Terima Usulan Raperda Penambahan Modal ke Bank Kalsel
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah, terkait Penambahan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Bank Kalsel.
Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, kepada wartawan pada Kamis (4/8), pihaknya menggelar rapat paripurna tingkat I dengan dua agenda pertama, Penyampaian Dokumen Keuangan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, kedua Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Kepala Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
“Delapan fraksi sepakat Raperda penambahan modal ke Bank Kalsel akan dibahas ke tingkat selanjutnya,” ungkapnya.
Disampaikan Harry, dalam pembahasan Raperda penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel, akan dilakukan secara cermat, karena harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita tidak ingin mengganggu realisasi anggaran pembangunan yang sudah diprioritaskan,” kata Harry.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menyampaikan, untuk pengajuan penambahan penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke Bank Kalsel direncanakan berkisar antara Rp26 miliar rupiah hingga Rp30 miliar rupiah. Hal itu sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota untuk kemajuan Bank Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Selama ini pengembangan UMKM di kota ini, mendapat kemudahan modal dari Bank Kalsel,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan rapat paripurna tingkat I dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya didampingi unsur pimpinan Muhammad Yamin, Matnor Ali , dan Tugiatno, dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor, kalangan legislatif dan eksekutif. (NHF/RDM/RH)