DLH Kalsel Jadikan ASN Sebagai Agen Perubahan Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik

BANJARBARU – Sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran laut maupun pencemaran tanah. Sifat sampah plastik yang sulit terurai meskipun terkubur ditanah selama bertahun-tahun juga menjadi masalah utama dalam menjadikan lingkungan Kalimantan Selatan menjadi lingkungan yang bersih. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel akan menjadikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai agen perubahan pengurangan penggunaan sampah plastik.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, Kepada Abdi Persada FM belum lama tadi.

Disampaikan Hanifah, untuk mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai, maka diperlukan Rule Model yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat Kalsel, Rule Model tersebut diharapkan dapat diterapkan kepada para ASN lingkup Provinsi Kalsel yang dapat mampu melakukan upaya pengurangan sampah plastik di Banua ini.

“Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagaimana arahan beliau dengan Spirit Of Borneo sudah merilis surat edaran dimana harapan beliau para ASN sebagai agen perubahan mampu melakukan upaya – upaya pengurangan sampah plastik,” ungkap Hanifah.

Hanifah menambahkan, sebagai langkah utama yang penting  dilakukan pada pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai, yaitu bagaimana mengkondisikan seluruh kegiatan perkantoran se-Kalsel harus benar-benar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sehingga dengan target ambisius di tahun 2022 ini, untuk kegiatan perkantoran benar-benar sudah tidak ada lagi penggunaan sampah plastik sekali pakai.

“Dengan event – event penting ditahun 2022 ini, seperti musabaqah tilawatil qur’an (MTQ) Nasional, mudah-mudahan kita bisa menunjukkan kepada para peserta dan hadirin bahwa Provinsi kita merupakan Provinsi yang ramah terhadap lingkungan,” lanjut Hanifah.

Diungkapkan Hanifah, untuk mensukseskan pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai di Banua Kalsel, pihaknya sudah berkoordinasi bersama DLH Kabupaten Kota se Kalsel, agar edaran pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dapat disampaikan keseluruh Stakeholder, terlebih khususnya SKPD level Kabupaten-Kota.

“Kita harapkan informasi ini bisa diresonansi oleh DLH Kabupaten – Kota untuk bisa disampaikan keseluruh stakeholder khususnya SKPD di level kabupaten – kota, karena surat edaran yang dirilis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kepada seluruh Bupati dan Walikota,” lanjut Hanifah.

Hanifah melanjutkan, selain para ASN, para masyarakat Kalsel pun dapat mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai, salah satu contohnya yakni menggunakan tumbler untuk botol air minum. (MRF/RDM/RH)

Pastikan Kondisi Pasien Membaik, Paman Yani Kembali Jenguk Korban Kekerasan Anak di RSUD Ulin

BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi kembali menjenguk pasien korban kekerasan terhadap anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Rabu (26/1).

Anggota DPRD Kalsel, M. Yani Helmi didampingi Plt Direktur RSUD Ulin, dr Izaak Zoelkarnain menjenguk korban kekerasan terhadap anak di RSUD Ulin Banjarmasin.

Didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Ulin, dr Izaak Zoelkarnain Akbar beserta jajarannya, Wakil Rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini ingin memastikan anak perempuan berusia 5 (lima) tahun itu mendapatkan penanganan yang baik dan tepat.

“Seperti janji saya beberapa waktu lalu, kita akan kembali pastikan memonitor apakah pasien ini sudah mendapatkan penanganan yang baik. Alhamdulillah seperti yang kita lihat sekarang, kondisinya semakin membaik hanya tinggal mata sebelah kanan yang belum bisa dibuka karena lebam parah dan katanya dalam seminggu ke depan akan sudah bisa dibuka,” jelasnya.

Tak hanya pulih secara fisik, Yani Helmi juga mengaku akan mengawal kesembuhan anak tersebut secara psikis. Menurutnya, RSUD Ulin akan melakukan langkah penanganan psikis yang didampingi oleh psikolog.

“Kita ingin agar bisa sembuh luka dan kejiwaannya,” tambahnya.

Sementara Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, dr Izaak Zoelkarnain mengatakan saat ini kondisi anak korban kekerasan sudah jauh membaik dari sebelumnya. Ia mengungkapkan anak tersebut sudah berani saat bertemu dengan pria lain di RSUD Ulin Banjarmasin.

“Sekarang sudah tidak takut lagi jika melihat laki-laki,”ucapnya.

Namun untuk waktu diperbolehkan pulang, dr Izaak mengatakan pihaknya harus mengevaluasi lagi. Terlebih dari hasil laboratorium HB si bocah kurang 10 gram persen.

“Jika keluarga berkenan kita akan melakukan transfusi darah sehingga pasien bisa pulang dalam keadaan benar-benar sehat,” tambahnya.

Luka pada kepala, lanjut dr Izaak, berdasarkan hasil foto dan citiscan tidak ada kendala. Luka hanya berada di kulit kepala sehingga dengan diberi obat-obatan sana dalam seminggu hingga dua minggu akan sembuh.

Terkait pembayaran perawatan pasien dr Izaak juga memastikan agar pasien lebih utama untuk sembuh.

“Kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Tanah Bumbu untuk Jamkesda atau jika tidak ada kita upayakan dari RSUD Ulin,” tambahnya.

Untuk diketahui, korban kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tanah Bumbu, beberapa waktu lalu, telah dirujuk ke RS Ulin Banjarmasin, Sabtu (23/1) malam guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kondisinya sekarang mulai tampak ceria. Meski satu matanya di sisi kanan masih belum bisa dibuka lantaran luka lebam yang cukup parah, namun anak tersebut tampak sudah mau bersosialisasi dengan penghuni rumah sakit lainnya. (NRH/RDM/RH)

Pemkab Banjar Minta Dukungan Orang Tua Untuk Sukseskan Percepatan Vaksinasi Anak

BANJAR – Pemkab Banjar mencanangkan akhir Februari 2022 vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun untuk dosis pertama rampung. Terlebih meminta kepada orang tua agar ikut memberikan dukungan supaya pelaksanaan program percepatan tersebut berjalan sukses.

Rakoor Percepatan Vaksinasi Anak dihadiri camat se Kabupaten Banjar

Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Banjar, Masruri, mengungkapkan, meski stok vaksin dan nakes diakui siap. Namun, untuk merealisasikan pencanangan ini agar mampu terlaksana tentu dukungan orang tua sangat diperlukan.

Pelaksanaan Rakoor Percepatan Vaksinasi Anak yang dipimpin Assisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Banjar, Masruri (tengah) didampingi Plt Kadisdik Banjar, Liana Penny (kiri).

“Harapan kami tentunya orang tua paham dan mengerti kenapa pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia seluruhnya untuk di vaksin,” ungkapnya saat mempimpin Rakoor Percepatan Vaksinasi Anak Usia 6 – 11 Tahun 2022, di Aula Kantor Bakesbangpol Kabupaten Banjar, Kamis (27/1) siang.

Dihadapan para Camat dan kepala SKPD dilingkup Kabupaten Banjar, ia menekankan, bahwa upaya ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam membentuk Herd Immunity (kekebalan tubuh).

“Tentu memperluas antibodi untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, mengatakan, berdasarkan SKB 4 Menteri Pemerintah wajib melaksanakan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik.

“Tujuan dilaksanakan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh bagi anak-anak, perlu gerakan serius untuk pelaksanaan ini,” paparnya.

Saat menjawab pertanyaan para camat tentang kekhawatiran para orang tua terhadap suntikan vaksin, dirinya pun menyebut, yang bertanggung jawab tentu adalah negara.

“Semoga target capaian vaksinasi anak tercapai dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dilaksanakan 100 persen nantinya,” harap Penny.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin, mengatakan, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk desa terkait dukungan program percepatan vaksinasi ini.

“Delapan persen alokasi dana desa akan tetap diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 dan pelaksanaannya tetap diserahkan ke tingkat desa masing-masing,” paparnya dalam laporan kegiatan Rakoor Percepatan Vaksinasi Anak Usia 6 – 11 Tahun 2022, di Aula Badan Kesbangpol Banjar. (PEMKAB.BJR-RHS/RDM/RH)

Pemukiman Diatas Lahan Milik Pemko Banjarmasin Boleh Dipungut PBB

BANJARMASIN – Rencana pembangunan Pasar Batuah di Kota Banjarmasin, mendapatkan aksi penolakan dari penghuni pasar tersebut. Mengingat, dikawasan Pasar Batuah tidak hanya digunakan sebagai tempat berdagang tetapi juga sebagai pemukiman.

Bahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin memungut pajak tersebut. Dipungutnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut, mendapatkan penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Subhan Noor Yaumil, kepada sejumlah wartawan, Kamis (27/1).

“Untuk penarikan pungutan PBB diperbolehkan, asalkan berupa bangunan pemukiman atau rumah dinas, seperti rumah dinas pemerintah serta lainnya,” ungkap Subhan.

Begitu juga, lanjutnya, untuk lahan Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah beralih fungsi menjadi lahan pemukiman, diperbolehkan dipungut PBB tersebut.

Yang tidak boleh, tambah Subhan, adalah memungut PBB pada bangunan perkantoran. Seperti, bangunan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bangunan perkantoran Pemerintah Kota Banjarmasin, kantor Polresta serta lainnya.

“Selama bangunan tersebut bukan kantor maka masih boleh dilakukan pungutan PBB,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Subhan juga menjelaskan, bahwa Bakeuda Kota Banjarmasin telah menelusuri kepemilikan lahan Pasar Batuah tersebut. Dan, ternyata lahan Pasar Batuah memang milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kami tidak mengetahui mengapa lahan tersebut bisa beralihfungsi menjadi lahan pemukiman,” ujar Subhan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin, pada tahun 2022 ini akan melakukan pembangunan Pasar Batuah tersebut. Namun, warga setempat melakukan penolakan. Dan, mengatakan mereka selama ini telah membayar PBB. (SRI/RDM/RH)

Jelang Berakhirnya Masa Tugas, Danrem 101/Antasari Kunker ke Yonif 623/BWU

BANJARBARU – Dalam rangkaian kunjungan kerja, sekaligus berpamitan, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah, memberikan semangat kepada Prajurit dan Persit Yonif 623/BWU, Sei Ulin Banjarbaru, Kamis (27/1).

Didampingi lbu Ketua Persit KCK Koorcabrem 101 PD Vl/Mulawarman, Danrem 101/Ant Brigjen TNl Firmansyah memberikan pengarahan kepada seluruh Prajurit dan Persit Yonif 623/BWU.

Suasana saat Danrem 101/Antasari melakukan kunker ke Yonif 623/BWU

Brigjen TNl Firmansyah memberikan apresiasi kepada Prajurit Yonif 623/BWU yang pada saat kunjungan kerja Pangdam Vl/Mulawarwan, dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Baik satuan tempur maupun teritorial mempunyai ciri khas tersendiri yang dituntut untuk menunjukkan keahlian dan ketangkasannya, hal ini guna untuk menjawab tantangan tugas ke depan. Pada saat penugasan kalian dapat menunjukkan prestasi yaitu tidak ada pelanggaran selama di daerah penugasan,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Danrem 101/Antasari juga mohon pamit dan meminta maaf apabila ada kesalahan selama menjalankan tugas.

Danrem juga berpesan kepada seluruh prajurit agar mempertahankan prestasi, hindari pelanggaran, dan jaga nama baik satuan. (PENREM-RIW/RDM/RH)

Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan, Polda Kalsel Paparkan Pemecatan Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan

BANJARMASIN – Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar silaturahmi dengan Wartawan, baik media cetak, elektronik, maupun online. Kegiatan bertempat di Ruang Press Conference Polda Kalsel, pada Kamis (27/1).

Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas Polda Kalsel dengan rekan – rekan media yang bertugas meliput di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Hamsan, Kasubbag Renmin Bid Humas Polda Kalsel Pembina Mininor Awalia Jannah, beserta personil Bid Humas Polda Kalsel, dan juga puluhan wartawan cetak, elektronik, maupun online.

Dalam sambutannya, Kabid Humas kembali menegaskan, bahwa Polda Kalsel akan menindak tegas oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Sebagaimana yang dilakukan oknum anggota Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar, hingga pemberitaannya viral beberapa hari terakhir ini.

Selain itu, pada kesempatan ini juga Kabid Humas menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polda Kalsel melalui Bidang kedokteran dan kesehatan (Biddokkes) saat ini tengah gencar melaksanakan vaksinasi Booster atau vaksinasi ketiga.

“Untuk itu, bagi masyarakat ataupun rekan-rekan media yang belum melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin Booster, agar bisa segera mengikuti pelaksanaannya yang digelar oleh Bid Dokkes Polda Kalsel,” ucap Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

Melalui pertemuan ini, Ia juga meminta di berikan masukan-masukan ataupun kritikan dari rekan-rekan wartawan tentunya hal ini untuk kemajuan Polda Kalsel.

“Rekan-rekan wartawan diharapkan untuk menyajikan berita-berita yang faktual, berimbang, mendidik dan bukan hoax,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya siap membuka komunikasi dan informasi seluas – luasanya kepada wartawan untuk menjadi konsumsi berita ke publik.

Diakhir sambutannya, Kabid Humas berharap sinergitas yang sudah dibangun bersama rekan-rekan media, dapat dijaga dengan baik. (POLDAKALSEL-RIW/RDM/RH)

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Kini Sebagian Sudah Dijual Rp14.000 Perliter

BANJARMASIN – Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Birhasani, kepada Abdi Persada FM pada Kamis (27/1) menjelaskan, dari hasil pemantauan di beberapa pasar tradisional kabupaten dan kota, sejak Rabu (26/1), untuk harga minyak goreng, sudah ada pedagang yang menjual perliternya Rp14.000, dengan berbagai merk. Namun memang ditemukan, sebagian pedagang masih ada yang menjual dengan harga lama, dikisaran Rp17. 000 perliter.

“Bagi pedagang yang menjual minyak goreng harga lama, dikarenakan hingga kini proses pendataan stok lama oleh suplayer atau distributornya, masih belum selesai 100 persen, sehingga pedagang menjual modal lama, agar tidak merugi,” ucapnya

Birhasani mengatakan, pihaknya meminta kepada pelaku usaha yang masih mempunyai stok lama, segera melaporkan ke suplayer atau distributor, kemudian distributor akan menyelesaikan ke tingkat produsen terdaftar sebagai penerima subsidi. Kemudian produsen akan menyelesaikan secara berjenjang, yaitu distributor, suplayer ke pedagang.

Suasana rapat dengan pelaku usaha minyak goreng

“Pelaku usaha harus proaktif mengurusinya, dengan cara mempersiapkan nota pembelian, melalui suplayer atau distributor resmi, dan bisa menunjukkan barang yang tersisa,” pintanya.

Disampaikan Birhasani, memang untuk penyelesaian masalah ini perlu waktu yang cukup lama prosesnya, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, siap memberikan konsultasi dan dukungan. Jika pedagang memerlukan, agar proses recovery penyesuaian harga ini cepat selesai. Pihaknya sangat memahami proses transisi dan menyikapi dengan bijak, supaya pelaku usaha tidak mengalami kerugian yang besar.

“Kondisi itu sudah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan, juga ke berbagai pihak terkait, agar lebih bijak dalam menyikapi masa transisi ini, artinya konsumen bisa mendapatkan harga murah dan pelaku usaha tidak dirugikan,” jelasnya.

Birhasani mengimbau, selama masih masa transisi ini, seluruh lapisan masyarakat, jangan sampai melakukan aksi memborong minyak goreng, yaitu cukup membeli seperlunya saja, karena harga Rp14.000 perliter, bukan harga promo. Namun dalam waktu yang lama, Pemerintah bisa memperpanjang masa berlakunya harga hingga kembali normal. Kepada pedagang, suplayer, distributor, agar segera menyelesaikan penyesuaian harga sesuai mekanisme yang ada.

“Kami ingin, dimasa transisi berlakunya satu harga di pasar tradisional, Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel bekerjasama dengan Kabupaten dan kota serta produsen, agar tetap melakukan operasi pasar hingga ke 13 kabupaten dan kota,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Mendatang, Belum ke Level Pemda 

BANJARBARU – Banyak tenaga honorer lingkup Provinsi Kalsel maupun Kabupaten-Kota mengalami kecemasan akan nasibnya ditahun 2023 mendatang, hal ini dikarenakan adanya rencana penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menggantinya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sering disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan memberikan tanggapan terkait dengan wacana dihapusnya tenaga honorer di instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (26/1) sore, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Provinsi Kalsel Sulkan mengatakan, penghapusan tenaga honorer yang dimaksud oleh KemenPAN-RB tersebut hanya berlaku di tingkat Kementerian atau Lembaga (K/L).

“Dari apa yang saya cermati (penghapusan tenaga honorer) hanya dilevel pusat (Kementerian dan Lembaga) dan belum berlaku di daerah” ucap Sulkan.

Sulkan menambahkan, untuk level pemerintah daerah, selama masih diperlukan dan kemampuan keuangan daerah masih bisa, maka perekrutan tenaga honorer masih bisa dilakukan.

“Dan untuk di daerah terkait dengan tenaga honorer ini sepanjang itu masih diperlukan kemudian keuangan daerah ada, saya pikir tidak masalah, namun juga harus disesuaikan dengan kepentingan dan kemampuan keuangan daerah” lanjut Sulkan.

Disampaikan Sulkan, saat ini BKD Provinsi Kalsel mampu membayar lebih dari 10.000 tenaga honorer dan tenaga kontrak, yang didanai melalui APBD Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Saat ini tenaga honorer yang tercatat di Pemerintahan Provinsi Kalsel sekitar 10.000 orang, itulah kemampuan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalsel untuk tenaga honorer tahun ini,” tutup Sulkan. (MRF/RDM/RH)

Pemprov Kalsel Terima Kunker Tim Panja Komisi II DPR RI

BANJARBARU – Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang di pimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Selatan, untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi, khususnya Provinsi Kalsel, Kalbar, dan Kaltim.

Suasana Kunker Panja Komisi II DPR RI, di Idham Chalid Setda Prov Kalsel

Berpusat di gedung Idham Chalid Setda Prov Kalsel, pada Rabu (26/1), kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalsel Roy Rizali Anwar, Gubernur Kaltim Isran Noor dan perwakilan Gubernur Kalbar beserta jajaran, Staf Ahli Kemendagri La Ode Ahmad Balomo, Forkopimda Kalsel, SKPD lingkup prov Kalsel.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Prov Kalsel Roy Rizali Anwar, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menilai RUU tentang Provinsi ini merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalsel sebagai provinsi tertua di pulau Kalimantan.

“Sama seperti provinsi lain di Indonesia, RUU ini juga menjadi pedoman untuk memetakan dan memaksimalkan potensi Kalsel di berbagai bidang,” katanya

Sebagai gerbang dan provinsi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) baru, menurutnya arah perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah saat ini dan ke depan bagi Kalsel sangat penting.

“Pola, arah, dan prioritas pembangunan akan sangat menentukan berbagai kebijakan yang di ambil, baik oleh pemerintah pusat maupun pemrpov,” jelasnya.

Selain pola dan arah pembangunan daerah, dirinya juga bersyukur RUU ini juga memberikan ruang bagi Pemda untuk melestarikan serta mengelola kearifan lokal dan kekayaan adat istiadat.

Sehingga diharapkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, serta akselarasi dan peningkatan daya saing SDM di daerah dapat tercapai.

“Sangat penting bagi kita, untuk dapat saling menerima masukan dan pendapat, yang dapat dijadikan pertimbangan bagi Kanja Komisi II (dua) DPR RI dalam proses pembahasan RUU tentang provinsi ini,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengungkapkan ada 20 Provinsi dan 236 Kabupaten Kota yang nomenklaturnya masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai dasar hukumnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung

Bahkan, sejumlah provinsi dan kabupaten tersebut masih tergabung dalam satu UU. Padahal menurut hukum Adiministrasi Negara, disebutkannya, satu provinsi bahkan satu kabupaten, telah di atur dalam satu UU.

“Jadi pembahasan ini pertama mengenai bagaimana kita bisa tertib dalam Administrasi Negara sesuai dengan UUD yang berlaku, yang kedua agar setiap provinsi dan kabupaten kota dapat di atur dalam satu UU,” ungkapnya.

Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, maka setiap daerah dapat lebih leluasa untuk mengatur visi, serta karakteristik pembangunan.

“Misalnya di Kalsel, tidak mungkin tertua dalam hal visi dan karakteristik pembangunan dengan daerah lain, jika masih satu UU dengan daerah lain,” pungkasnya. (SYA/RDM/RH)

Seringkali Jadi Pertanyaan, BPS Pusat Akan Sosialisasikan Metadata ke Seluruh SKPD Kalsel

JAKARTA – Sebagai upaya dalam meningkatkan program Satu Data Banua, Pemprov Kalsel melalui Dinas Kominfo melakukan kunjungan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, Jakarta, Rabu (26/1).

Foto bersama tim Diskominfo Kalsel bersama BPS Pusat

Dalam kunjungannya, kedatangan Kepala Bidang Informasi dan Statistik Diskominfo Kalsel Syarifah Norhani bersama tim, mendapat antusias tinggi dari BPS Pusat.

Diungkapkannya, BPS Pusat nantinya akan memberikan sosialisasi bersama seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

“Nanti akan sama-sama diajarkan bagaimana membuat Metadata, sehingga seluruh data SKPD Provinsi Kalsel hasilnya akan sama,” ungkapnya.

Karena banyak kriteria yang harus diisi, menurutnya saat ini pemahaman tentang Metadata dalam program Satu Data Banua masih sering menjadi pertanyaan dari sejumlah SKPD.

“Kita harapkan dengan pembelajaran dari BPS Pusat maupun provinsi ini, nantinya akan memudahkan mereka (SKPD) dalam mengisi Metadata,” harapnya.

Untuk mewujudkan satu data yang sama, dikatakannya, juga perlu sinergitas antar SKPD, agar dapat menjadi referensi pengambilan keputusan yang lebih tepat sekaligus efisien, untuk dapat di akses oleh pemerintah dan juga masyarakat.

“Ketidakseimbangan data seringkali terjadi akibat perbedaan waktu pengambilan data, sehingga diperlukan kerjasama, kolaborasi, dan kemitraan dalam pengumpulan serta penyajian data,” jelasnya.

Metadata sendiri dijelaskan Syarifah, merupakan informasi terstruktur yang mendeskripsikan, serta menjelaskan suatu informasi dengan mudah untuk ditemukan kembali.

“Dengan penggunaan Metadata ini, seluruh data yang dimiliki oleh Pemda tidak akan mengalami selisih dengan data yang dimiliki oleh Pemprov maupun Pusat,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)

Exit mobile version