Pemprov Kalsel Terima Kunker Tim Panja Komisi II DPR RI
2 min readBANJARBARU – Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI yang di pimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Selatan, untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi, khususnya Provinsi Kalsel, Kalbar, dan Kaltim.
Berpusat di gedung Idham Chalid Setda Prov Kalsel, pada Rabu (26/1), kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalsel Roy Rizali Anwar, Gubernur Kaltim Isran Noor dan perwakilan Gubernur Kalbar beserta jajaran, Staf Ahli Kemendagri La Ode Ahmad Balomo, Forkopimda Kalsel, SKPD lingkup prov Kalsel.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Prov Kalsel Roy Rizali Anwar, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menilai RUU tentang Provinsi ini merupakan bagian penting bagi perjalanan panjang Kalsel sebagai provinsi tertua di pulau Kalimantan.
“Sama seperti provinsi lain di Indonesia, RUU ini juga menjadi pedoman untuk memetakan dan memaksimalkan potensi Kalsel di berbagai bidang,” katanya
Sebagai gerbang dan provinsi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) baru, menurutnya arah perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah saat ini dan ke depan bagi Kalsel sangat penting.
“Pola, arah, dan prioritas pembangunan akan sangat menentukan berbagai kebijakan yang di ambil, baik oleh pemerintah pusat maupun pemrpov,” jelasnya.
Selain pola dan arah pembangunan daerah, dirinya juga bersyukur RUU ini juga memberikan ruang bagi Pemda untuk melestarikan serta mengelola kearifan lokal dan kekayaan adat istiadat.
Sehingga diharapkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, serta akselarasi dan peningkatan daya saing SDM di daerah dapat tercapai.
“Sangat penting bagi kita, untuk dapat saling menerima masukan dan pendapat, yang dapat dijadikan pertimbangan bagi Kanja Komisi II (dua) DPR RI dalam proses pembahasan RUU tentang provinsi ini,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengungkapkan ada 20 Provinsi dan 236 Kabupaten Kota yang nomenklaturnya masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai dasar hukumnya.
Bahkan, sejumlah provinsi dan kabupaten tersebut masih tergabung dalam satu UU. Padahal menurut hukum Adiministrasi Negara, disebutkannya, satu provinsi bahkan satu kabupaten, telah di atur dalam satu UU.
“Jadi pembahasan ini pertama mengenai bagaimana kita bisa tertib dalam Administrasi Negara sesuai dengan UUD yang berlaku, yang kedua agar setiap provinsi dan kabupaten kota dapat di atur dalam satu UU,” ungkapnya.
Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, maka setiap daerah dapat lebih leluasa untuk mengatur visi, serta karakteristik pembangunan.
“Misalnya di Kalsel, tidak mungkin tertua dalam hal visi dan karakteristik pembangunan dengan daerah lain, jika masih satu UU dengan daerah lain,” pungkasnya. (SYA/RDM/RH)