25 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Kini Sebagian Sudah Dijual Rp14.000 Perliter

2 min read

Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Birhasani

BANJARMASIN – Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Birhasani, kepada Abdi Persada FM pada Kamis (27/1) menjelaskan, dari hasil pemantauan di beberapa pasar tradisional kabupaten dan kota, sejak Rabu (26/1), untuk harga minyak goreng, sudah ada pedagang yang menjual perliternya Rp14.000, dengan berbagai merk. Namun memang ditemukan, sebagian pedagang masih ada yang menjual dengan harga lama, dikisaran Rp17. 000 perliter.

“Bagi pedagang yang menjual minyak goreng harga lama, dikarenakan hingga kini proses pendataan stok lama oleh suplayer atau distributornya, masih belum selesai 100 persen, sehingga pedagang menjual modal lama, agar tidak merugi,” ucapnya

Birhasani mengatakan, pihaknya meminta kepada pelaku usaha yang masih mempunyai stok lama, segera melaporkan ke suplayer atau distributor, kemudian distributor akan menyelesaikan ke tingkat produsen terdaftar sebagai penerima subsidi. Kemudian produsen akan menyelesaikan secara berjenjang, yaitu distributor, suplayer ke pedagang.

Suasana rapat dengan pelaku usaha minyak goreng

“Pelaku usaha harus proaktif mengurusinya, dengan cara mempersiapkan nota pembelian, melalui suplayer atau distributor resmi, dan bisa menunjukkan barang yang tersisa,” pintanya.

Disampaikan Birhasani, memang untuk penyelesaian masalah ini perlu waktu yang cukup lama prosesnya, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, siap memberikan konsultasi dan dukungan. Jika pedagang memerlukan, agar proses recovery penyesuaian harga ini cepat selesai. Pihaknya sangat memahami proses transisi dan menyikapi dengan bijak, supaya pelaku usaha tidak mengalami kerugian yang besar.

“Kondisi itu sudah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan, juga ke berbagai pihak terkait, agar lebih bijak dalam menyikapi masa transisi ini, artinya konsumen bisa mendapatkan harga murah dan pelaku usaha tidak dirugikan,” jelasnya.

Birhasani mengimbau, selama masih masa transisi ini, seluruh lapisan masyarakat, jangan sampai melakukan aksi memborong minyak goreng, yaitu cukup membeli seperlunya saja, karena harga Rp14.000 perliter, bukan harga promo. Namun dalam waktu yang lama, Pemerintah bisa memperpanjang masa berlakunya harga hingga kembali normal. Kepada pedagang, suplayer, distributor, agar segera menyelesaikan penyesuaian harga sesuai mekanisme yang ada.

“Kami ingin, dimasa transisi berlakunya satu harga di pasar tradisional, Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel bekerjasama dengan Kabupaten dan kota serta produsen, agar tetap melakukan operasi pasar hingga ke 13 kabupaten dan kota,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.