DLH Kalsel Jadikan ASN Sebagai Agen Perubahan Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik
2 min readBANJARBARU – Sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran laut maupun pencemaran tanah. Sifat sampah plastik yang sulit terurai meskipun terkubur ditanah selama bertahun-tahun juga menjadi masalah utama dalam menjadikan lingkungan Kalimantan Selatan menjadi lingkungan yang bersih. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel akan menjadikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai agen perubahan pengurangan penggunaan sampah plastik.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, Kepada Abdi Persada FM belum lama tadi.
Disampaikan Hanifah, untuk mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai, maka diperlukan Rule Model yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat Kalsel, Rule Model tersebut diharapkan dapat diterapkan kepada para ASN lingkup Provinsi Kalsel yang dapat mampu melakukan upaya pengurangan sampah plastik di Banua ini.
“Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagaimana arahan beliau dengan Spirit Of Borneo sudah merilis surat edaran dimana harapan beliau para ASN sebagai agen perubahan mampu melakukan upaya – upaya pengurangan sampah plastik,” ungkap Hanifah.
Hanifah menambahkan, sebagai langkah utama yang penting dilakukan pada pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai, yaitu bagaimana mengkondisikan seluruh kegiatan perkantoran se-Kalsel harus benar-benar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sehingga dengan target ambisius di tahun 2022 ini, untuk kegiatan perkantoran benar-benar sudah tidak ada lagi penggunaan sampah plastik sekali pakai.
“Dengan event – event penting ditahun 2022 ini, seperti musabaqah tilawatil qur’an (MTQ) Nasional, mudah-mudahan kita bisa menunjukkan kepada para peserta dan hadirin bahwa Provinsi kita merupakan Provinsi yang ramah terhadap lingkungan,” lanjut Hanifah.
Diungkapkan Hanifah, untuk mensukseskan pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai di Banua Kalsel, pihaknya sudah berkoordinasi bersama DLH Kabupaten Kota se Kalsel, agar edaran pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dapat disampaikan keseluruh Stakeholder, terlebih khususnya SKPD level Kabupaten-Kota.
“Kita harapkan informasi ini bisa diresonansi oleh DLH Kabupaten – Kota untuk bisa disampaikan keseluruh stakeholder khususnya SKPD di level kabupaten – kota, karena surat edaran yang dirilis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kepada seluruh Bupati dan Walikota,” lanjut Hanifah.
Hanifah melanjutkan, selain para ASN, para masyarakat Kalsel pun dapat mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai, salah satu contohnya yakni menggunakan tumbler untuk botol air minum. (MRF/RDM/RH)