Pemko Banjarbaru Apresiasi Turnamen Mobile Legend Esport Indonesia Kota Banjarbaru

BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mengapresiasi diadakannya turnamen game online Mobile Legend di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banjarbaru. Turnamen Mobile Legend ini merupakan turnamen kedua yang diadakan E-Sport Indonesia Kota Banjarbaru yang pelaksanaan turnamennya mampu menarik perhatian sebanyak 115 Tim pemain laki-laki dan 8 Tim pemain perempuan, terdaftar sebagai peserta pada ajang turnamen yang diadakan mulai Sabtu (29/1) – Minggu (30/1).

Kepada sejumlah wartawan, Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, turnamen game online Mobile Legend merupakan salah satu turnamen game online yang dapat menyalurkan bakat bermain para generasi millenial, turnamen ini merupakan salah satu kegiatan positif yang diharapkan akan dijadikan sebagai salah satu agenda rutin tahunan Pemko Banjarbaru.

Walikota Banjarbaru (Baju Hijau) bersama Kejari Kota Banjarbaru (Baju Merah)

“Kaum millennial inilah yang akan menjadi penyangga ibukota Negara serta berkembang pesatnya kemajuan teknologi, anak muda harus bisa berpartisipasi dalam pembangunan baik pembangunan teknologi dan Industri Kecil Menengah (IKM),” ungkap Wali Kota.

Aditya berharap, para kaum millenial tidak hanya menjadi penonton dimasa kemajuan teknologi, namun juga berpartisipasi  dalam pembangunan.

Senada dengan Walikota Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru Andri Irawan juga menyampaikan, bahwa dijaman kemajuan teknologi seperti sekarang ini. Kaum millenial harus lebih mendalami ilmu teknologi, hal ini dikarenakan setiap tahunnya perkembangan jaman akan lebih maju dan lebih banyak menggunakan ilmu teknologi.

“Dengan kaum millenial ikut bermain game, maka minat mereka bisa tersalurkan dibidang ilmu  teknologi, dikarenakan kedepannya akan lebih banyak menggunakan teknologi, sehingga dengan adanya turnamen ini merupakan salah satu cara dalam mendalami teknologi,” ungkap Andri Irawan.

Sementara itu, Ketua E-Sport Indonesia Kota Banjarbaru Firdaus K Yudha menyampainan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Media Partner, beserta seluruh pihak yang telah berkontribusi untuk menyelenggarakan turnamen game Mobile Legend Community Championship (MLCC) ini, sehingga pelaksanaan turnamen dapat berjalan dengan lancar.

Ketua E-Sport Indonesia Kota Banjarbaru Firdaus K Yudha

“Kedepannya turnamen game Mobile Legend Community Championship (MLCC) ini akan diadakan berkelanjutan untuk mencari bibit-bibit pro player Banua,” ujar Firdaus.

Ditambahkannya, meskipun turnamen MLCC merupakan agenda besar yang pihaknya adakan dimasa Pandemi COVID-19, namun pihaknya tidak lupa tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya Klaster COVID-19 di turnamen ini. (MRF/RDM/RH)

Tiga Sekolah di Banjarmasin Ditemukan Siswa Positif COVID-19

BANJARMASIN – Setelah beberapa bulan berlangsung Sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Banjarmasin, saat ini terkonfirmasi ada tiga sekolah yang siswanya terpapar COVID-19.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto, kepada sejumlah wartawan, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Senin (31/1).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto

“Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menerima laporan dari pihak sekolah pada hari Minggu 30 Januari 2022, adanya siswa yang positif COVID-19,” ungkapnya.

Totok mengatakan, tiga Sekolah tersebut, yaitu, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, serta SMP Negeri 19.

“Karena ada siswa yang positif tersebut, maka untuk sekolah tatap muka dihentikan, untuk sementara waktu, selama 14 hari,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Totok, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah PTM dilanjutkan atau tidak di sekolah-sekolah tersebut.

“Sekolah tersebut diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Totok juga menghimbau, agar sekolah-sekolah di Kota Banjarmasin, memperhatikan kondisi kesehatan siswa siswa mereka.

“Dihimbau kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Banjarmasin, agar memperhatikan kondisi kesehatan siswa mereka,” tuturnya.

Menurut Totok, apabila ditemukan siswa yang menunjukkan gejala seperti COVID-19, maka hendaknya siswa tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Seluruh sekolah juga diminta untuk terus melaporkan, kondisi siswa siswa mereka, selama pembelajaran tatap muka berlangsung ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, dengan ditemukannya siswa yang terpapar COVID-19, maka sekolah tersebut ditutup atau pembelajaran tatap muka dihentikan.

“Sekolah yang siswanya terkonfirmasi COVID-19 maka sekolah sementara ditutup atau PJJ,” ucap Ibnu. (SRI/RDM/RH)

Labkes Kalsel Sediakan Layanan Home Visit

BANJARMASIN – Terkadang pelanggan yang menggunakan layanan kesehatan dalam keadaan tertentu tidak bisa datang ke fasilitas pelayanan kesehatan. Mungkin terkendala sudah lanjut usia atau yang tidak ingin berisiko jika pergi ke luar rumah di masa pandemi saat ini karena mungkin ada orang lanjut usia atau balita yang tinggal serumah.

Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap keperluan pelanggan tersebut dengan menyediakan layanan “Home Visit” (kunjungan ke rumah).

Kepala Labkes Kalsel, Susi Hermina

“Jadi kalau ada pelanggan kita yang sudah sepuh, misalnya ingin tes swab antigen atau PCR tapi tidak bisa langsung datang ke Labkes, tinggal hubungi nomor customer service kami dan kami langsung jemput,” kata Kepala Labkes Kalsel, Susi Hermina kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (31/1).

Selain itu, lanjut Susi, Labkes Kalsel juga melayani tes swab COVID-19 pada hari libur, baik hari Minggu atau hari libur nasional jika sudah memenuhi kuota maka akan dilakukan pelayanan.

“Contoh besok (Selasa) itu hari libur, tapi ada anak-anak yang mau berangkat keluar negeri, sekitar 25 orang yang ingin tes swab, kita layani,” jelasnya.

Susi mengatakan terobosan dan inovasi ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan pada tahun 2022. Apalagi saat ini, Labkes Kalsel telah resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (NRH/RDM/RH)

DPRD Kalsel Edukasi Warga Terkait Aturan Mengelola dan Membuang Sampah

BATOLA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Isra Ismail melakukan edukasi kepada warga sekitaran Pasar Ahad Kertak Hanyar terkait tata cara dan aturan mengelola serta membuang sampah.

Edukasi ini diberikannya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di salah satu Rumah Makan di kawasan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (29/1).

Suasana Sosper 8/2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah oleh Anggota DPRD Kalsel, Isra Ismail

Dalam perda ini, ungkap Isra, diatur secara jelas dan terperinci aturan mengelola serta membuang sampah, baik itu jam yang diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) termasuk sanksi yang diberikan jika aturan itu dilanggar.

“Sayangnya pengawasan dan pemberian sanksi tersebut belum berjalan maksimal karena masih minimnya tenaga yang dimiliki pemerintah,” katanya.

Sehingga, Politisi dari Fraksi Golkar ini mengharapkan melalui sosialisasi Perda 8/2018, pencegahan pelanggaran bisa diatasi dengan memberikan kesadaran terlebih dahulu kepada masyarakatnya. Dengan meningkatkan kesadaran di masyarakat, menurut Isra, perda ini dipastikan terimplementasi secara maksimal karena turut membantu pemerintah melakukan pengawasan pengelolaan sampah sesuai aturan.

“Kita tahu masyarakat mungkin sebagian ada yang belum memahami dan mengerti tentang pembuangan sampah. Ada yang membuang dari mobil, di got dan lain-lain. Padahal itu dilarang. Jadi kita ingin memberikan pemahaman ke masyarakat supaya penanganan sampah dilakukan jangan sampai dibuang sembarangan. Pertama, hal itu demi kesehatan dan azas kesadaran wajib ditingkatkan itu agar lingkungan baik dan bersih,” jelasnya.

Wakil Rakyat Dapil Kabupaten Banjar ini juga mengajak pihak Dinas PUPR Kalsel untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah ini.

“Warga Pasar Ahad ini sengaja dilibatkan karena sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai pedagang dan diharapkan ikut menyampaikan kepada warga lainnya agar bersama-sama menjaga kebersihan di wilayah yang rawan terjadi penumpukan sampah,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Keterbatasan Lembaga Hukum, Warga Batola Kesulitan Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

BATOLA – Keterbatasan lembaga hukum yang tidak sepenuhnya berada di tiap kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai menjadi kendala masih minimnya warga memanfaatkan bantuan hukum gratis oleh pemerintah.

Hal itu muncul saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin yang dilaksanakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria Roosani atau yang akrab disapa Tatum disalah satu cafe kawasan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (29/1).

Suasana Sosper 10/2015 oleh Anggota DPRD Kalsel Siti Nortita Ayu Febria Roosani

Dalam sosper yang dihadiri warga Berangas Timur Kabupaten Batola itu, menurut Tatum, banyak dari mereka mempertanyakan dimana saja lembaga hukum yang bisa diakses untuk mendapat pendampingan ketika tersandung kasus hukum. Namun, sayangnya, tidak ada satupun lembaga hukum gratis berada di wilayah mereka sehingga tak heran banyak yang tidak memanfaatkan keberadaan Perda ini. Oleh karena itu, Tatum memastikan akan segera menindaklanjutinya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

“Jadi tadi ada permintaan dari masyarakat di Berangas Timur karena Batola belum ada lembaga hukum gratis di pemerintah. Hal ini akan kami sampaikan melalui Biro Hukum Pemkab Batola. Insyaallah segera kita sampaikan sehingga bisa ditanggapi. Apalagi banyak warga di Batola ini berada di daerah pelosok dengan keterbatasan sarana transportasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Said mengungkapkan hingga saat ini terdata baru ada dua lembaga hukum di Kalsel yang memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga tidak mampu. Mengingat lembaga hukum tersebut baru bisa memberikan bantuan hukum gratis setelah mereka memenuhi persyaratan dan mendapatkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Memang saat ini hampir semua kabupaten/kota di Kalsel tidak ada lembaga hukum. Lembaga bantuan hukum itu ditetapkan oleh Kemenkumham. Tapi setidaknya di 2021 ada dua lembaga hukum yang bisa memberikan bantuan hukum gratis, ini yang kami dorong agar lebih banyak dan mereka supaya terakreditasi dulu jadi baru bisa memberi bantuan hukum,” jelasnya.

Sosialisasi Perda ini sendiri menjadi salah satu upaya untuk membantu pemerintah memaksimalkan pemanfaatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini. Dewan menghimbau agar warga tak segan untuk meminta pendampingan hukum gratis kepada pemerintah jika terlibat kasus hukum. (NRH/RDM/RH)

Museum Lambung Mangkurat Kembali Dibuka, Jam Pelayanan dan Kapasitas Pengunjung Dibatasi

BANJARBARU – Setelah hampir dua tahun tutup karena pandemi, Museum Lambung Mangkurat Prov Kalsel kini kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kalsel M Yusuf Effendi mengatakan, para pengunjung yang akan masuk ke dalam taman juga diharuskan melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kadisdikbud Prov Kalsel M Yusuf Effendi saat melakukan pemotongan pita tanda kembali dibukanya Museum Lambung Mangkurat

“Pembukaan museum ini sudah dapat asesmen dari Tim Satgas COVID-19 Kota Banjarbaru. Kami bolehkan pengunjung masuk dengan menunjukkan QR code aplikasi PeduliLindungi, yang artinya mereka sudah melakukan vaksinasi,” katanya usai melakukan pemotongan pita tanda dibukanya kembali Museum Lambung Mangkurat Prov Kalsel, Senin (31/1).

Selain itu, Yusuf menjelaskan, jumlah pengunjung museum juga dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Kita juga batasi jam pelayanan maksimal 4 jam. Yakni dari jam 9 pagi hingga jam 1 siang,” jelas Yusuf.

Dibuka kembali museum ini, ungkapnya, juga menindaklanjuti kebijakan porgram Merdeka Belajar dari Kemendikbud. Bahwa dalam proses belajar tidak serta merta harus di ruang kelas, tetapi juga dapat dilakukan di ruang terbuka seperti museum.

“Mudah mudahan ini (museum) dapat menjadi media bagi peserta didik untuk menambah dan memperluas wawasan terkait sejarah dan kebudayaan Kalsel,” harapnya.

Sementara itu Kasubbag TU Museum Lambung Mangkurat Prov Kalsel Taufik Akbar mengatakan, tiket harga masuk museum akan tetap sama seperti semula atau tidak akan ada penambahan biaya masuk.

Sejak diresmikan ulang pada 10 Januari 1979, museum yang bernama awal Museum Borneo ini juga sudah dilakukan sejumlah renovasi meliputi halaman depan, pagar, tempat parkir, pos jaga, taman, dan juga penerangan.

Renovasi tersebut dilakukan agar meningkatkan daya tarik pengunjung baik dari siswa sekolah maupun kaum milenial.

“Kami semua disini berharap museum ini dapat lebih banyak pengunjung agar lebih maju, dan lebih menarik untuk dikunjungi masyarakat, baik anak-anak, millenial maupun turis,” harapnya. (SYA/RDM/RH)

DPRD Kalsel Inginkan Komunitas Milenial Terakomodir dan Teradministrasi

BATOLA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rachmah Norlias menginginkan agar komunitas-komunitas yang berisi kaum milenial bisa terakomodir dan teradministrasi seperti organisasi kepemudaan resmi dibawah naungan pemerintah.

Hal itu ia ungkapkan saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan kepada puluhan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Sabtu (29/1).

“Dengan terdata dan teradministrasi komunitas-komunitas milineal itu, semua bentuk kegiatan bisa lebih mudah diawasi dan dibina. Tentunya pembinaan yang diberikan pemerintah jika komunitas tersebut memiliki kepengurusan, visi-misi dan anggaran dasar yang jelas,” katanya kepada wartawan.

Srikandi Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap jika seluruhnya mampu terakomodir maka para pemuda di Banua bisa memberikan kontribusi yang lebih luas lagi ke masyarakat dengan pendanaan maksimal dari pemerintah. Oleh karena itu, menurut Rachmah, pendalaman terkait Perda ini sangat penting diketahui karena didalamnya berisi tentang kewajiban pemuda serta kewajiban pemerintah dalam hal membina para pemuda.

Sementara itu, Wakil Rektor II UMB, Muhammad Adriani Yulizar menilai Perda ini tentang Kepemudaan ini sangat bagus sekali guna menyongsong bonus demografi. Dengan adanya Perda ini, lanjut Adriani, para pemuda bisa lebih awal dibina sehingga lebih baik ke depannya.

“Perda ini sangat bagus sekali untuk menyongsong generasi muda kita yang melimpah. Dengan ada perda ini, pemuda harapan bangsa dari awal kita bina, inshaallah apa yang kita harapkan pemuda kita bisa lebih baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi produk hukum dari DPRD Kalsel ini menghadirkan narasumber dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Abdan Syakura. Bukan hanya sekedar mendalami isi perda, sosialisasi ini juga menggali berbagai harapan dan kendala apa saja yang kerap dihadapi para pemuda dalam berkegiatan di masyarakat. (NRH/RDM/RH)

Taman Budaya Kalsel Luncurkan Album Lagu Musik Banjar

BANJARMASIN – Taman Budaya dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, meluncurkan Album Musik Lagu Banjar, dengan judul ‘Balahindang Dindang Banua’, Jumat (28/1) malam bertempat di Gedung Balairung Sari, Banjarmasin. Peluncuran ini dihadiri seniman se kabupaten dan kota se Kalsel.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya, Disdikbud Kalimantan Selatan, Suharyanti, menyampaikan, ada sebanyak 12 Album Musik Lagu Banjar yang diluncurkan.

Kepala UPTD Taman Budaya, Disdikbud Kalsel Suharyanti, saat memberikan komentar pada awak media

“Album Balahindang Dindang Banua ini, merupakan hasil lomba cipta lagu Banjar tahun 2021, dari pencipta lagu mewakili 12 kabupaten dan kota, cuma Kabupaten Tapin yang tidak ikut,” ucapnya

Disampaikan Suharyanti pula, dari 12 lagu Banjar yang sudah dibuatkan CD ini akan dibagi ke fasilitas publik seperti hotel, bandara dan fasilitas umum lainnya, agar didengar masyarakat secara luas.

“Warga juga bisa menyaksikan di laman Youtube,” katanya.

Lebih lanjut Suharyanti berharap, dengan diluncurkan Album Musik Lagu Banjar, akan dapat memberi pengembangan dalam kemajuan seni yang kreatif dan inovatif, warga Kalsel dapat lebih mengenal lagu itu sesuai daerah masing-masing.

“Semoga lagu Banjar ini disukai masyarakat, hingga terkenal, sebagai andalan daerah,” harap Yanti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menilai, pihaknya sangat mengapresiasi peluncuran Album Musik Lagu Banjar ini, terkhusus bagi pencipta lagu, karena lagunya mampu bersaing dengan daerah lain.

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat memberikan tanggapannya

“Pemkot akan ikut mempromosikan lagu ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, Album Musik Lagu Banjar, Balahindang Dindang Banua ini diantaranya berjudul, Selamat Datang ciptaan Mas Abdi Tanjung, Pasar Budaya ciptaan Husin, Singgah Kamari ciptaan Adul Jua Aii, dan Diundang Baingat Diri ciptaan Zacky Bahalap, serta Kayu Tangiku ciptaan Rudy Nugraha. (NHF/RDM/RH)

Berdiri Diatas Lahan PP Kotabaru, Retribusi SPBN Bersubsidi Ternyata Masih Dipungut Pemkab

KOTABARU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berdiri di atas lahan Pelabuhan Perikanan Kotabaru sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia masih menjadi pungutan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru, Nurbani Yusuf, mengakui, SPBN yang berada di atas lahan pihaknya masih menjadi kewenangan Pemkab Kotabaru. Padahal, secara aturan Permen Kelautan dan Perikanan RI seluruh aset diserahkan.

“Memang kami akui SPBN masih dikelola oleh Pemkab Kotabaru. Didalam SPBN itu, kami membuat rekomendasi yang ditujukan kepada nelayan untuk mendapatkan hak menggunakan fasilitas BBM itu bersubsidi,” ujarnya usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Ia mengharapkan, stasiun bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan itu kedepan mampu dikelola sepenuhnya oleh pihak Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.

“Tentu kami berharap SPBN bisa dikelola secara penuh. Secara fungsi dan kewenangan itu harusnya memang menjadi tanggungjawab kami di PP Kotabaru,” imbuh Nurbani.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan, keberadaan SPBN bagi nelayan penting. Apalagi, peran Pemerintah Provinsi Kalsel kewenangannya diakui.

Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi (tengah)

“Ini harus dipertanggungjawabkan, meski merepotkan tapi ini perlu proses dan seluruhnya ya untuk kepentingan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan,” tuturnya.

Bahkan, ia menuturkan, keberadaan SPBN saat ini bagi nelayan ketersediaanya harus selalu terpenuhi dan diakomodir oleh Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.

“Adapun tentang pembangunan cold storage, pabrik es hal inilah yang terus kami dorong. Yang jelas, Pemprov Kalsel juga ikut berkontribusi dalam mencukupi kebutuhan SPBN bagi nelayan,” tuntasnya. (RHS/RDM/RH)

Cantrang Rugikan Nelayan, Yani Helmi Minta Polda Kalsel Keluarkan Maklumat Penertiban

KOTABARU – Penggunaan cantrang dinilai anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, cukup merugikan nelayan lokal di provinsi ini. Terlebih, keahlian yang dimiliki mereka hanya bergantung pada penggunaan alat tangkap tradisional.

“Kita ketahui, kalau sudah berbicara ribuan kilometer luas lautnya itu lintas sektornya Polda Kalsel dan mengeluarkan instruksi atau maklumat terkait aturan ini supaya konflik antara nelayan dan kapal luar ada batasan ketegasannya. Nah, Pemprov juga harus melakukan hal yang sama,” ujarnya, usai menggelar sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dasar yang didapatkan oleh anggota legislatif yang duduk di Komisi II DPRD Kalimantan Selatan itu bersumber diantaranya dari masyarakat yang bermukim sebagai nelayan.

“Tentu hal ini sebagai pihak keamanannya Polri dengan Pemda Kalsel harus selaras, bagaimana caranya mengatasi masalah kapal cantrang yang terus beroperasi masuk ke wilayah perairan laut Kalsel. Tentu, sangat jelas terjadinya konflik-konflik dengan nelayan luar. Terlebih, kami sangat miris melihatnya meski ‘memaklumi’, tapi cantrang tersebut kita ketahui sudah menghabiskan ikan-ikan yang ada di laut, lalu mereka (nelayan) kita ini mau makan apa? Sekali lagi, jelas ini harus diakomodir,” jelasnya.

Selain dianggap tamu tak diundang, dirinya menegaskan, kalau kapal cantrang juga sudah banyak merugikan nelayan termasuk merusak habitat dan kehidupan ikan-ikan di laut.

Kapal nelayan masuk yang bersandar di Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru

“Kalau ini habis, katakanlah dengan cara yang tidak benar anak cucu kita mau makan apa nanti. Semuanya ya untuk kelestarian alam,” cecarnya.

Kendati begitu, Yani Helmi menyambut baik atas dikeluarkannya instruksi penertiban serta penindakan kapal cantrang dari luar yang masuk ke perairan laut Bumi Saijaan dari Kapolres Kotabaru, AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar.

“Saya mengapresiasi Polres Kotabaru yang mengeluarkan instruksi tentang dilarangnya kapal cantrang yang beroperasi di daerah kawasan perairan kelautan Kotabaru,” tegasnya.

Kejengkelan yang ternyata juga terlontar dari mulut Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Selatan adalah masuk kapal cantrang sudah banyak merusak ekosistem dan biota laut.

“Pesisir laut kita di Kalsel, tak hanya di Kotabaru saja. Tetapi, di Kabupaten Banjar, Batola hingga Tanah Laut juga ada. Katakanlah, ada kapal cantrang dari Jatim dan Jateng bahkan ada dari Sulawesi,” paparnya.

Sehingga, orang yang akrab disapa Paman Yani, meminta agar Direktur Polairud juga mengeluarkan instruksi seperti yang dilaksanakan Kapolres Kotabaru terkait penindakan kapal cantrang di perairan kelautan Kalimantan Selatan.

“Tentunya agar tidak terjadi lagi, kami dari legislatif di DPRD Kalsel meminta agar Polda Kalsel ikut memfasilitasi hal tersebut, dengan harapan kapal cantrang yang beroperasi dan telah menyalahi aturan itu bisa ditertibkan,” harapnya.

Ia juga berharap, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut berpartipasi dalam kegiatan penertiban yang diinisiasi pihak kepolisian sebagai mitra ini.

“Apalagi ada kapal asing misalnya, berkibarlah mereka dan habislah kita semua. Jadi, kita berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat menanggapi hal ini secara baik dan serius,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Exit mobile version