Berdiri Diatas Lahan PP Kotabaru, Retribusi SPBN Bersubsidi Ternyata Masih Dipungut Pemkab
2 min readKOTABARU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berdiri di atas lahan Pelabuhan Perikanan Kotabaru sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia masih menjadi pungutan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru, Nurbani Yusuf, mengakui, SPBN yang berada di atas lahan pihaknya masih menjadi kewenangan Pemkab Kotabaru. Padahal, secara aturan Permen Kelautan dan Perikanan RI seluruh aset diserahkan.
“Memang kami akui SPBN masih dikelola oleh Pemkab Kotabaru. Didalam SPBN itu, kami membuat rekomendasi yang ditujukan kepada nelayan untuk mendapatkan hak menggunakan fasilitas BBM itu bersubsidi,” ujarnya usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Ia mengharapkan, stasiun bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan itu kedepan mampu dikelola sepenuhnya oleh pihak Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.
“Tentu kami berharap SPBN bisa dikelola secara penuh. Secara fungsi dan kewenangan itu harusnya memang menjadi tanggungjawab kami di PP Kotabaru,” imbuh Nurbani.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan, keberadaan SPBN bagi nelayan penting. Apalagi, peran Pemerintah Provinsi Kalsel kewenangannya diakui.
“Ini harus dipertanggungjawabkan, meski merepotkan tapi ini perlu proses dan seluruhnya ya untuk kepentingan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan,” tuturnya.
Bahkan, ia menuturkan, keberadaan SPBN saat ini bagi nelayan ketersediaanya harus selalu terpenuhi dan diakomodir oleh Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.
“Adapun tentang pembangunan cold storage, pabrik es hal inilah yang terus kami dorong. Yang jelas, Pemprov Kalsel juga ikut berkontribusi dalam mencukupi kebutuhan SPBN bagi nelayan,” tuntasnya. (RHS/RDM/RH)