2 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemukiman Diatas Lahan Milik Pemko Banjarmasin Boleh Dipungut PBB

1 min read

Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil

BANJARMASIN – Rencana pembangunan Pasar Batuah di Kota Banjarmasin, mendapatkan aksi penolakan dari penghuni pasar tersebut. Mengingat, dikawasan Pasar Batuah tidak hanya digunakan sebagai tempat berdagang tetapi juga sebagai pemukiman.

Bahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin memungut pajak tersebut. Dipungutnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut, mendapatkan penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Subhan Noor Yaumil, kepada sejumlah wartawan, Kamis (27/1).

“Untuk penarikan pungutan PBB diperbolehkan, asalkan berupa bangunan pemukiman atau rumah dinas, seperti rumah dinas pemerintah serta lainnya,” ungkap Subhan.

Begitu juga, lanjutnya, untuk lahan Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah beralih fungsi menjadi lahan pemukiman, diperbolehkan dipungut PBB tersebut.

Yang tidak boleh, tambah Subhan, adalah memungut PBB pada bangunan perkantoran. Seperti, bangunan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bangunan perkantoran Pemerintah Kota Banjarmasin, kantor Polresta serta lainnya.

“Selama bangunan tersebut bukan kantor maka masih boleh dilakukan pungutan PBB,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Subhan juga menjelaskan, bahwa Bakeuda Kota Banjarmasin telah menelusuri kepemilikan lahan Pasar Batuah tersebut. Dan, ternyata lahan Pasar Batuah memang milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kami tidak mengetahui mengapa lahan tersebut bisa beralihfungsi menjadi lahan pemukiman,” ujar Subhan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin, pada tahun 2022 ini akan melakukan pembangunan Pasar Batuah tersebut. Namun, warga setempat melakukan penolakan. Dan, mengatakan mereka selama ini telah membayar PBB. (SRI/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.