DPRD Banjarmasin Tetapkan Judul Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing DPRD Banjarmasin, Gusti Yasni Iqbal, kepada wartawan pada Selasa (30/8) mengatakan, dari hasil rapat pembahasan telah disepakati Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sebelumnya berjudul Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing.

Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing DPRD Banjarmasin, Gusti Yasni Iqbal

“Hasil rapat ini kita sepakat samakan persepsi judul,” ujarnya

Disampaikan Gusti Yasni, dalam pembahasan Raperda ini, untuk penetapan besaran Retribusi dikenakan bagi tenaga kerja asing di kota ini, sebesar 100 dolar pertahun, sehingga bagi yang tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar, maka dikenakan sanksi deportasi.

“Tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, tenaga asing langsung dideportasi,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Sri Rusnani menjelaskan, dari data yang dimiliki, jumlah pekerja asing di Kota ini hanya sebanyak 10 orang, yang tersebar di beberapa perusahaan. Dengan adanya Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tentu akan semakin memperkuat dalam menerapkan penarikan retribusi tersebut

Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Sri Rusnani

“Pembahasan raperda ini sifatnya untuk harmonisasi, dalam menambah pendapatan asli daerah,” tutupnya

Untuk diketahui, rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing, berlangsung di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin. Dipimpin Ketua Pansus Gusti Yasni Iqbal, beserta seluruh anggota Pansus baik Legislatif dan Eksekutif, dihadiri perwakilan Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan UMKM Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Minta Satpol PP Segera Tertibkan THM Yang Langgar Jam Operasional

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera menertibkan Tempat Hiburan Malam, yang melanggar jam operasional.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Heriyadi, kepada wartawan pada Selasa (30/8) petang menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah, pihaknya meminta melakukan pengawasan lebih intens dilapangan, terutama Tempat Hiburan Malam, yang dinilai masih ada melanggar jam operasional jam tutupnya.

Suasana RDP Komisi I DPRD Banjarmasin bersama Satpol PP Banjarmasin, sekaligus audiensi HMI Banjarmasin

“Kita ingin ada tindakan yang tepat, dan cepat, karena sudah jelas dalam aturan jam operasional THM buka jam 00.00 – 02.00 WITA, tapi ada yang melanggar,” katanya

Faisal menyampaikan, dengan adanya tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin ini, tentu berdampak membuat pengusaha lebih berhati-hati, dan akan mentaati Perda yang telah diberlakukan.

“Satpol PP minta ada solusi sinkronisasi di beberapa SKPD lain seperti Disbudporapar dan DPMTSP,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan, dari hasil rapat ini pihaknya siap untuk menegakkan peraturan daerah, terutama di Tempat Hiburan Malam. Namun personel yang dimiliki hanya sekitar 200 orang lebih, sehingga masih mengalami kekurangan, karena idealnya sebanyak 350 orang.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin

“Kami terus berupaya memberikan kerja terbaik dilapangan,” pungkasnya

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat bersama Satpol PP Banjarmasin, sekaligus audiensi dengan HMI Banjarmasin, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Heriyadi, didampingi Wakilnya Hariya Sisar dan seluruh anggota Dewan Banjarmasin, dihadiri Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin dan Ketua HMI Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

1 September 2022, Tarif Pelanggan PT Air Minum Bandarmasih Naik

BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Persero) resmi menaikkan tarif pelanggan sebesar 10 persen, dimulai pada 1 September 2022 ini.

Kenaikan tarif ini secara resmi diumumkan langsung oleh Direktur PT Air Minum Bandarmasih Yudha Ahmadi, Selasa (30/8).

Penyampaian kenaikan tarif pelanggan

Yudha mengatakan, tarif baru tersebut, untuk pemakaian bulan Agustus yang dibayarkan pada September ini.

“Setelah PT Air Minum Bandarmasih melakukan konsultasi publik, pada 12 Juni 2020 lalu, dan telah disetujui untuk penyesuaian kenaikan tarif tersebut,” ungkap Yudha.

Tetapi, lanjutnya, kenaikan tarif ini dengan catatan, adanya peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

“Sebelumnya melaksanakan kenaikan tarif ini, PT Air Minum Bandarmasih melakukan sosialisasi kepada para pelanggan, hampir sebulan lebih,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Yudha, surat keputusan dari Walikota Banjarmasin perihal persetujuan kenaikan tarif pelanggan, telah diterima oleh pihaknya.

“Sehingga, pada 1 September 2022 ini kenaikan tarif resmi diberlakukan,” kata Yudha.

Untuk kenaikan sendiri secara keseluruhan berada dikisaran 10 persen. Misalnya jika, sebelumnya tarif Rp1.000 maka naik menjadi Rp1.100

“Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka PT Air Minum Bandarmasih berkomitmen, untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” ucap Yudha. (SRI/RDM/RH)

Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal, DPRD Banjarmasin Kaji Usulan Bank Kalsel

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin, Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Awan Subarkah, dihadapan wartawan pada Senin (29/8) mengatakan, pihaknya akan mengkaji usukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp26 miliar ke Bank Kalsel, secara terperinci dilakukan kajian investasi tersebut.

“Kita agendakan pembahasan rapat selanjutnya pada Rabu (31/8) untuk mengetahui hasil kajian investasi terhadap rencana ini,” katanya

Disampaikan Awan, dalam draf Raperda ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan penyertaan modal sebanyak tiga tahap, pertama Rp8 miliar pada APBD perubahan 2022, kemudian Rp8 miliar pada APBD 2023 dan Rp10 miliar lebih pada APBD 2024 mendatang, sehingga totalnya Rp26 miliar.

Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin, Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Awan Subarkah

“Saat ini, Pemko Banjarmasin sudah menyertakan modal sebesar Rp140 miliar kepada Bank Kalsel, pembagian deviden sebesar 12 persen atau sekitar Rp16 miliar per tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel Fachrudin mengatakan, untuk usulan penambahan dan penyertaan modal ini, bertujuan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Modal Inti Minimum bank umum termasuk Bank Kalsel yaitu minimal Rp3 triliun hingga akhir Tahun 2024 mendatang.

Direktur Bisnis Bank Kalsel, Fachruddin

“Dengan penambahan penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin, Bank Kalsel mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan OJK,” tutupnya

Untuk diketahui, rapat pembahasan Panitia Khusus ini digelar di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin, dipimpin Ketua Pansus Awan Subarkah, didampingi Wakilnya Zainal Hakim, beserta seluruh anggota Pansus baik Legislatif dan Eksekutif, serta dihadiri Direktur Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Fachrudin. (NHF/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Minta Semua SKPD Samakan Persepsi Kriteria Warga Miskin

BANJARMASIN – Panitia Khusus (pansus) Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin, meminta seluruh SKPD dilingkup Pemko menyamakan persepsi kriteria warga miskin.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Pansus Raperda Penanggulangan kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin, Sukrowardhi, pada Jumat (26/8) menjelaskan, dari hasil pembahasan rapat sementara dengan beberapa SKPD lingkup Pemerintah Kota, untuk kriteria warga tidak mampu masih belum sinkron, SKPD memiliki kriteria masing-masing.

“Kita ingin disamakan dulu persepsi kriteria warga miskin, agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih,” pintanya.

Disampaikan Sukhrowardi, dengan adanya perbedaan kriteria dari masing-masing SKPD seperti Dinas Sosial, Barenlitbangda, Pendidikan dan Kesehatan, menyebabkan data miskin di kota ini sangat banyak, ada sekitar dua ribu orang tersebar di lima Kecamatan di kota ini.

“Data yang belum terklasifikasi ini, tidak bisa dijadikan acuan untuk ditangani raperda penanggulangan miskin,” jelasnya

Lebih lanjut Sukro menambahkan, dalam pasal yang dibahas untuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan, warga tidak mampu bukan hanya diberikan bantuan seperti sembako atau subsidi saja, namun sebaiknya diberdayakan, sesuai dengan kemampuan, agar bisa produktif dan tidak tergantung terus menerus melalui bantuan Pemerintah.

“Bagi warga miskin tidak ada pekerjaan, maka bantulah dengan memberikan pelatihan kerja sehingga memiliki usaha sendiri,” tutup Sukro. (NHF/RDM/RH)

Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Serahkan SKKP Kepada 5 Nahkoda Kapal

BANJARMASIN – UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin menyerahkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) kepada 5 nahkoda kapal. SKKP diserahkan oleh Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Nurbani Yusuf, Rabu (24/8).

Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Nurbani Yusuf

“Saat ini kami telah menyerahkan sertifikat kepada nahkoda kapal yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin,” ungkapnya.

Menurut Nurbani, pemberian sertifikat ini merupakan pelaksanaan dari surat edaran dari Kementerian Kelautan Perikanan nomor 578 tahun 2022 tentang Penerbitan Kelaikan Kapal Perikanan dalam masa transisi.

“Untuk diketahui bahwa SKKP ini sebelumnya adalah sertifikat keselamatan kapal barang, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, dan kini telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Nurbani.

Foto bersama dengan penerima SKKP

Dalam kesempatan tersebut, Nurbani juga menyampaikan, Pelabuhan Perikanan Banjarmasin memberikan pelayanan penerbitan SKKP tersebut.

“Bagi nahkoda kapal yang ingin mengajukan perpanjangan SKKP, dapat mengajukan permohonan ke UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin,” ujarnya.

Pada saat pengajuan permohonan, lanjut Nurbani, tentunya dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti, SIUP/SIPI, KTP, Photo Kapal, dan lainnya.

“Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi persyaratan dan melakukan pemeriksaan fisik kapal,” ucapnya.

Setelah itu, tambahnya, barulah SKKP diterbitkan oleh Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin. Dan, untuk masa berlaku Surat Izin Penangkapan atau Pengangkutan ikan sampai dengan 31 Juli 2023. (SRI/RDM/RH)

Pencemaran Tumpahan Minyak Sungai Alalak dan Awang Dipastikan Berkurang

BANJARMASIN – Untuk pencemaran Sungai Alalak dan Awang akibat tumpahan bahan bakar minyak jenis High Sulfur Fuel Oil (HSFO), saat ini sudah berkurang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan terkait peristiwa pencemaran aliran sungai tersebut, yang terjadi beberapa waktu lalu..

Kepala DLH Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love

“Mereka minta waktu dua minggu untuk pembersihan, dan itu akan terus kita kawal agar pembersihannya bisa secara menyeluruh,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/8).

Menurut Alive, berdasarkan penjelasan pihak perusahaan, peristiwa itu terjadi tanpa kesengajaan, karena waktu itu sungai sedang surut dan kapal tongkang pembawa minyak yang bersandar di dermaga miliknya miring akibat tingginya endapan di sisi sungai.

“Karena itu, kapalnya miring dan ada yang tumpah ke sungai. Dan kita meminta komitmen mereka agar bertanggung jawab untuk membersihkannya,” ujar Alive.

Sementara itu, Kepala DLH Batola Fahriana mengatakan, saat ini dapat dilihat untuk pencemaran sudah ada pengurangan.

Kepala DLH Batola Fahriana

“Pihak perusahaan telah melakukan pembersihan sungai, dengan mengikat minyak melalui metode penyebaran eceng gondok,” tuturnya.

Meski sudah berkurang, lanjut Fajriana, pihaknya masih mengambil sampel yang kedua. Yang hasilnya bisa diketahui sepekan ke depan.

“Kami berharap ke depan bahwa pihak perusahaan bisa mengikuti SOP yang berlaku. Selain pengelolaan lingkungan, juga dalam hal bongkar muat pun mesti harus diperhatikan,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, DLH Batola merencanakan pertemuan dengan perusahaan lainnya, agar tidak melakukan pencemaran lingkungan.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucapnya.

Sedangkan pihak perusahaan Kepala Cabang Banjarmasin PT Intim Putra Perkasa Teguh Santoso mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Kami telah mengerahkan delapan armada untuk membersihkan cemaran minyak tersebut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Teguh, pihaknya akan menambah armada dan petugas lagi. Khususnya, membersihkan minyak yang menempel di tanaman yang ada di pinggir sungai tersebut.

“Kami akan bertanggungjawab untuk membersihkan sungai tersebut,” ucap Teguh.

Seperti diketahui, pencemaran terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu. Sebuah kapal tongkang berisi minyak yang karam di tepian Sungai Alalak, Kabupaten Batola. Persisnya, di kawasan Kompleks H Anang Maskur. (SRI/RDM/RH)

Damkar Kota Banjarmasin Diperkuat Mobil Pemadam Kebakaran Senilai 1,8 M

BANJARMASIN – Untuk meningkatkan prasarana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Banjarmasin, maka Pemerintah Kota Banjarmasin mengadakan satu unit mobil Pemadam Kebakaran seri terbaru dengan nilai Rp1,8 Miliar.

Mobil kebakaran tersebut secara resmi ditapungtawari oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, disaksikan oleh seluruh pejabat dan petugas Dinas Pemadam Kebakaran serta Penyelamatan Kota Banjarmasin, di halaman Balaikota Banjarmasin, Selasa (23/8).

“Mobil pemadam kebakaran ini merupakan pengadaan yang dilakukan di Tahun 2022 ini. Mobil ini memiliki kapasitas 4 ribu liter,” ungkap Kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Budi Setiawan.

Menurutnya, juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana dari mobil pemadam kebakaran tersebut. Seperti, dapat membawa air, baju anti api, helm pengaman. Mobil ini dilengkapi dengan standar keamanan dan penyelamatan kebakaran.

Baju Tahan Api dilengkapi dari mobil pemadam kebakaran yang baru

“Anggaran untuk pembelian mobil pemadam kebakaran seri terbaru tersebut, sebesar Rp 1,8 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina meminta agar mobil pemadam kebakaran, yang baru dibeli oleh pemerintah, dapat digunakan untuk secepatnya memadamkan api, pada saat musibah kebakaran terjadi.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina

“Kami bersyukur dengan adanya satu unit mobil pemadam kebakaran ini, mengingat mobil pemadam kebakaran yang ada saat ini sudah berusia tua, sehingga, lanjut Ibnu, tertinggal dengan mobil mobil milik relawan pemadam kebakaran yang ada di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Ibnu berpesan, kepada petugas Damkar Kota Banjarmasin, agar dapat mempergunakan mobil baru tersebut, untuk membantu warga Kota Banjarmasin yang terkena musibah. Serta dapat merawat dan menjaga mobil pemadam kebakaran tersebut.

“Kami berharap mobil tersebut untuk dirawat dan dijaga,” ucap Ibnu. (SRI/RDM/RH)

Mahasiswa ULM dan UIN Antasari Ikuti Sekolah Feminis

BANJARMASIN – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan perempuan muda khususnya di kalangan kampus, mengenai feminis. Maka, Perempuan Mahardhika menggelar Sekolah Feminis untuk mahasiswi ULM dan UIN Antasari di Kota Banjarmasin.

Disampaikan Komite Nasional Perempuan Mahardhika Jihan Faatihah mengatakan, pihaknya melaksanakan Sekolah Feminis, agar perempuan muda di kampus, mendapat tambahan ilmu mengenai feminis, serta adanya ketidakadilan gender di kehidupan sehari-hari, baik dilingkungan tempat tinggal, serta kampus.

Komite Nasional Perempuan Mahardhika Jihan Faatihah

“Untuk Sekolah Feminis ini dilaksanakan selama tiga hari Jumat 19 sampai Minggu 21 Agustus 2022,” ucapnya, kepada Abdi Persada FM, baru baru tadi.

Sementara itu, narasumber pada Sekolah Feminis di Kota Banjarmasin Asfinawati mengatakan, perempuan muda di Kalsel diklaim sudah memiliki pengetahuan terhadap feminis serta ketidakadilan gender.

Narasumber Sekolah Feminis Asfinawati

“Pada saat memberikan materi kepada mahasiswi ULM serta UIN Antasari, yang mengikuti Sekolah Feminis, kami menilai untuk perempuan muda di Kalimantan Selatan saat ini, sudah memiliki pemikiran feminis serta mengetahui mengenai ketidakadilan gender,” ungkapnya.

Menurut Asfinawati, pihaknya mengajak perempuan perempuan muda di Provinsi Kalimantan Selatan, agar tidak takut untuk meraih cita cita serta meningkatkan pendidikan mereka.

“Jangan menjadikan gender sebagai penghambat meraih sesuatu atau apa yang di cita citakan tersebut,” ucap Asfinawati. (SRI/RDM/RH)

Tingginya Harga Tiket Pesawat Terbang Penyebab Tingginya Inflasi di Banjarmasin

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menjalankan arahan Pemerintah Pusat melalui Presiden RI Joko Widodo, untuk menjaga stabilitas inflasi harga di daerah masing masing.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, saat ini pihaknya telah mendapatkan arahan dari Presiden mengenai, penanggulangan inflasi.

“Arahan tersebut disampaikan melalui Rakornas Pengendalian Inflasi lewat Zoom Meeting,” ucap Ibnu.

Untuk Kota Banjarmasin pengendalian inflasi dilakukan Pemerintah bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), untuk harga agar tetap stabil atau tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

“Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengendalian inflasi, seperti ketersediaan serta keterjangkauan daya beli di masyarakat,” ujarnya.

Jangan sampai, tambah Ibnu, pendapatan tetap sama namun daya beli menurun.

Tingginya inflasi yang terjadi saat ini, disebabkan oleh tingginya harga tiket pesawat saat.

Menurut Ibnu, tingginya harga tiket pesawat disebabkan pembelian tiket mengalami peningkatan, sejak pandemi COVID-19 melandai.

“Pemerintah saat ini berusaha untuk terus mengendalikan inflasi, agar daya beli masyarakat tetap terjadi, tidak terjadi penurunan,” ucap Ibnu. (SRI/RDM/RH)

Exit mobile version