DPRD Banjarmasin Tetapkan Judul Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
1 min readBANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing DPRD Banjarmasin, Gusti Yasni Iqbal, kepada wartawan pada Selasa (30/8) mengatakan, dari hasil rapat pembahasan telah disepakati Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sebelumnya berjudul Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing.
“Hasil rapat ini kita sepakat samakan persepsi judul,” ujarnya
Disampaikan Gusti Yasni, dalam pembahasan Raperda ini, untuk penetapan besaran Retribusi dikenakan bagi tenaga kerja asing di kota ini, sebesar 100 dolar pertahun, sehingga bagi yang tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar, maka dikenakan sanksi deportasi.
“Tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, tenaga asing langsung dideportasi,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Sri Rusnani menjelaskan, dari data yang dimiliki, jumlah pekerja asing di Kota ini hanya sebanyak 10 orang, yang tersebar di beberapa perusahaan. Dengan adanya Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tentu akan semakin memperkuat dalam menerapkan penarikan retribusi tersebut
“Pembahasan raperda ini sifatnya untuk harmonisasi, dalam menambah pendapatan asli daerah,” tutupnya
Untuk diketahui, rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing, berlangsung di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin. Dipimpin Ketua Pansus Gusti Yasni Iqbal, beserta seluruh anggota Pansus baik Legislatif dan Eksekutif, dihadiri perwakilan Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan UMKM Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)