Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Serahkan SKKP Kepada 5 Nahkoda Kapal
1 min readBANJARMASIN – UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin menyerahkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) kepada 5 nahkoda kapal. SKKP diserahkan oleh Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Nurbani Yusuf, Rabu (24/8).
“Saat ini kami telah menyerahkan sertifikat kepada nahkoda kapal yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin,” ungkapnya.
Menurut Nurbani, pemberian sertifikat ini merupakan pelaksanaan dari surat edaran dari Kementerian Kelautan Perikanan nomor 578 tahun 2022 tentang Penerbitan Kelaikan Kapal Perikanan dalam masa transisi.
“Untuk diketahui bahwa SKKP ini sebelumnya adalah sertifikat keselamatan kapal barang, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, dan kini telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Nurbani.
Dalam kesempatan tersebut, Nurbani juga menyampaikan, Pelabuhan Perikanan Banjarmasin memberikan pelayanan penerbitan SKKP tersebut.
“Bagi nahkoda kapal yang ingin mengajukan perpanjangan SKKP, dapat mengajukan permohonan ke UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin,” ujarnya.
Pada saat pengajuan permohonan, lanjut Nurbani, tentunya dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti, SIUP/SIPI, KTP, Photo Kapal, dan lainnya.
“Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi persyaratan dan melakukan pemeriksaan fisik kapal,” ucapnya.
Setelah itu, tambahnya, barulah SKKP diterbitkan oleh Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Banjarmasin. Dan, untuk masa berlaku Surat Izin Penangkapan atau Pengangkutan ikan sampai dengan 31 Juli 2023. (SRI/RDM/RH)