DPRD Banjarmasin Minta Satpol PP Segera Tertibkan THM Yang Langgar Jam Operasional
2 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera menertibkan Tempat Hiburan Malam, yang melanggar jam operasional.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Heriyadi, kepada wartawan pada Selasa (30/8) petang menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah, pihaknya meminta melakukan pengawasan lebih intens dilapangan, terutama Tempat Hiburan Malam, yang dinilai masih ada melanggar jam operasional jam tutupnya.
“Kita ingin ada tindakan yang tepat, dan cepat, karena sudah jelas dalam aturan jam operasional THM buka jam 00.00 – 02.00 WITA, tapi ada yang melanggar,” katanya
Faisal menyampaikan, dengan adanya tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin ini, tentu berdampak membuat pengusaha lebih berhati-hati, dan akan mentaati Perda yang telah diberlakukan.
“Satpol PP minta ada solusi sinkronisasi di beberapa SKPD lain seperti Disbudporapar dan DPMTSP,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan, dari hasil rapat ini pihaknya siap untuk menegakkan peraturan daerah, terutama di Tempat Hiburan Malam. Namun personel yang dimiliki hanya sekitar 200 orang lebih, sehingga masih mengalami kekurangan, karena idealnya sebanyak 350 orang.
“Kami terus berupaya memberikan kerja terbaik dilapangan,” pungkasnya
Untuk diketahui, Komisi I DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat bersama Satpol PP Banjarmasin, sekaligus audiensi dengan HMI Banjarmasin, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Heriyadi, didampingi Wakilnya Hariya Sisar dan seluruh anggota Dewan Banjarmasin, dihadiri Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin dan Ketua HMI Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)