Kawin Muda Berisiko Picu Peningkatan Kasus Stunting di Kalsel

BANJARBARU – Kalimantan Selatan kini berada diurutan ke enam kasus stunting. Selain didasari kurang memadainya sarana air bersih layak minum dan sanitasi. Hal tersebut ternyata juga dipicu masih maraknya perkawinan anak.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil dan KB) Provinsi Kalsel Zulkipli mengatakan faktor terjadinya perkawinan anak di Kalsel tak hanya soal ekonomi tetapi juga diakibatkan tidak terpenuhinya pendidikan secara optimal.

Kadis Dukcapil dan KB Provinsi Kalsel Zulkipli

“Salah satu pemicu diantaranya memang terdapat pada rendahnya pendidikan. Kita ketahui bersama urutan stunting kita tinggi dari 34 provinsi secara nasional dan berada diposisi enam,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, baru-baru tadi.

Zulkipli yang juga merupakan Sekretaris Satgas Penanganan Penurunan Stunting Kalsel berpendapat agar program pemerintah dalam mengentaskan permasalahan ini bisa lebih digencarkan dengan sosialisasi.

“Ini yang perlu bersama-sama kita kejar dengan mengedukasi kepada masyarakat agar pernikahan sesuai dengan peraturan yakni minimal berumur 19 tahun sehingga manajemen emosi stabil dan pertumbuhan bayi pun terhindar dari kekerdilan (stunting),” bebernya.

Padahal, dirinya juga mengungkapkan Kalimantan Selatan merupakan wilayah dengan tingkat kasus kemiskinan terendah atau apabila dilihat dari presentase hanya sekitar 4,56 persen.

“Seharusnya status nilai gizinya itu dapat terpenuhi menyusul rendahnya angka kasus kemiskinan di Kalsel,” ungkapnya.

Sebagai bentuk percepatan menurunkan kasus di Kalimantan Selatan, Pemprov sedang berupaya keras dengan memfokuskan empat daerah yang masuk statusnya di zona merah.

“Daerah yang disebutkan tadi menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah agar angka yang cukup tinggi itu dapat terus ditekan,” Kadis Dukcapil dan KB Kalsel Zulkipli.

Sementara itu, Koordinator Satgas Penangangan Penurunan Stunting Kalsel Didi Ariyadi mengakui bahwa provinsi ini memang berada diurutan keenam tertinggi kasus stunting.

Koordinator Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalsel Didi Ariyadi (kanan)

“Memang selain didasari kurangnya sarana air bersih, rumah tak layak huni dan sanitasi juga tidak standar itu menandakan indikator tersebut mempengaruhi angka stunting. Disamping itu, langkah kongkrit yang bisa ditekan saat ini seiring dengan adanya edukasi ke masyarakat adalah menimalisir pernikahan muda,” ucapnya.

Terlebih, dia mengharapkan agar usia pernikahan harus sesuai dengan syarat dan ketentuan undang-undang guna meminimalisir terjadinya penambahan kasus stunting.

“Selain itu juga memicu berbagai konflik seperti kekerasan (KDRT), keselamatan harapan hidup ibu dan mudah terjadinya perceraian,” bebernya. (RHS/RDM/RH)

DPRD Barsel Banyak Masukan dari Setwan Kalsel

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan banyak masukan dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Faried Yusran kepada wartawan, usai berkunjung ke DPRD Kalsel, Jum’at (10/6).

Faried menyontohkan salah satu masukan yang didapat yaitu mengenai pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda dan sosialisasi Wawasan Kebangsaan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel.

“Kemungkinan pelaksanaan kedua kegiatan itu juga akan kami tindaklanjuti karena kami belum melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) dan Wasbang sebagaimana DPRD Kalsel,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setwan Kalsel, Sundusiah menambahkan, hal-hal yang menjadi pertanyaan wakil rakyat dari Barsel tersebut adalah seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Dewan sebagai wakil rakyat yaitu pengawasan, anggaran dan pembentukan undang-undang/Perda.

Kedatangan studi komparasi anggota DPRD Barsel bertepatan dengan jadwal kunjungan kerja ke luar daerah Komisi-Komisi DPRD Kalsel yang terjadwal 9 – 11 Juni 2022 dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kedewanan. (NRH/RDM/RH)

Kejurprov Angkat Besi Segera Digelar

BANJARMASIN – Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Angkat Besi Kalimantan Selatan, akan menggelar Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) di Kota Banjarmasin.

Sekretaris Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Rokhyatin Effendi mengatakan, Pengurus Provinsi Perkumpulan Angkat Besi Kalimantan Selatan mengadakan, Kejurprov nantinya dilaksanakan, di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Mulawarman, Kota Banjarmasin, pada tanggal 25-26 Juni 2022 mendatang.

“Kejurprov ini dilaksanakan, sebagai persiapan dan persyaratan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir tahun mendatang,” ungkap Yatin, kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/6).

Menurut Yatin, pada Kejurprov Angkat Besi mendatang mempertandingkan 6 kelas untuk putra dan 4 kelas untuk putri.

Sedangkan perserta dari seluruh Pengcab/Pengprov PABSI di Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Yatin juga menyampaikan, Pengprov PABSI Kalsel saat ini terus melakukan pembinaan prestasi atlet angkat besi di Kalsel.

“Pembinaan tersebut dilakukan, karena cabang olahraga angkat besi ini, merupakan cabor yang diandalkan,” ujarnya.

Karena, lanjut Yatin, pada setiap kejuaraan selalu menyumbang medali untuk Provinsi Kalimantan Selatan. Seperti, pada kejurnas sebelum pelaksanaan PON atlet angkat besi Provinsi Kalimantan Selatan meraih medali perunggu. Dan, pada kejurnas angkat besi junior di Bogor lalu berhasil meraih 9 medali.

Oleh karena itu, tambahnya, pembinaan terhadap cabang olahraga angkat besi terus dilakukan dengan sebaik baiknya.

“Kami berharap pada ajang Kejurprov mendatang akan menghasilkan atlet atlet yang mampu meraih prestasi pada kejuaraan nasional,” pungkas Yatin. (SRI/RDM/RH)

Pemprov Kalsel Akan Bangun Unit Bank Sampah di Bantaran Sungai Martapura

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi kalimantan selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi kalsel akan membangun unit bank sampah di bantaran sungai Martapura. Tujuan pembangunan bank sampah ini salah satunya untuk upaya dalam membiasakan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah ke sungai. 

Objek pariwisata di sungai martapura, pasar terapung

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, belum lama tadi.

Hanifah menyampaikan, Lewat Program Sungai Martapura Aman, Bersih, Rapi dan Indah (ASRI), pihaknya akan membangun 12 titik unit usaha bank sampah di pedesaan yang berada di bantaran Sungai Martapura. Tujuan dibangunnya bank sampah ini untuk mencegah tercemarnya air sungai martapura, serta agar warga desa bantaran sungai dapat menjual sampah yang bernilai ekonomis di bank sampah.

“Agar kebersihan Sungai Martapura yang berhulu di Bendungan Riam Kanan, Kabupaten Banjar, hingga bermuara ke Sungai Barito di Kota Banjarmasin itu dapat tercapai maksimal,” ungkap Hanifah.

Hanifah menambahkan, dengan adanya unit usaha bank sampah ini diharapkan sungai martapura akan terbebas dari sampah sehingga program Sungai Martapura ASRI dapat berjalan.

“Pengelolaan Sungai Martapura, salah satu sungai terbesar di provinsi ini, terus dilakukan untuk mengembalikan kejayaannya, terutama sektor pariwisata,” lanjut Hanifah.

Ditambahkan Hanifah, pihaknya bersama Instansi terkait telah berkoordinasi kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno, untuk meminta dukungan dari Kementerian agar dapat membantu menjadikan sungai martapura menjadi salah satu tempat pariwisata di banua ini. Sungai Martapura merupakan salah satu andalan pariwisata Kalsel dikarenakan sungai ini mengaliri 4 Kabupaten-Kota. Adapun objek pariwisata yang ada di sungai martapura sudah terkenal didunia, salah satunya yakni pasar terapung yang ada di Lokbaintan Kabupaten Banjar, pasar terapung yang ada di Kuin Kota Banjarmasin, serta pasar terapung yang ada di taman siring Piare Tendean Kota Banjarmasin.

“Pemprov Kalsel beserta pemerintah tingkat 2 sudah menghadap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno, Kita mohonkan kepada pak Menperekraf dukungannya terhadap program Sungai Martapura ASRI ini,” tutup Hanifah. (MRF/RDM/RH)

Stunting di Kabupaten Banjar Masuk Zona Merah

BANJAR – Kabupaten Banjar berada di urutan angka tertinggi kasus stunting di Kalsel dengan prevalensi 40,2 persen menyusul beberapa wilayah seperti Barito Kuala, Tapin dan Balangan yang diketahui juga berada di atas kisaran 30 persen.

Suasana audiensi di Aula Barakat Setdakab Banjar bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Banjar dan provinsi Kalsel

Padahal ambang batas yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia atau WHO untuk kasus stunting hanya berkisar diangka 20 persen. Terlebih, angka prevalensi di atas kirasan 30 persen dinyatakan sebagai wilayah berstatus ‘merah’.

Menyikapi itu Sekretaris BKKBN Provinsi Kalsel dr Lasma Uli Lumbantoruan mengungkapkan perlu upaya keras agar pengentasan kasus stunting di Kabupaten Banjar dapat ditekan.

Sekretaris BKKBN Kalsel dr Uli Lasma Lumbantoruan (kiri) dan Satgas PPS Kalsel Didi Ariyadi saat memaparkan status stunting di Kabupaten Banjar

“Adapun yang menjadi perhatian serius adalah faktor spesifik cakupan kehadiran bagi ibu-ibu yang mempunyai balita di posyandu kemudian pemberian makanan tambahan untuk wanita hamil, kesertaan ber KB dimana bisa melalui empat terlalu yakni terlalu muda, tua, dekat dan banyak,” ujarnya usai mengikuti audiensi percepatan penanganan stunting bersama TPPS Banjar, di Aula Barakat Setdakab Banjar, Kamis (9/6) siang.

Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, lima wilayah di Kalsel termasuk dalam 76 kabupaten/kota berkategori ‘merah’ diantara 246 daerah di 12 provinsi prioritas di tanah air yang memiliki prevalensi stunting tinggi.

Terkait data, menurut Lasma, keberadaan sanitasi standart dan ketersediaan air layak minum juga menjadi indikator menekan stunting.

“Mudah-mudahan poin penting yang disampaikan pada audiensi ini bisa dioptimalkan agar bisa mendongkrak penurunan angka stunting di Kabupaten Banjar,” tuturnya.

Sedangkan zona ‘kuning’ di Kalsel berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU) Tabalong, Kotabaru dan Kota Banjarmasin yang rata-rata memiliki prevelensi 20 – 30 persen.

Kendati begitu, prevalensi HST yang berkisar 29,6 persen dan HSS berada di angka 29,1 persen itu nyaris masuk zona merah.

“Kabupaten Banjar memang berada diprevalensi 40,2 persen berdasarkan SSGI,” beber Sekretaris BKKBN Kalsel dr Lasma Uli Lumbantoruan.

Sementara itu Koordinator Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kalsel Didi Ariyadi menyebut dari 15 provinsi di Indonesia ternyata kasus kekerdilan (stunting) di Kalimantan Selatan berada diurutan ke enam secara nasional.

“Kita ketahui Kabupaten Banjar memiliki prevalensi tinggi sekali sekitar 40 persen. Kalsel ini angkanya jauh sekali dengan Bali yang hanya berkisar 11 persen. Sehingga hal ini butuh kerjasama semua pihak tidak hanya dilakukan secara spesipik oleh sektor kesehatan saja,” ungkapnya.

Kendati demikian tercatat saat ini masih ada daerah yang berstatus ‘hijau’ dengan prevalensi sekitar 10 – 20 persen yakni Kota Banjarbaru. Menyusul Kabupaten Tanah Bumbu 18,7 persen dan masuk kategori terendah di Kalsel.

Terpisah, Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Nurgita Tyas menyampaikan salah satu alasan pemicu keberadaan stunting di wilayahnya terdapat masih banyaknya masyarakat yang mengonsumsi ikan asin ketimbang komoditi segar.

“Di daerah pesisir Aluh-Aluh padahal mayoritas pekerjaan mereka nelayan yang dengan mudah mendapatkan ikan segar. Namun, fakta di lapangan saya melihat ada kebiasaan masyarakat disana untuk mengawetkan ikan dan mengonsumsinya tanpa ada nilai gizinya lagi,” ucapnya.

Bersamaan itu, ia siap berkomitmen untuk menurunkan prevalensi kasus stunting di Kabupaten Banjar dengan meminta dukungan serius dari berbagai instansi terkait.

“Saya juga memohon bantuan Satgas dan dukungan serius untuk menurunkan angka stunting di daerah ini serta dari berbagai sektor akan sama-sama kita dongkrak terutama untuk penginputan data,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Pemprov Kalsel diminta berkomitmen menurunkan angka prevalensi stunting hingga 25,71 persen di akhir 2022. Selain itu juga ditargetkan memiliki angka prevalensi sekitar 21,51 persen pada 2023. Tahun 2024, sesuai yang diharapkan Kalimantan Selatan dapat menyentuh angka 17,27 persen. (RHS/RDM/RH)

Guru SMA Sederajat se-Kalsel Ikuti Pelantikan Jabatan Fungsional

BANJARBARU – Sebanyak 81 guru SMA/SMK/SLB se Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti pelantikan Jabatan Fungsional Guru lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel.

Pelantikan kepada 1 orang guru Madya, 75 guru Muda, serta 5 orang guru Pratama ini, dilaksanakan di Aula Disdikbud Kalsel, Banjarbaru, Kamis (9/6) pagi.

Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun berpesan kepada guru yang baru saja dilantik, agar menjadi sosok pendidik yang selalu semangat dalam menciptakan generasi penerus di masa yang akan datang.

Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun

“Karena dipundak guru lah, peserta didik kita mampu menjadi pemimpin yang baik di masa mendatang,” ucapnya.

Selain itu Muhammadun juga mengingatkan kepada seluruh guru yang dilantik, agar mampu menumbuhkan rasa gembira dalam proses belajar mengajar.

“Sesuai dengan pesan Gubernur kita Sahbirin Noor, jadilah pengajar yang gembira, buang jauh-jauh kesedihan,” pesannya.

Sementara itu, salah satu peserta pelantikan dari SMAN 1 Angkinang, Siti Bulkis mengungkapkan, pelantikan ini merupakan kali kedua bagi dirinya.

Dengan jabatan guru Muda yang didapatkannya saat ini, Siti Bulkis mengaku akan terus meningkatkan kinerjanya.

“Supaya membangun negara kita melalui pendidikan dan kebudayaan, dan semoga banua kita semakin maju,” terangnya. (SYA/RDM/RH)

Masyarakat Kalsel Masih Banyak Tidak Mengetahui Penerapan Siaran Televisi Digital

BANJARMASIN – Masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) masih banyak yang tidak mengetahui terhadap rencana pengalihan siaran televisi analog ke televisi digital, yang dikenal dengan sebutan Analog Switch Off (ASO), yang akan diterapkan serentak pada 2 November 2022 mendatang.

Penilaian ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (8/6).

“Masih banyak masyarakat di Kalsel juga tidak mengetahui jika siaran televisi analog yang saat ini dinikmati akan dimatikan dan dialihkan pada siaran digital,” katanya.

Menurut Suripno, masyarakat bahkan tidak memahami adanya informasi yang saat ini banyak beredar di televisi maupun media sosial. Padahal hal ini harusnya dipersiapkan sedini mungkin, walaupun saat ini masih diterapkan multiphase sehingga siaran analog dan digital bisa dinikmati bersamaan.

“2 November 2022 nanti, masyarakat mungkin akan kaget atau tidak siap, karena siaran televisi yang ditonton saat ini akan hilang, karena digantikan siaran televisi digital,” jelasnya.

Karena itu, Suripno mengimbau agar masyarakat mulai mengalihkan tangkapan antena di rumah masing-masing dari analog ke digital untuk menonton tayangan yang lebih bersih dan suaranya jernih.

“Inilah keunggulan siaran televisi digital, yang jauh lebih bagus daripada analog,” tambahnya.

Suripno menyarankan kepada pihak terkait, terutama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalsel dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tahap pertama ASO di Kalsel berada di kabupaten yang jauh dari Kota Banjarmasin, sehingga agak sulit tersentuh informasi siaran televisi digital,” jelasnya.

Sedangkan masyarakat di kabupaten yang diterapkan ASO tahap pertama, yakni Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong dan Kotabaru, mereka selama ini lebih banyak menggunakan televisi berlangganan (TV Kabel) ataupun parabola.

“Sehingga mereka memang belum tersentuh sosialisasi televisi digital,” tegasnya.

Untuk itu, Suripno meminta kepada pemerintah maupun lembaga penyiaran agar mempercepat pendistribusian Set Top Box (STB) yang bisa digunakan untuk merubah siaran analog menjadi siaran digital.

“Harapannya masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah agar mereka bisa menikmati siaran televisi digital,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Syarat Masuk SD dan SMP di Banjarmasin, Wajib Vaksin COVID-19 dan Imunisasi Campak-Rubella

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengakui, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2022/2023, syarat masuk SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta, wajib Vaksinasi COVID-19 dan Imunisasi Campak-Rubella.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa (7/6), Disdik Banjarmasin telah mengeluarkan persyaratan melalui Surat Edaran Nomor 420/2420/-P.SD/ Dipending tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dalam surat edaran mewajibkan setiap anak wajib mengantongi surat Vaksinasi COVID-19, ditambah surat keterangan Imunisasi Campak dan Rubbella sebagai syarat masuk sekolah.

“Para orang tua mulai sekarang bisa mempersiapkan berkas itu, sebagai syarat mendaftar masuk sekolah,” ucapnya.

Nuryadi menjelaskan, terbitnya ketentuan itu, karena masih rendah angka capaian Vaksinasi COVID-19 dan Imunisasi anak baru sekitar 50 persen. Ia berharap para orangtua dapat memahami dan mengikuti, agar pelaksanaan pertemuan tatap muka (PTM) dapat terus dilakukan 100 persen.

“Kita sudah menjalani dua tahun sekolah online karena pandemi COVID-19, dengan vaksin dan imunisasi ini, maka dapat meningkatkan imunitas anak, apalagi kembali aktif belajar di sekolah,” jelasnya panjang lebar.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir, mengatakan, pihaknya sangat mendukung gerakan Vaksin COVID-19 dan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Para orang tua hendaklah segera membawa anaknya ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau pos pelayanan imunisasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir

“Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) ini dimulai sejak 18 Mei – 18 Juni 2022, harus dimanfaatkan sebelum dimulai PTM,” tutup Saut.

Untuk diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2022/2023, akan dimulai untuk SD Negeri 20 – 22 Juni, sedangkan SMP Negeri rencananya 27 – 29 Juni 2022. (NHF/RDM/RH)

Harga Ikan Naik Akibat Daerah Tangkapan Ikan Bergeser ke Perairan Sulawesi Barat

BANJARMASIN – Saat ini daerah tangkapan ikan nelayan di perairan Kotabaru, bergeser ke daerah perairan mendekati Sulawesi Barat, hal ini menyebabkan harga ikan mengalami kenaikan. Demikian disampaikan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Nurbani Yusuf.

“Karena daerah tangkapan ikan semakin jauh, maka harga ikan laut mengalami kenaikan,” ungkap Nurbani, kepada Abdi Persada FM, Kamis (9/6).

Bergesernya daerah tangkapan ini, tentunya menyebabkan naiknya biaya operasional yang ditanggung nelayan. Maka secara otomatis harga ikan laut mengalami kenaikan.

Kapal nelayan sedang sandar di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin

“Diperkirakan pada awal September mendatang, daerah tangkapan ikan nelayan akan kembali lagi ke daerah perairan Kotabaru dan sekitarnya,” ujarnya.

Sedangkan, untuk harga ikan Peda yang biasanya dijual sekitar Rp25 ribu per kilo saat ini dijual sebesar Rp45 ribu per kilo.

Begitu juga untuk harga ikan tongkol, Rp22 sampai Rp23 ribu per kilo saat ini dijual dikisaran harga Rp38 ribu per kilo.

Kemudian ikan bawal dijual dikisaran Rp 60 ribu per kilonya.

“Namun untuk kenaikan harga ikan laut tersebut masih dalam batas yang wajar,” ucap Nurbani. (SRI/RDM/RH)

Fisik Kapal Nelayan di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Diperiksa

BANJARMASIN – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan fisik kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin.

Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Seksi Anita Hayati beserta Staf Seksi Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rahman selaku petugas pemeriksa fisik kapal nelayan.

Staf Seksi Kenelayanan DKP Kalsel Rahman (Tengah)

Menurut Rahman, pemeriksaan fisik kapal nelayan tersebut, dilakukan dalam rangka penerbitan rekomendasi teknis SIUP surat izin pengangkut ikan maupun surat izin kapal penangkapan ikan.

“Selain itu pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk SIUP CV baru, perubahan, serta balik nama,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, Kamis (9/6).

Serta, lanjut Rahman, pemeriksaan fisik kapal penangkapan ikan juga untuk pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, yaitu penerbitan buku kapal perikanan kewenangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut Rahman juga mengatakan, pemeriksaan fisik kapal nelayan tersebut, merupakan salah satu syarat yang terdapat dalam standar operasional Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dilakukan berdasarkan permohonan atau permintaan dari pemilik kapal yang diajukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Kemudian, disampaikan Rahman, ditindaklanjutkan dengan pemeriksaan fisik kapal tersebut. (SRI/RDM/RH)

Exit mobile version