Eksekutif dan Legislatif Banjarmasin Setujui Penyertaan Modal ke Bank Kalsel

BANJARMASIN – Pemerintah dan DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Penyertaan Penambahan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, sebesar Rp70 miliar.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina kepada wartawan pada Senin (19/9) mengatakan, dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Penambahan Modal ini, dapat memberi keuntungan bagi hasil, dan membantu Bank Kalsel untuk memenuhi syarat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu untuk modal inti sebesar Rp3 triliun.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

“Kita apresiasi persetujuan dewan kota, karena kalau Bank Kalsel tidak memenuhi modal inti hingga tahun 2024 mendatang, maka akan turun level menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ucapnya, usai rapat paripurna, Senin (19/9).

Disampaikan Ibnu, Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya mempertahankan peringkat pemilik saham terbesar kedua di Bank Kalsel, setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan Skema Penambahan Penyertaan Modal, melalui APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp10 miliar, kemudian APBD tahun 2023 sebesar Rp10 miliar, APBD tahun 2024 sebesar Rp10 miliar, selanjutnya pada APBD tahun 2025 dan APBD 2026, masing-masing sebesar Rp20 miliar.

“Meski kepemimpinan saya hingga 2024, payung hukumnya tetap ada melalui Perda ini,” ungkap Ibnu

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan, dengan adanya Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalsel, dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada semua lapisan masyarakat. Selain itu mampu meningkatkan laba perusahaan, dan menambah PAD.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin

“Delapan fraksi di DPRD Banjarmasin menyetujui ditetapkan Perda ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Yamin menambahkan, dengan terealisasi penambahan penyertaan modal sebesar Rp70 miliar, maka modal Pemerintah Kota Banjarmasin di Bank Kalsel ada sebanyak Rp210 miliar.

“Bank Kalsel akan semakin mensejahteraan warga di kota ini,” tutup Yamin.

Untuk diketahui, DPRD Kota Banjarmasin, juga menggelar Rapat Paripurna Tingkat I perihal, Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin Penyampaian dua Raperda tentang Penanganan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peningkatan Budaya Literasi, dan Raperda Usulan Pemerintah Banjarmasin tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin, didampingi Matnor Ali dan Tugiatno, dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dan Wakilnya Arifin Noor, beserta kalangan legislatif dan eksekutif, masing-masing delapan fraksi menyampaikan pemandangan umum. (NHF/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Akan Bahas Raperda Baru, Inisiatif Dewan dan Usulan Pemko

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin akan membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang baru diusulkan, melalui Rapat Paripurna, pada Senin (19/9)

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, di ruang kerjanya menyampaikan, tiga Raperda itu terbagi, dua buah Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yaitu tentang Penanganan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dan Peningkatan Budaya Literasi, sedangkan satunya Usulan Pemko tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin

“Setelah disetujui, pihaknya gelar rapur intern, bentuk pansus,” jelasnya

Yamin menyampaikan, dari hasil Rapat Paripurna Intern pembentukan Panitia Khusus, terpilih untuk Pansus Raperda Penanganan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular diketuai oleh Mudah, Pansus Raperda Peningkatan Budaya Literasi Ketuanya Faisal Hariyadi, dan Ketua Pansus Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Afrizaldi.

“Tiga Raperda ini menjadi regulasi dalam penanganan lingkungan, penyakit menular dan budaya membaca,” ujarnya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor mengatakan, dengan adanya pengajuan tiga buah Raperda yang baru ini, seperti Penanganan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, akan mengatur lebih cepat penanggulangan wabah seperti pandemi COVID-19, kemudian Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimaksudkan sebagai landasan hukum penegakan aturan, karena saat ini masih banyak lingkungan yang mengalami tercemar, sehingga perlu diperkuat lagi pengelolaan lingkungan hidup.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor

“Terkait Raperda Peningkatan Budaya Literasi, perlu dukungan fasilitas sebagai upaya menjadikan warga gemar membaca,” pungkasnya (NHF/RDM/RH)

Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Gelar Yudisium Mahasiswa Analisa Kesehatan

BANJARBARU – Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Banjarmasin, melaksanakan yudisium dan pengambilan sumpah jabatan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) 100 mahasiswa jurusan Analis Kesehatan tahun 2022.

Suasana yudisium mahasiswa Analisa Kesehatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin

Berpusat di Auditorium Analis Kesehatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin, Jumat (16/9), kegiatan ini diikuti oleh 57 mahasiswa program Diploma 3 dan 43 Sarjana Terapan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.

Ketua Jurusan Analis Kesehatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin, Akhmad Muntaha mengatakan, meski belum dinyatakan lulus secara sah, namun sebagian besar mahasiswa dari dua program tersebut sudah banyak yang ditarik menjadi tenaga kesehatan oleh bidang pelayanan kesehatan.

“Jadi kita berikan mereka (mahasiswa) surat kelulusan sementara sebagai dasar mereka untuk bekerja,” ucapnya.

Ditariknya sebagian besar mahasiswa tersebut untuk langsung bekerja di pelayanan kesehatan bukan tanpa sebab. Menurut Muntaha, hal ini dikarenakan minimnya Analis Kesehatan di Pulau Kalimantan.

“Khususnya Kalimantan Selatan, Tengah, dan Timur,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Palteki) Kalimantan Selatan, Haitami berharap, usai mengikuti yudisium dan pelantikan ini, seluruh mahasiswa tersebut dapat menerapkan bekal ilmu yang didapatkan selama di Poltekkes Kemenkes Banjarmasin, untuk membantu masyarakat dalam menegakkan suatu diagnosa kesehatan.

“Sehingga para klinisi bisa menentukan langkah selanjutnya terhadap apa yang telah dikeluarkan oleh laboratorium,” harapnya.

Untuk diketahui, 100 mahasiswa dari dua program ini, selanjutnya akan melaksanakan wisuda pada 20 dan 22 September mendatang. (SYA/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Minta Kalangan Millenial Cintai Produk Dalam Negeri

BANJARMASIN – Kalangan legislatif meminta, generasi millenial dapat mencintai produk dalam Negeri sendiri.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Zainal A Husni, kepada Abdi Persada FM pada Jumat (16/9) mengatakan, kalangan millenial hendaklah bangga dan cinta dengan produk dalam Negeri, hal itu dimaksudkan agar membantu Pemerintah kota dalam meningkatkan ekonomi khususnya produk lokal

“Peran milenial ini sangat besar, untuk membantu bagi pelaku UMKM di kota ini,” ucapnya

Disampaikan Zainal, sebagai generasi yang terampil, kreatif dan inovatif, maka dapat menunjukkan produk sendiri lebih baik dari luar negeri. Dengan cara membeli dan memakai produk Usaha Mikro Kecil Menengh seperti, hijab sasirangan, sepatu dari kain menggunakan ecoprin, dan beragam produk lainnya.

“Bantu mereka lewat promosi pemasaran di medsos,” kata Zainal (sapaan akrabnya)

Lebih lanjut Politisi PKB DPRD Banjarmasin ini menambahkan, dengan bangga dan cinta dalam memakai produk lokal, tentu sudah turut berkontribusi membantu para pelaku UMKM, yaitu ikut mendukung program Pemerintah Pusat Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Semakin banyak minat yang ditunjukkan pada produk dalam Negeri sendiri, maka berdampak dapat semakin mendorong banyaknya tercipta lapangan pekerjaan.

“Dengan terbukanya lapangan kerja baru, otomatis mengurangi angka pengangguran,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Pagu Rencana APBD P 2022 Sebesar 27 Miliar

BANJARMASIN – Pembahasan rencana pagu APBD Perubahan tahun 2022, sebesar Rp27 miliar, yang akan dibagikan kepada 21 SKPD dilingkup Pemko Banjarmasin.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, kepada wartawan baru-baru tadi mengatakan, dari rapat pembahasan di masing-masing Komisi, dan dilanjutkan ke Badan Anggaran, rencananya pagu anggaran yang ditambah sebesar Rp 27 Miliar, untuk dibagikan kepada 21 SKPD. Dengan anggaran terbatas, tidak semua mendapatkan tambahan anggaran.

“Ada empat dinas disepakati tidak mendapatkan anggaran tambahan, yaitu Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan pemukiman, Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Banjarmasin,” ucapnya.

Afrizaldi menyampaikan, alasan tidak disetujui penambahan, karena dinas itu memerlukan anggaran besar untuk programnya, sehingga usulan ini akan digeser melalui APBD murni tahun 2023 mendatang.

“Kita contohkan usulan penambahan di dinas PUPR sekitar ratusan miliar, untuk pembangunan fisik jalan atau jembatan, sehingga kalau diberikan tidak cukup untuk dinas lain,” ungkapnya

Lebih lanjut Afrizaldi menambahkan, untuk anggaran yang prioritas diberikan kepada salah satu dinas yang memiliki kepentingan bersifat urgent, yaitu usulan dari Dinas Perhubungan Banjarmasin, yang meminta penambahan anggaran untuk membayar gaji pegawai kontrak dan biaya operasional BRT, akibat naiknya harga bahan bakar minyak.

“Kalau tidak kami setujui, berdampak tidak bisa beroperasi bus BRT dan bus ceria yang khusus antar jemput bagi kalangan pelajar secara gratis,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Kedatangan Tamu dari DPRD HSS Riau dan Kalteng

BANJARMASIN – Kalangan legislatif Bnanjarmasin menerima tamu dari DPRD dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (8/9)

Foto bersama tamu Barito Utara Prov Kalteng, Afrizaldi dan Arufah Arif (ki-ka)

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin sekaligus Anggota Badan Anggaran, Afrizaldi, kepada wartawan pada menjelaskan, pihaknya menerima tiga tamu yang masing-masing sharing pertama dari DPRD Kabupaten Siak Provinsi Riau, terkait sharing informasi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah agar APBD berjalan maksimal, kemudian Komisi III DPRD Kabupaten HSS, mengenai informasi berkenaan mekanisme pembahasan Ranperda APBD TA 2023, dilanjutkan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, konsultasi kesenjangan ekonomi masyarakat ditengah naiknya harga bahan bakar minyak.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi

“Kami saling sharing dengan para tamu dari Kabupaten, dan luar Provinsi,” ungkapnya

Afrizaldi menyampaikan, dalam sharing ini menggali tentang strategi Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam mendapatkan bantuan anggaran pembangunan fisik dari pemerintah pusat. Mengingat kalau hanya menggunakan anggaran dari APBD atau PAD, untuk pembangunan fisik tidak akan bisa maksimal, sehingga perlu upaya pendekatan agar mendapatkan bantuan. Selain itu juga dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 di Banjarmasin, sudah selesai dibahas masing-masing empat Komisi, dan masih dilanjutkan pembahasan di Badan Anggaran.

“Para tamu ini lebih banyak sharing tentang perencanaan penyusunan anggaran, terutama di bidang infrastruktur,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi tiga DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Yunita, mengatakan, dari hasil sharing ini pihaknya banyak mendapat saran dan masukan, untuk menambah pengetahuan terlebih dalam pembahasan anggaran tahun 2023 mendatang.

“Kita akan terapkan, agar memberikan hasil pembangunan yang lebih baik nanti,” tutupnya.

Untuk diketahui, DPRD Kota Banjarmasin menerima tamu satu dari Kabupaten dan dua dari luar Provinsi, disambut Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin yang juga sekaligus anggota Badan Anggaran Afrizaldi, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dewan Banjarmasin, Arufah Arif, serta Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim, bertempat di ruang tamu Dewan Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

Tidak Taat, Objek Pajak Dipasang Stiker Belum Lunasi Kewajiban Perpajakan Daerah

BANJARMASIN – Sejumlah objek wajib pajak di Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

“Sanksi tersebut merupakan salah satu sanksi yang dijatuhkan pihaknya, karena adanya tagihan pajak daerah yang ditunggak pemilik bangunan objek pajak,” ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan, kepada sejumlah wartawan, belum lama tadi.

Menurut Ashadi, sanksi tersebut berupa pemasangan stiker dan spanduk berwarna merah dengan tulisan, objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan daerah.

“Jumlah bangunan yang diberikan sanksi ada 11 titik. Yaitu, Dua objek bentuknya tunggajan pajak reklame dan sisanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan serta hotel,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Ashadi, pemasangan stiker dan spanduk untuk wajib pajak tidak taat membayar, merupakan bentuk sanksi sosial dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin.

“Stiker dan spanduk yang dipasang tersebut merupakan merupakan bentuk sanksi sosial bagi pengelolanya agar segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak ke daerah,” ucapnya.

Tetapi, lanjut Ashadi, sebelum dilakukan pemasangan, pihaknya memfasilitasi serta mengirimka surat pemberitahuan belum membayar pajak sampai dua kali.

“Jika dalam dua kali surat pemberitahuan tidak dihiraukan, maka selanjutnya dipasang stiker dan spanduk tidak taat pajak,” ucap Ashadi. (SRI/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Apresiasi Kinerja Baznas Kota

BANJARMASIN – Kalangan legislatif mengapresiasi, kinerja Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarmasin.

Suasana audiensi Baznas dan Komisi IV DPRD Banjarmasin

Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin Mathari, kepada wartawan pada Rabu (7/9) mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Baznas Banjarmasin, semua programnya sangat bagus, karena turut serta dalam mensejahterakan warga di Kota ini, bahkan menjadi bagian penting yang terlibat langsung untuk membantu penurunan stunting.

“Kita minta lembaga pemerintahan di bidang nonstruktural ini dapat berjalan lancar, dalam melakukan pengelolaan zakat secara Nasional,” katanya

Disampaikan Mathari, selama ini Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarmasin, telah memiliki program Gerakan Infak Kupon “Mohon Dua Ribu” tahun 2022, yang telah dilaksanakan tersebar di masing- masing lima Kecamatan dan kalangan Aparatur Sipil Negara, hal itu dimaksudkan agar warga mengetahui lebih intens, bahwa berinfak ini satu kepala keluarga hanya Rp2000.

“Langkah nyata dari Baznas Banjarmasin, sebelumnya sudah menggelar sosialisasi di semua Kecamatan, kami sangat apresiasi,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarmasin Riduan Masykur mengatakan, selama ini Baznas telah memiliki lima program sasaran diantaranya santunan fakir miskin, biaya pendidikan anak berusia enam sampai lima belas tahun, memberi bantuan modal usaha, dan santunan lanjut usia, membantu yang meninggal dunia khusus bagi tidak mampu, serta turut berpartisipasi dalam gerakan mencegah anak stunting sejak dini.

Ketua Baznas Kota Banjarmasin, Riduan Masykur

“Kami berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi warga yang tidak mampu di kota ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menggelar audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Saut Nathan Samosir, beserta seluruh anggotanya, bertempat di ruang Komisi IV Dewan Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

Per 1 Januari 2023 Hotel di Banjarmasin Dikenakan Pajak Parkir

BANJARMASIN – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, maka Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi pajak hotel tahun 2022, Selasa (6/9). Dibuka oleh Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, di aula kantornya.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo

“Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” ungkap Edy.

Selain itu, lanjut Edy, pihaknya juga melihat pendapatan pajak dari sektor hotel belum ditarik secara maksimal.

“Wajib pajak pada sektor hotel ini, masih ada ditemukan, yang melaporkan tempat hiburan sebagai cafe, sehingga pajak yang ditarik tidak maksimal,” ujarnya.

Maka dengan begitu, tambah Edy, seharusnya pajak bisa ditarik sebesar 30 sampai 40 persen, namun hanya bisa ditarik sebesar 10 persen saja.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, pada tanggal 1 Januari 2022, akan memberlakukan penarikan pajak parkir di hotel hotel yang ada di Kota Banjarmasin ini.

Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan

Menurut Ashadi, selama ini untuk hotel tidak kenakan pajak parkir, namun pada tahun depan dilakukan penarikan.

“Penarikan pajak parkir pada hotel tersebut, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir,” ucap Ashadi. (SRI/RDM/RH)

Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Ayomi Lansia Produktif dan Uzur

BANJARMASIN – Panitia Khusus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia DPRD Banjarmasin memastikan, raperda ini akan mengayomi lanjut usia baik masih produktif maupun yang sudah uzur.

Suasana Rapat Pansus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, d ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin

Menurut Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia DPRD Banjarmasin, Amalia Handayani, kepada wartawan Rabu (31/8), dari rapat perdana digelar, semua anggota Panitia Khusus menyepakati untuk memberikan pemberdayaan bagi lansia baik yang masih produktif, dan melindungi yang sudah uzur.

“Lansia produktif dibantu diberdayakan menyesuaikan kemampuan, sedangkan yang uzur tanggungjawab pemko memenuhi kesejahteraan mereka,” ucapnya

Amalia menjelaskan, untuk bantuan sosial yang diberikan harus menjamin kehidupan lanjut usia, bagi sudah uzur yaitu tempat yang layak dan sejahtera. Sedangkan bagi lansia produktif, dibantu penghasilannya melalui organisasi, misalnya saja diikutkan di bidang keagamaan.

“Kita ingin para lansia di usia senja tetap semangat dan tidak merasa terpinggirkan,” harap Amel.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dolly Syahbana mengatakan, dari data Lansia di kota ini ada sekitar 30.000, dengan demikian sangat penting dibuatkan aturan, karena tidak semuanya memerlukan bantuan dalam bentuk kesejahteraan, mengingat masih banyak dari kalangan mampu. Namun mereka harus diperhatikan Pemerintah Kota yaitu haknya, seperti sarana dan prasarana yang ramah bagi Lansia.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana

“Dalam pembahasan tidak hanya bantuan sosial, juga berkembang luas tempat yang harus ramah, sehingga pertemuan akan datang, beberapa dari kalangan lansia diundang untuk menerima sarannya,” tutup Dolly.

Untuk diketahui, sebelumnya digelar rapat Panitia Khusus Raperda Pemberdayaan dan Perlinduangan Lanjut Usia DPRD Banjarmasin, di ruang Komisi IV Dewan Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua Pansus Amalia Handayani, didampingi Wakilnya Eddy Junaidi, beserta seluruh anggota Pansus baik Legislatif dan Eksekutif, dihadiri Kepala Dinas Sosial Banjarmasin Dolly Sahbana, perwakilan Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

Exit mobile version