SPBU di Banjarmasin Belum Berlakukan Kenaikan Harga BBM

BANJARMASIN – Sejumlah SPBU di Kota Seribu Sungai saat ini mengaku belum menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite serta biosolar di SPBU. Meski telah mengetahui informasi adanya kenaikan BBM tersebut pertanggal 1 September 2022.

Belum ada kenaikan harga pertalite dan biosolar di SPBU

Hal ini seperti yng disampaikan salah satu petugas SPBU di kawasan Lingkar Dalam Selatan, Kota Banjarmasin Pahrul Amin, kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/9).

“Untuk saat ini masih menjual dengan harga normal untuk pertalite serta biosolar,” ungkapnya.

Pihaknya masih menjual dengan harga sebesar Rp7.650 untuk pertalite, serta Rp5.150 per liter untuk biosolar.

Sementara itu, sebagian warga Kota Banjarmasin mengaku pasrah terhadap kenaikan harga BBM jenis pertalite tersebut.

Seperti yang disampaikan salah satu warga di Kota Banjarmasin Muklis

“Kami hanya bisa pasrah terhadap kenaikan pertalite saat ini,” ucapnya.

Menurut Muklis, sebagai warga tentunya ia tidak punya pilihan lain, terhadap kenaikan harga pertalite tersebut.

Hal senada juga dikatakan warga lainnya Zainal Arifin.

Menurut Zainal, sudah menjadi aturan pemerintah menaikkan harga BBM pertalite. Sehingga ia hanya bisa berlapang dada untuk menerima keputusan dari Pemerintah tersebut.

“Kami hanya berharap, Pemerintah dapat bijak dalam membantu masyarakat saat ini, dimana kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan,” ucapnya. (SRI/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, telah menetapkan Raperda Inisiatif Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas menjadi Peraturan Daerah, di ruang Rapat Paripurna, Kamis (1/9).

Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, dengan disahkan Perda ini tentu dapat memberikan dampak positif bagi pemenuhan hak difabel dan peningkatan layanan terutama fasilitas publik.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya

“Fasilitas jalan bagi penyandang disabilitas, harus diperhatikan, dirawat dan diperbaiki, sehingga memberi rasa aman dan nyaman bagi mereka,” katanya

Disampaikan Harry, dalam Perda ini juga memberikan pelayanan yang lain yaitu peluang kerja sesuai kemampuan baik di instansi Pemerintah maupun swasta. Hal itu dimaksudkan tidak ada perbedaan dan menjadi bagian dari bentuk kepedulian.

“Komitmen kita terus memenuhi sarana dan prasarana seperti transportasi yang ramah difabel dan hak lainnya,” ucap Harry.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, Perda ini mengatur para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama mulai dari mendapatkan pekerjaan, akses publik, pendidikan, dan pelayanan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

“Kami sangat bersyukur disahkan Perda ini, karena merupakan inisiatif pihak legislatif,” tutupnya.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya bersama unsur pimpinan lainnya dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, beserta kalangan legislatif dan eksekutif. (NHF/RDM/RH)

RSUD Ulin Banjarmasin Berhasil Lakukan Pemisahan Bayi Kembar Siam Tidak Lengkap

BANJARMASIN – RSUD Ulin Banjarmasin berhasil melakukan operasi bayi kembar siam tidak lengkap, dan saat ini dilakukan penyerahan pasien oleh Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Izzak Zulkarnain Akbar kepada Perwakilan RS Buntok, di Aula Ulin Tower, RSUD Ulin, Kamis (1/9).

Bayi kembar siam tidak lengkap

“Kami bersyukur telah berhasil melakukan operasi bayi kembar Siam yang berasal dari Buntok, Kalimantan Tengah. Untuk operasi bayi kembar Siam, ini yang kedua kalinya,” jelas Izzak.

Dan, lanjutnya, pada kedua operasi tersebut sama sama berjalan lancar.

“Pada saat operasi bayi kembar Siam yang pertama, merupakan kembar Siam komplit/lengkap. Sedangkan, yang kedua ini merupakan operasi bayi kembar Siam tidak lengkap,” tutur Izzak.

Izzak menjelaskan, untuk pemisahan bayi kembar Siam tidak lengkap ini, merupakan pemisahan bayi dengan gumpalan daging berbentuk pantat dan badan.

“Tentunya, keberhasilan pada operasi kembar Siam ini, merupakan keberhasilan dari RSUD Ulin Banjarmasin yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Mengingat, biaya bayi ditanggung oleh BPJS dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh tim dokter yang dipimpin oleh dr. Ari Yunanto telah berhasil melakukan operasi bayi kembar Siam tersebut,” ujar Izzak.

Sementara itu, dr. Ari Yunanto mengatakan, operasi pemisahan bayi kembar siam tersebut, memerlukan waktu selama 4 jam.

“Sebelum dilakukan operasi, bayi kembar siam tersebut menjalani perawatan terlebih dahulu selama tiga bulan,” ungkapnya.

Karena berat badan bayi kurang, lanjut Ari, maka tim memutuskan untuk menunggu umur bayi mencapai 3 bulan tersebut.

“Tidak ada kendala dalam penanganan operasi bayi kembar siam tersebut, karena dukungan dari tim dokter yang handal di RSUD Ulin Banjarmasin,” pungkasnya. (SRI/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Apresiasi Keingintahuan Mahasiswa FE ULM Akan Tugas dan Fungsi DPR

BANJARMASIN – Puluhan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, menggelar dialog ke DPRD Banjarmasin, terkait tugas dan fungsi DPR.

Suasana dialog di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, kepada wartawan pada Rabu (31/8) mengatakan, para mahasiswa ini ingin mengetahui tugas dan fungsi di DPR, baik sebagai pengawasan, anggaran dan legislasi, sehingga pihaknya memberikan pemaparan dalam pertemuan tersebut.

“Dari hasil diskusi mereka sangat antusias bertanya, ini sangatlah diapresiasi,” ungkapnya

Disampaikan Matnor, dialog ini merupakan kegiatan positif, sehingga pihaknya telah memberikan penjelasan secara panjang dan lebar, seperti tugas dan fungsi DPR, yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, kemudian membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

“Peran mahasiswa merupakan elemen penting di masyarakat, yakni regenerasi calon pemimpin,” harap Matnor

Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, dijelaskannya, melalui di perguruan tinggi ini para mahasiswa dan mahasiswi dapat lebih aktif untuk belajar serta mengetahui cara memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kemajuan pembangunan di daerah.

“Semoga kedepan mereka menjadi legislator,” tutupnya.

Foto bersama Unsur Pimpinan DPRD Banjarmasin, dengan Mahasiswa FE ULM

Untuk diketahui, Badan Legislatif Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, menggelar sharing di ruang rapat paripurna DPRD Banjarmasin, dengan mengangkat tema “Meningkatkan Potensi Badan Legislatif Mahasiswa Guna Terciptanya Generasi Yang Berintegritas dan Berkualifikasi”. (NHF/RDM/RH)

UPPD Banjarmasin I Gencar Sosialisasikan Pembayaran PKB

BANJARMASIN – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin I bekerjasama dengan Polda Kalsel serta Jasa Raharja kembali melakukan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di halaman kantor UPPD Banjarmasin I di Jalan Ahmad Yani KM 5,5 Banjarmasin, Selasa (30/8) sore.

Suasana Sosialisasi Pembayaran PKB oleh UPPD Banjarmasin I

Kepala UPPD Banjarmasin I, Anni Hanisyah mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan di Banua.

“Sekarang dengan adanya sosialisasi ini, kepatuhan masyarakat semakin meningkat,” katanya kepada wartawan.

Bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang mati masa berlaku pajaknya, menurut Anni, disediakan Kedai Samsat Bergerak untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak.

“Kami tidak memaksa karena sifatnya sosialisasi saja. Namun jika mereka mau membayar pada saat itu, kami sediakan Kedai Samsat Bergerak,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga yang mendapatkan sosialisasi, Yazid menilai adanya sosialisasi dan disediakannya Kedai Samsat Bergerak ini sangat membantu karena memudahkan Wajib Pajak untuk membayar pajak di luar jam kerja.

“Kebetulan lewat di sini, sebelum habis masa berlaku pajak, saya sekalian saja bayar pajak di Kedai Samsat Bergerak dan memang sangat membantu memudahkan membayar pajak,” ucapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, UPPD Banjarmasin I juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pembayaran PKB agar tepat waktu sekaligus memberikan edukasi terkait kelengkapan berkendara dan juga pembagian brosur layanan unggulan di Samsat, seperti Kedai Samsat Bergerak, Samsat Keliling dan juga SIGNAL. (NRH/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Tetapkan Judul Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing DPRD Banjarmasin, Gusti Yasni Iqbal, kepada wartawan pada Selasa (30/8) mengatakan, dari hasil rapat pembahasan telah disepakati Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sebelumnya berjudul Retribusi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing.

Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing DPRD Banjarmasin, Gusti Yasni Iqbal

“Hasil rapat ini kita sepakat samakan persepsi judul,” ujarnya

Disampaikan Gusti Yasni, dalam pembahasan Raperda ini, untuk penetapan besaran Retribusi dikenakan bagi tenaga kerja asing di kota ini, sebesar 100 dolar pertahun, sehingga bagi yang tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar, maka dikenakan sanksi deportasi.

“Tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, tenaga asing langsung dideportasi,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Sri Rusnani menjelaskan, dari data yang dimiliki, jumlah pekerja asing di Kota ini hanya sebanyak 10 orang, yang tersebar di beberapa perusahaan. Dengan adanya Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tentu akan semakin memperkuat dalam menerapkan penarikan retribusi tersebut

Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Sri Rusnani

“Pembahasan raperda ini sifatnya untuk harmonisasi, dalam menambah pendapatan asli daerah,” tutupnya

Untuk diketahui, rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing, berlangsung di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin. Dipimpin Ketua Pansus Gusti Yasni Iqbal, beserta seluruh anggota Pansus baik Legislatif dan Eksekutif, dihadiri perwakilan Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan UMKM Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Minta Satpol PP Segera Tertibkan THM Yang Langgar Jam Operasional

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera menertibkan Tempat Hiburan Malam, yang melanggar jam operasional.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Heriyadi, kepada wartawan pada Selasa (30/8) petang menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah, pihaknya meminta melakukan pengawasan lebih intens dilapangan, terutama Tempat Hiburan Malam, yang dinilai masih ada melanggar jam operasional jam tutupnya.

Suasana RDP Komisi I DPRD Banjarmasin bersama Satpol PP Banjarmasin, sekaligus audiensi HMI Banjarmasin

“Kita ingin ada tindakan yang tepat, dan cepat, karena sudah jelas dalam aturan jam operasional THM buka jam 00.00 – 02.00 WITA, tapi ada yang melanggar,” katanya

Faisal menyampaikan, dengan adanya tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin ini, tentu berdampak membuat pengusaha lebih berhati-hati, dan akan mentaati Perda yang telah diberlakukan.

“Satpol PP minta ada solusi sinkronisasi di beberapa SKPD lain seperti Disbudporapar dan DPMTSP,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan, dari hasil rapat ini pihaknya siap untuk menegakkan peraturan daerah, terutama di Tempat Hiburan Malam. Namun personel yang dimiliki hanya sekitar 200 orang lebih, sehingga masih mengalami kekurangan, karena idealnya sebanyak 350 orang.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin

“Kami terus berupaya memberikan kerja terbaik dilapangan,” pungkasnya

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat bersama Satpol PP Banjarmasin, sekaligus audiensi dengan HMI Banjarmasin, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Heriyadi, didampingi Wakilnya Hariya Sisar dan seluruh anggota Dewan Banjarmasin, dihadiri Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin dan Ketua HMI Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

1 September 2022, Tarif Pelanggan PT Air Minum Bandarmasih Naik

BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Persero) resmi menaikkan tarif pelanggan sebesar 10 persen, dimulai pada 1 September 2022 ini.

Kenaikan tarif ini secara resmi diumumkan langsung oleh Direktur PT Air Minum Bandarmasih Yudha Ahmadi, Selasa (30/8).

Penyampaian kenaikan tarif pelanggan

Yudha mengatakan, tarif baru tersebut, untuk pemakaian bulan Agustus yang dibayarkan pada September ini.

“Setelah PT Air Minum Bandarmasih melakukan konsultasi publik, pada 12 Juni 2020 lalu, dan telah disetujui untuk penyesuaian kenaikan tarif tersebut,” ungkap Yudha.

Tetapi, lanjutnya, kenaikan tarif ini dengan catatan, adanya peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

“Sebelumnya melaksanakan kenaikan tarif ini, PT Air Minum Bandarmasih melakukan sosialisasi kepada para pelanggan, hampir sebulan lebih,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Yudha, surat keputusan dari Walikota Banjarmasin perihal persetujuan kenaikan tarif pelanggan, telah diterima oleh pihaknya.

“Sehingga, pada 1 September 2022 ini kenaikan tarif resmi diberlakukan,” kata Yudha.

Untuk kenaikan sendiri secara keseluruhan berada dikisaran 10 persen. Misalnya jika, sebelumnya tarif Rp1.000 maka naik menjadi Rp1.100

“Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka PT Air Minum Bandarmasih berkomitmen, untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” ucap Yudha. (SRI/RDM/RH)

Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal, DPRD Banjarmasin Kaji Usulan Bank Kalsel

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin, Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Awan Subarkah, dihadapan wartawan pada Senin (29/8) mengatakan, pihaknya akan mengkaji usukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp26 miliar ke Bank Kalsel, secara terperinci dilakukan kajian investasi tersebut.

“Kita agendakan pembahasan rapat selanjutnya pada Rabu (31/8) untuk mengetahui hasil kajian investasi terhadap rencana ini,” katanya

Disampaikan Awan, dalam draf Raperda ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan penyertaan modal sebanyak tiga tahap, pertama Rp8 miliar pada APBD perubahan 2022, kemudian Rp8 miliar pada APBD 2023 dan Rp10 miliar lebih pada APBD 2024 mendatang, sehingga totalnya Rp26 miliar.

Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin, Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Awan Subarkah

“Saat ini, Pemko Banjarmasin sudah menyertakan modal sebesar Rp140 miliar kepada Bank Kalsel, pembagian deviden sebesar 12 persen atau sekitar Rp16 miliar per tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel Fachrudin mengatakan, untuk usulan penambahan dan penyertaan modal ini, bertujuan memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Modal Inti Minimum bank umum termasuk Bank Kalsel yaitu minimal Rp3 triliun hingga akhir Tahun 2024 mendatang.

Direktur Bisnis Bank Kalsel, Fachruddin

“Dengan penambahan penyertaan modal dari Pemko Banjarmasin, Bank Kalsel mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan OJK,” tutupnya

Untuk diketahui, rapat pembahasan Panitia Khusus ini digelar di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin, dipimpin Ketua Pansus Awan Subarkah, didampingi Wakilnya Zainal Hakim, beserta seluruh anggota Pansus baik Legislatif dan Eksekutif, serta dihadiri Direktur Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Fachrudin. (NHF/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Minta Semua SKPD Samakan Persepsi Kriteria Warga Miskin

BANJARMASIN – Panitia Khusus (pansus) Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin, meminta seluruh SKPD dilingkup Pemko menyamakan persepsi kriteria warga miskin.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Pansus Raperda Penanggulangan kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin, Sukrowardhi, pada Jumat (26/8) menjelaskan, dari hasil pembahasan rapat sementara dengan beberapa SKPD lingkup Pemerintah Kota, untuk kriteria warga tidak mampu masih belum sinkron, SKPD memiliki kriteria masing-masing.

“Kita ingin disamakan dulu persepsi kriteria warga miskin, agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih,” pintanya.

Disampaikan Sukhrowardi, dengan adanya perbedaan kriteria dari masing-masing SKPD seperti Dinas Sosial, Barenlitbangda, Pendidikan dan Kesehatan, menyebabkan data miskin di kota ini sangat banyak, ada sekitar dua ribu orang tersebar di lima Kecamatan di kota ini.

“Data yang belum terklasifikasi ini, tidak bisa dijadikan acuan untuk ditangani raperda penanggulangan miskin,” jelasnya

Lebih lanjut Sukro menambahkan, dalam pasal yang dibahas untuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan, warga tidak mampu bukan hanya diberikan bantuan seperti sembako atau subsidi saja, namun sebaiknya diberdayakan, sesuai dengan kemampuan, agar bisa produktif dan tidak tergantung terus menerus melalui bantuan Pemerintah.

“Bagi warga miskin tidak ada pekerjaan, maka bantulah dengan memberikan pelatihan kerja sehingga memiliki usaha sendiri,” tutup Sukro. (NHF/RDM/RH)

Exit mobile version