24 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

2 min read

Suasana Sosper Nomor 10 Tahun 2015 oleh Anggota DPRD Kalsel, Isra Ismail

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Salah satunya sebagaimana yang dilakukan
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Muhammad Isra Ismail.

Wakil Rakyat Kalsel ini menjabarkan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi warga ketika berhadapan dengan hukum dan ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis saat mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, kepada Warga Desa Manarap Baru Handil III Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Sabtu (26/2).

Menurut Isra, syarat-syarat ini penting untuk diketahui warga agar pengimplementasian Perda ini tepat sasaran. Satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi itu adalah surat keterangan dari RT maupun pembakal yang menyatakan bahwa warga bersangkutan benar warga tidak mampu.

“Sosialisasi Perda ini sudah menjadi kewajiban kami wakil rakyat yang duduk di bangku DPRD Kalsel, sehingga pengimplementasiannya bisa berjalan tepat sasaran dan betul-betul bisa dimanfaatkan warga. Nah dari perda yang saya sosialisasikan ini, warga harus tahu apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, salah satunya surat keterangan dari RT atau Pembakal setempat yang menyatakan dia tidak mampu. Kalau tidak, ya tidak bisa karena ini menyangkut soal anggaran,”ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/3).

Selain menjabarkan terkait syaratnya, bersama narasumber yakni Praktisi Hukum Susan Politisi Partai Golkar ini juga menjabarkan isi dari payung hukum keluaran DPRD Kalsel ini. Pasalnya, banyak warga yang masih belum mengetahui tentang keberadaan perda ini, kendati sudah diterbitkan sejak tahun 2015.

“Makanya saya sosialisasikan agar tersampaikan secara merata hingga ke tingkat Desa. Karena justru warga Desa lah yang harus tahu perda ini, kan kebanyakan mereka belum tahu dan belum mengerti karena tinggal di pelosok, rata-rata memilih pasrah saja jika berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Isra menambahkan, segala jenis permasalahan hukum yang dihadapi warga tidak mampu bisa dibantu secara gratis oleh pemerintah baik itu pidana maupun perdata. Termasuk, apakah mereka bersalah ataupun tidak bersalah.

Diakhir sosialisasinya, mantan birokrat ini, menghimbau agar warga di dapilnya tak segan untuk meminta bantuan hukum, jika sedang berhadapan dengan hukum selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. (NRH/RDM/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.