4 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Belanja 100 Ribu Bisa Tebus Migor, Diskumperindag Banjar Sidak Retail di Indrasari Sekumpul

2 min read
Kadiskumperindag Banjar, I Gusti Mada Suryawati saat melakukan sidak di salah satu retail bersama Satgas Pangan Kabupaten Banjar

BANJAR – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banjar menyidak salah satu mini market di Jalan Sekumpul, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, menyusul hebohnya video rekaman dari seorang warga yang tengah viral akibat menjual minyak goreng kemasan dengan syarat harus berbelanja Rp100 ribu.

Kadiskumperindag Banjar, I Gusti Mada Suryawati, saat jumpa pers usai melaksanakan sidak di salah satu retail di desa Indrasari Sekumpul, Martapura, Banjar

Menyikapi itu, Kepala Diskumperindag Banjar, I Gusti Mada Suryawati, menyampaikan, meski minyak goreng yang dijajakan sudah kosong. Namun, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada pelaku usahanya yang telah meresahkan konsumen.

“Sudah ada surat pernyataan dari managemen yang tidak akan lagi menjual minyak goreng secara bersyarat ke konsumen,” ujarnya, kepada wartawan, usai melakukan sidak di mini market Jalan Sekumpul, Desa Indrasari, Martapura, Banjar, Jumat (4/3) kemarin.

Dia mengatakan, dalam sidak yang dilaksanakan mucul pernyataan dari pihak managemen bahwa minyak goreng kemasan yang dijual bersyarat oleh mini market itu ternyata diketahui telah berjalan sejak 26 – 28 Februari 2022 kemarin.

“Kami akan memberikan teguran beberapa kali, apabila manajemen mini market tetap mengulangi perbuatannya bisa saja pencabutan izin operasional sebagai sanksi. Bahkan, konsumen resah terhadap teknik marketing dari retail tersebut,” paparnya.

Kejadian tersebut cukup beralasan, dimana warga sekitar resah karena retail setempat mempersyaratkan agar bisa mendapatkan minyak goreng kemasan 1 liter seharga Rp14 ribu, konsumen terlebih dahulu harus berbelanja Rp100 ribu.

Bahkan, salah satu penanggungjawab di retail tersebut yakni Noorvianti, mengakui, adanya miskomunikasi dengan staff pemasaran.

“Sehingga muncul pengumuman bagi konsumen yang ingin menebus minyak goreng kemasan berbelanja senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.

Inspeksi dadakan (sidak) ini tak hanya dilaksanakan Pemkab Banjar melainkan juga dibantu dari jajaran tim Satgas Pangan Banjar. (RHS/RDM/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.