Keterbatasan Lembaga Hukum, Warga Batola Kesulitan Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

BATOLA – Keterbatasan lembaga hukum yang tidak sepenuhnya berada di tiap kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai menjadi kendala masih minimnya warga memanfaatkan bantuan hukum gratis oleh pemerintah.

Hal itu muncul saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin yang dilaksanakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria Roosani atau yang akrab disapa Tatum disalah satu cafe kawasan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (29/1).

Suasana Sosper 10/2015 oleh Anggota DPRD Kalsel Siti Nortita Ayu Febria Roosani

Dalam sosper yang dihadiri warga Berangas Timur Kabupaten Batola itu, menurut Tatum, banyak dari mereka mempertanyakan dimana saja lembaga hukum yang bisa diakses untuk mendapat pendampingan ketika tersandung kasus hukum. Namun, sayangnya, tidak ada satupun lembaga hukum gratis berada di wilayah mereka sehingga tak heran banyak yang tidak memanfaatkan keberadaan Perda ini. Oleh karena itu, Tatum memastikan akan segera menindaklanjutinya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

“Jadi tadi ada permintaan dari masyarakat di Berangas Timur karena Batola belum ada lembaga hukum gratis di pemerintah. Hal ini akan kami sampaikan melalui Biro Hukum Pemkab Batola. Insyaallah segera kita sampaikan sehingga bisa ditanggapi. Apalagi banyak warga di Batola ini berada di daerah pelosok dengan keterbatasan sarana transportasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Said mengungkapkan hingga saat ini terdata baru ada dua lembaga hukum di Kalsel yang memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga tidak mampu. Mengingat lembaga hukum tersebut baru bisa memberikan bantuan hukum gratis setelah mereka memenuhi persyaratan dan mendapatkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Memang saat ini hampir semua kabupaten/kota di Kalsel tidak ada lembaga hukum. Lembaga bantuan hukum itu ditetapkan oleh Kemenkumham. Tapi setidaknya di 2021 ada dua lembaga hukum yang bisa memberikan bantuan hukum gratis, ini yang kami dorong agar lebih banyak dan mereka supaya terakreditasi dulu jadi baru bisa memberi bantuan hukum,” jelasnya.

Sosialisasi Perda ini sendiri menjadi salah satu upaya untuk membantu pemerintah memaksimalkan pemanfaatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini. Dewan menghimbau agar warga tak segan untuk meminta pendampingan hukum gratis kepada pemerintah jika terlibat kasus hukum. (NRH/RDM/RH)

Museum Lambung Mangkurat Kembali Dibuka, Jam Pelayanan dan Kapasitas Pengunjung Dibatasi

BANJARBARU – Setelah hampir dua tahun tutup karena pandemi, Museum Lambung Mangkurat Prov Kalsel kini kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kalsel M Yusuf Effendi mengatakan, para pengunjung yang akan masuk ke dalam taman juga diharuskan melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kadisdikbud Prov Kalsel M Yusuf Effendi saat melakukan pemotongan pita tanda kembali dibukanya Museum Lambung Mangkurat

“Pembukaan museum ini sudah dapat asesmen dari Tim Satgas COVID-19 Kota Banjarbaru. Kami bolehkan pengunjung masuk dengan menunjukkan QR code aplikasi PeduliLindungi, yang artinya mereka sudah melakukan vaksinasi,” katanya usai melakukan pemotongan pita tanda dibukanya kembali Museum Lambung Mangkurat Prov Kalsel, Senin (31/1).

Selain itu, Yusuf menjelaskan, jumlah pengunjung museum juga dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Kita juga batasi jam pelayanan maksimal 4 jam. Yakni dari jam 9 pagi hingga jam 1 siang,” jelas Yusuf.

Dibuka kembali museum ini, ungkapnya, juga menindaklanjuti kebijakan porgram Merdeka Belajar dari Kemendikbud. Bahwa dalam proses belajar tidak serta merta harus di ruang kelas, tetapi juga dapat dilakukan di ruang terbuka seperti museum.

“Mudah mudahan ini (museum) dapat menjadi media bagi peserta didik untuk menambah dan memperluas wawasan terkait sejarah dan kebudayaan Kalsel,” harapnya.

Sementara itu Kasubbag TU Museum Lambung Mangkurat Prov Kalsel Taufik Akbar mengatakan, tiket harga masuk museum akan tetap sama seperti semula atau tidak akan ada penambahan biaya masuk.

Sejak diresmikan ulang pada 10 Januari 1979, museum yang bernama awal Museum Borneo ini juga sudah dilakukan sejumlah renovasi meliputi halaman depan, pagar, tempat parkir, pos jaga, taman, dan juga penerangan.

Renovasi tersebut dilakukan agar meningkatkan daya tarik pengunjung baik dari siswa sekolah maupun kaum milenial.

“Kami semua disini berharap museum ini dapat lebih banyak pengunjung agar lebih maju, dan lebih menarik untuk dikunjungi masyarakat, baik anak-anak, millenial maupun turis,” harapnya. (SYA/RDM/RH)

DPRD Kalsel Inginkan Komunitas Milenial Terakomodir dan Teradministrasi

BATOLA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rachmah Norlias menginginkan agar komunitas-komunitas yang berisi kaum milenial bisa terakomodir dan teradministrasi seperti organisasi kepemudaan resmi dibawah naungan pemerintah.

Hal itu ia ungkapkan saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan kepada puluhan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Sabtu (29/1).

“Dengan terdata dan teradministrasi komunitas-komunitas milineal itu, semua bentuk kegiatan bisa lebih mudah diawasi dan dibina. Tentunya pembinaan yang diberikan pemerintah jika komunitas tersebut memiliki kepengurusan, visi-misi dan anggaran dasar yang jelas,” katanya kepada wartawan.

Srikandi Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap jika seluruhnya mampu terakomodir maka para pemuda di Banua bisa memberikan kontribusi yang lebih luas lagi ke masyarakat dengan pendanaan maksimal dari pemerintah. Oleh karena itu, menurut Rachmah, pendalaman terkait Perda ini sangat penting diketahui karena didalamnya berisi tentang kewajiban pemuda serta kewajiban pemerintah dalam hal membina para pemuda.

Sementara itu, Wakil Rektor II UMB, Muhammad Adriani Yulizar menilai Perda ini tentang Kepemudaan ini sangat bagus sekali guna menyongsong bonus demografi. Dengan adanya Perda ini, lanjut Adriani, para pemuda bisa lebih awal dibina sehingga lebih baik ke depannya.

“Perda ini sangat bagus sekali untuk menyongsong generasi muda kita yang melimpah. Dengan ada perda ini, pemuda harapan bangsa dari awal kita bina, inshaallah apa yang kita harapkan pemuda kita bisa lebih baik,” jelasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi produk hukum dari DPRD Kalsel ini menghadirkan narasumber dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Abdan Syakura. Bukan hanya sekedar mendalami isi perda, sosialisasi ini juga menggali berbagai harapan dan kendala apa saja yang kerap dihadapi para pemuda dalam berkegiatan di masyarakat. (NRH/RDM/RH)

Taman Budaya Kalsel Luncurkan Album Lagu Musik Banjar

BANJARMASIN – Taman Budaya dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, meluncurkan Album Musik Lagu Banjar, dengan judul ‘Balahindang Dindang Banua’, Jumat (28/1) malam bertempat di Gedung Balairung Sari, Banjarmasin. Peluncuran ini dihadiri seniman se kabupaten dan kota se Kalsel.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya, Disdikbud Kalimantan Selatan, Suharyanti, menyampaikan, ada sebanyak 12 Album Musik Lagu Banjar yang diluncurkan.

Kepala UPTD Taman Budaya, Disdikbud Kalsel Suharyanti, saat memberikan komentar pada awak media

“Album Balahindang Dindang Banua ini, merupakan hasil lomba cipta lagu Banjar tahun 2021, dari pencipta lagu mewakili 12 kabupaten dan kota, cuma Kabupaten Tapin yang tidak ikut,” ucapnya

Disampaikan Suharyanti pula, dari 12 lagu Banjar yang sudah dibuatkan CD ini akan dibagi ke fasilitas publik seperti hotel, bandara dan fasilitas umum lainnya, agar didengar masyarakat secara luas.

“Warga juga bisa menyaksikan di laman Youtube,” katanya.

Lebih lanjut Suharyanti berharap, dengan diluncurkan Album Musik Lagu Banjar, akan dapat memberi pengembangan dalam kemajuan seni yang kreatif dan inovatif, warga Kalsel dapat lebih mengenal lagu itu sesuai daerah masing-masing.

“Semoga lagu Banjar ini disukai masyarakat, hingga terkenal, sebagai andalan daerah,” harap Yanti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menilai, pihaknya sangat mengapresiasi peluncuran Album Musik Lagu Banjar ini, terkhusus bagi pencipta lagu, karena lagunya mampu bersaing dengan daerah lain.

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat memberikan tanggapannya

“Pemkot akan ikut mempromosikan lagu ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, Album Musik Lagu Banjar, Balahindang Dindang Banua ini diantaranya berjudul, Selamat Datang ciptaan Mas Abdi Tanjung, Pasar Budaya ciptaan Husin, Singgah Kamari ciptaan Adul Jua Aii, dan Diundang Baingat Diri ciptaan Zacky Bahalap, serta Kayu Tangiku ciptaan Rudy Nugraha. (NHF/RDM/RH)

Berdiri Diatas Lahan PP Kotabaru, Retribusi SPBN Bersubsidi Ternyata Masih Dipungut Pemkab

KOTABARU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berdiri di atas lahan Pelabuhan Perikanan Kotabaru sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia masih menjadi pungutan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru, Nurbani Yusuf, mengakui, SPBN yang berada di atas lahan pihaknya masih menjadi kewenangan Pemkab Kotabaru. Padahal, secara aturan Permen Kelautan dan Perikanan RI seluruh aset diserahkan.

“Memang kami akui SPBN masih dikelola oleh Pemkab Kotabaru. Didalam SPBN itu, kami membuat rekomendasi yang ditujukan kepada nelayan untuk mendapatkan hak menggunakan fasilitas BBM itu bersubsidi,” ujarnya usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Ia mengharapkan, stasiun bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan itu kedepan mampu dikelola sepenuhnya oleh pihak Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.

“Tentu kami berharap SPBN bisa dikelola secara penuh. Secara fungsi dan kewenangan itu harusnya memang menjadi tanggungjawab kami di PP Kotabaru,” imbuh Nurbani.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan, keberadaan SPBN bagi nelayan penting. Apalagi, peran Pemerintah Provinsi Kalsel kewenangannya diakui.

Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi (tengah)

“Ini harus dipertanggungjawabkan, meski merepotkan tapi ini perlu proses dan seluruhnya ya untuk kepentingan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan,” tuturnya.

Bahkan, ia menuturkan, keberadaan SPBN saat ini bagi nelayan ketersediaanya harus selalu terpenuhi dan diakomodir oleh Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.

“Adapun tentang pembangunan cold storage, pabrik es hal inilah yang terus kami dorong. Yang jelas, Pemprov Kalsel juga ikut berkontribusi dalam mencukupi kebutuhan SPBN bagi nelayan,” tuntasnya. (RHS/RDM/RH)

Cantrang Rugikan Nelayan, Yani Helmi Minta Polda Kalsel Keluarkan Maklumat Penertiban

KOTABARU – Penggunaan cantrang dinilai anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, cukup merugikan nelayan lokal di provinsi ini. Terlebih, keahlian yang dimiliki mereka hanya bergantung pada penggunaan alat tangkap tradisional.

“Kita ketahui, kalau sudah berbicara ribuan kilometer luas lautnya itu lintas sektornya Polda Kalsel dan mengeluarkan instruksi atau maklumat terkait aturan ini supaya konflik antara nelayan dan kapal luar ada batasan ketegasannya. Nah, Pemprov juga harus melakukan hal yang sama,” ujarnya, usai menggelar sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dasar yang didapatkan oleh anggota legislatif yang duduk di Komisi II DPRD Kalimantan Selatan itu bersumber diantaranya dari masyarakat yang bermukim sebagai nelayan.

“Tentu hal ini sebagai pihak keamanannya Polri dengan Pemda Kalsel harus selaras, bagaimana caranya mengatasi masalah kapal cantrang yang terus beroperasi masuk ke wilayah perairan laut Kalsel. Tentu, sangat jelas terjadinya konflik-konflik dengan nelayan luar. Terlebih, kami sangat miris melihatnya meski ‘memaklumi’, tapi cantrang tersebut kita ketahui sudah menghabiskan ikan-ikan yang ada di laut, lalu mereka (nelayan) kita ini mau makan apa? Sekali lagi, jelas ini harus diakomodir,” jelasnya.

Selain dianggap tamu tak diundang, dirinya menegaskan, kalau kapal cantrang juga sudah banyak merugikan nelayan termasuk merusak habitat dan kehidupan ikan-ikan di laut.

Kapal nelayan masuk yang bersandar di Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru

“Kalau ini habis, katakanlah dengan cara yang tidak benar anak cucu kita mau makan apa nanti. Semuanya ya untuk kelestarian alam,” cecarnya.

Kendati begitu, Yani Helmi menyambut baik atas dikeluarkannya instruksi penertiban serta penindakan kapal cantrang dari luar yang masuk ke perairan laut Bumi Saijaan dari Kapolres Kotabaru, AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar.

“Saya mengapresiasi Polres Kotabaru yang mengeluarkan instruksi tentang dilarangnya kapal cantrang yang beroperasi di daerah kawasan perairan kelautan Kotabaru,” tegasnya.

Kejengkelan yang ternyata juga terlontar dari mulut Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Selatan adalah masuk kapal cantrang sudah banyak merusak ekosistem dan biota laut.

“Pesisir laut kita di Kalsel, tak hanya di Kotabaru saja. Tetapi, di Kabupaten Banjar, Batola hingga Tanah Laut juga ada. Katakanlah, ada kapal cantrang dari Jatim dan Jateng bahkan ada dari Sulawesi,” paparnya.

Sehingga, orang yang akrab disapa Paman Yani, meminta agar Direktur Polairud juga mengeluarkan instruksi seperti yang dilaksanakan Kapolres Kotabaru terkait penindakan kapal cantrang di perairan kelautan Kalimantan Selatan.

“Tentunya agar tidak terjadi lagi, kami dari legislatif di DPRD Kalsel meminta agar Polda Kalsel ikut memfasilitasi hal tersebut, dengan harapan kapal cantrang yang beroperasi dan telah menyalahi aturan itu bisa ditertibkan,” harapnya.

Ia juga berharap, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut berpartipasi dalam kegiatan penertiban yang diinisiasi pihak kepolisian sebagai mitra ini.

“Apalagi ada kapal asing misalnya, berkibarlah mereka dan habislah kita semua. Jadi, kita berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat menanggapi hal ini secara baik dan serius,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Perda RJU, Dorong Pembangunan dan Ekonomi Perikanan di Kalsel

KOTABARU – Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha (RJU) yang diberlakukan Pemprov Kalsel dinilai keberadaannya mampu memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor pembangunan, insfrastruktur dan ekonomi daerah.

Tujuan adanya Perda ini dikhususkan untuk penerimaan tarif retribusi di Pelabuhan Perikanan (PP) sebagai unit pelayanan bagi nelayan hingga masyarakat milik Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi. Sehingga, diharapkan pula pemerataan program pembangunan lainnya terealisasi maksimal.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, selain merupakan kewajiban untuk diketahui lebih dalam oleh masyarakat pesisir yang mayoritas sebagai nelayan, sosialisasi Perda RJU tersebut juga bertujuan membangun kemajuan banua.

“Artinya dengan adanya perda ini sangat jelas kalau membayar dengan nominal Rp10 ribu ya bayar sesuai ketentuannya, tetapi, apabila diluar dari angka ketetapannya jangan mau membayar karena kalau sudah ada di dalam tarif nominal itu yang baru kita bayarkan,” ucapnya usai menggelar sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Pria yang duduk di DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan itu menegaskan, tarif yang diterapkan sesuai dengan Perda RJU dimaksudkan adalah untuk kemajuan banua di Bumi Antasari.

“Makanya ini sangat bermafaat. Ketika kita mengetahui ada pelabuhan perikanan yang menjadi BLUD, maka dengan adanya penentuan tarif melalui Perda yang diatur tentu saja yang diterima Pemda sebagai kas daerah adalah untuk pengembangan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” tuturnya.

Tarif yang ditegaskan melalui Perda RJU, disampaikan orang yang akrab disapa Paman Yani ini, salah satu langkah kongkrit dalam bentuk realisasi itu adanya pengembangan pergudangan dan pengawetan ikan.

“Menjadi sumber PAD dan dikembangkan dalam bentuk cold storage. Bahkan, tarif sewa menyewa, sebut saja kapal yang bersandar untuk bermalam, inilah fungsi dari Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 terkait Retribusi Jasa Usaha (RJU),” ungkap Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru, Nurbani Yusuf, menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang diterapkan pemda melalui Perda ini tentu keberadaannya pun sangat membantu penyelenggaraan penerimaan pada sektor tarif retribusi daerah.

“Dalam sosper yang dilaksanakan di Desa Rampa tadi, meski masih terbatas dikarenakan banyak aset yang belum diserahkan ke PP Kotabaru. Akan tetapi, kami akan terus berusaha agar pendapatan kas daerah melalui Perda tadi meningkat,” harapnya.

Dilokasi berbeda, Plt Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Batulicin, Akhmad Syarwani, mengungkapkan, Perda RJU merupakan aturan tepat dalam pelaksanaan penerimaan tarif retribusi agar penyelenggaraan ini mampu berjalan sesuai, bahkan maksimal.

“Ini mengatur dalam penerimaan yang kami laksanakan dan pendapatan pun tentu disetor sebagai kas daerah. Namun, per 1 November 2021 lalu sudah di SK kan dari UPTD menjadi BLUD yang dikelola dengan mencari potensi-potensi lainnya seperti penyewaan gedung, air dan kebersihan serta kapal-kapal bersandar hingga bermalam di pelabuhan akan kita pungut sesuai perda,” ucapnya. (RHS/RDM/RH)

IKN di Kaltim, Dorong Ekonomi Bisnis Perikanan di Kalsel

KOTABARU – Berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim bakal berdampak positif terhadap ekonomi kerakyatan di Kalsel termasuk sektor bisnis bidang perikanan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, usai menggelar sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

“Selain pertanian dan perkebunan, hasil data BPS melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) bahwa perikanan di Kalsel surplus artinya pada saat IKN nanti, harkat, martabat hingga kesejahteraannya pun tentu mendapatkan harga terbaik,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi dari Partai Golkar di DPRD Kalsel tersebut meyayangkan, apabila harga ikan di Kalimantan Selatan yang nantinya sebagai gerbang IKN mengalami penurunan.

“Percuma kalau hasil ikan banyak, pertanian juga melimpah. Namun, harganya murah. Inilah peran pemerintah daerah dalam menstabilkan ketahanan pangan (food estate) di Kalimantan,” tuturnya.

Pemprov Kalsel, menurut pria yang akrab disapa Paman Yani itu, harus mampu berkonsentrasi dalam pengembangan pangan nasional. Sehingga, ekonomi rakyat juga ikut berjalan.

“Kita akui pandemi COVID-19 di Kalsel sempat memberikan dampak yang cukup besar. Tetapi, sekarang perekonomiannya sudah mulai berangsur membaik secara signifikan dan saya harapkan rakyat pun sejahtera kedepannya,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Deklarasikan Janji Kinerja, Lapas Banjarbaru, LPN Karang Intan dan Rutan Pelaihari Siap Canangkan Zona Integritas

BANJARMASIN – Dihadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Heni Susila Wardoyo, 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menggelar kegiatan Deklarasi Janji kinerja, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2022 secara sertentak yang dilaksanakan Jum’at (28/1) bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Ketiga satuan kerja tersebut yakni Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan Ngatirah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Plt. Kepala Divisi Administrasi) berhadir langsung pada kegiatan ini untuk menyaksikan dan memastikan komitmen yang dideklarasikan pada hari ini benar-benar diimplementasikan pada satuan kerja masing-masing. Kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Deklarasi Janji kinerja, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Deklarasi Janji Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala UPT Pemasyarakatan serta dilanjutkan dengan penandatanganan masing-masing Kepala UPT Pemasyarakatan dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Plt. Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan deklarasi janji kinerja yang dilakukan ini adalah sebuah ikrar bersama yang menunjukan itikad baik untuk mewujudkan reformasi birokrasi di satuan kerja yang hari ini melaksanakan deklarasi janji kinerja.

“Kita sebagai Insan Pengayoman harus memiliki semangat serta menunjukkan implementasi pencanangan zona integritas di seluruh jajaran kita. Usaha maksimal yang diiringi dengan doa kepada Tuhan YME, kita harapkan menjadikan itikad baik kita ini dapat memberikan hal yang berdampak positif bagi kinerja kita dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk memastikan organisasi kita dapat benar-benar mewujudkan WBK/WBBM di Tahun 2022 ini.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono juga menyampaikan bahwa komitmen untuk mewujudkan zona integritas harus dimiliki oleh seluruh unsur pegawai, baik dari pucuk pimpinan, pejabat struktural, hingga seluruh petugas baik petugas jaga maupun administrasi.

“Komitmen harus dimiliki oleh semua pegawai, bukan hanya petugas yang termasuk di dalam Pokja saja. Layanan publik harus menjadi komitmen bersama yang dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Kedisiplinan dan komitmen menjadi kunci penting untuk merealisasikan komitmen yang hari ini telah diikrarkan bersama,” tukasnya.

Kadivpas juga memberikan peringatan kepada seluruh jajaran khususnya diseluruh UPT Pemasyarakatan agar jangan sampai ada lagi petugas yang menjadi oknum dalam hal-hal terlarang apalagi yang bersangkutan dengan Narkoba.

“Sesuai perintah dari pimpinan, kita akan copot dan pindahkan ke Nusakambangan. Sudah ada contoh, dan saya harap ini menjadi peringatan bagi kita semua agar jangan sampai terulang. Back to Basic Pemasyarakatan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi guna mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI,” tegasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Struktural Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hendy Emil, Kepala Bagian Umum, Akhmad Herriansyah dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Eko Sulistiyono. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang, dan Plt. Karutan Pelaihari, Rahmad Pijati, serta jajaran pejabat struktural dan pegawai di 3 (tiga) UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan deklarasi janji kinerja. (RILIS-RDM/RH)

Lestarikan Budaya Banua, Fatayat NU Kalsel Diajak Gaungkan Wisata Religi

BATOLA – Para perempuan yang tergabung dalam organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Selatan (Kalsel), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diajak ikut serta membantu pemerintah dalam melestarikan budaya Banua.

Ajakan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Syarifah Rugayah dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (27/1).

Suasana Sosper 4/2017 oleh Anggota DPRD Kalsel Syarifah Rugayah

Srikandi Dewan dari Fraksi Golkar ini menilai bahwa Kalsel perlu mencontoh promosi wisata yang ada di Bali, karena menurutnya di ‘Pulau Dewata’ tersebut mereka tidak menjual wisata, melainkan budayanya. Sehingga sebagai organisasi yang berbasis Islam, Syarifah Rugayah mengharapkan agar Fatayat NU ikut menggaungkan budaya yang ada di Kalsel, seperti wisata religi.

“Contohnya saja di dapil saya kabupaten Banjar, ada wisata religi makam Guru Sekumpul yang seharusnya kita terus dipromosikan karena menjadi salah satu andalan Banua untuk meningkatkan jumlah wisatawan setiap tahunnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Kalsel, Hilyah Aulia mengapresiasi kegiatan sosper tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal ini. Menurutnya, kebudayaan itu sangat penting, apalagi Kalsel memiliki banyak budaya lokal, namun sekarang banyak yang terlupakan. Sehingga ia berharap dengan adanya Perda ini, budaya Banua dan kearifan lokal bisa kembali muncul dan terjaga kelestariannya.

“Kan banyak di Kalsel, budaya dan kearifan lokalnya seperti masakan khas Banjar, seni madihin yang perlu kita lestarikan dan promosikan agar masyarakat di luar daerah tertarik berkunjung ke Banua. Terlebih sekarang sector pariwisata sudah mulai menggeliat seiring dengan melandainya kasus COVID-19,” jelasnya.

Dalam sosper ini juga ditampilkan kesenian Madihin binaan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banjarmasin yang menjadi salah satu budaya Banua dan perlu kembali diingatkan kepada seluruh kalangan agar tetap terjaga kelestariannya. Selain itu, juga dihadirkan Kepala Bidang Pembinaan Pemuda Dispora Kota Banjarmasin, Fatimah Adam sebagai narasumber. (NRH/RDM/RH)

Exit mobile version