3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Perda RJU, Dorong Pembangunan dan Ekonomi Perikanan di Kalsel

2 min read

Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi (tengah) saat menyampaikan Perda RJU di Desa Rampa, Pulau Laut Utara, Kotabaru.

KOTABARU – Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha (RJU) yang diberlakukan Pemprov Kalsel dinilai keberadaannya mampu memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor pembangunan, insfrastruktur dan ekonomi daerah.

Tujuan adanya Perda ini dikhususkan untuk penerimaan tarif retribusi di Pelabuhan Perikanan (PP) sebagai unit pelayanan bagi nelayan hingga masyarakat milik Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi. Sehingga, diharapkan pula pemerataan program pembangunan lainnya terealisasi maksimal.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, selain merupakan kewajiban untuk diketahui lebih dalam oleh masyarakat pesisir yang mayoritas sebagai nelayan, sosialisasi Perda RJU tersebut juga bertujuan membangun kemajuan banua.

“Artinya dengan adanya perda ini sangat jelas kalau membayar dengan nominal Rp10 ribu ya bayar sesuai ketentuannya, tetapi, apabila diluar dari angka ketetapannya jangan mau membayar karena kalau sudah ada di dalam tarif nominal itu yang baru kita bayarkan,” ucapnya usai menggelar sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Pria yang duduk di DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan itu menegaskan, tarif yang diterapkan sesuai dengan Perda RJU dimaksudkan adalah untuk kemajuan banua di Bumi Antasari.

“Makanya ini sangat bermafaat. Ketika kita mengetahui ada pelabuhan perikanan yang menjadi BLUD, maka dengan adanya penentuan tarif melalui Perda yang diatur tentu saja yang diterima Pemda sebagai kas daerah adalah untuk pengembangan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” tuturnya.

Tarif yang ditegaskan melalui Perda RJU, disampaikan orang yang akrab disapa Paman Yani ini, salah satu langkah kongkrit dalam bentuk realisasi itu adanya pengembangan pergudangan dan pengawetan ikan.

“Menjadi sumber PAD dan dikembangkan dalam bentuk cold storage. Bahkan, tarif sewa menyewa, sebut saja kapal yang bersandar untuk bermalam, inilah fungsi dari Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 terkait Retribusi Jasa Usaha (RJU),” ungkap Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru, Nurbani Yusuf, menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang diterapkan pemda melalui Perda ini tentu keberadaannya pun sangat membantu penyelenggaraan penerimaan pada sektor tarif retribusi daerah.

“Dalam sosper yang dilaksanakan di Desa Rampa tadi, meski masih terbatas dikarenakan banyak aset yang belum diserahkan ke PP Kotabaru. Akan tetapi, kami akan terus berusaha agar pendapatan kas daerah melalui Perda tadi meningkat,” harapnya.

Dilokasi berbeda, Plt Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Batulicin, Akhmad Syarwani, mengungkapkan, Perda RJU merupakan aturan tepat dalam pelaksanaan penerimaan tarif retribusi agar penyelenggaraan ini mampu berjalan sesuai, bahkan maksimal.

“Ini mengatur dalam penerimaan yang kami laksanakan dan pendapatan pun tentu disetor sebagai kas daerah. Namun, per 1 November 2021 lalu sudah di SK kan dari UPTD menjadi BLUD yang dikelola dengan mencari potensi-potensi lainnya seperti penyewaan gedung, air dan kebersihan serta kapal-kapal bersandar hingga bermalam di pelabuhan akan kita pungut sesuai perda,” ucapnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.