Srikandi DPRD Kalsel, Dorong Warga Lestarikan Budaya dan Lindungi Perempuan serta Anak.
Tapin – Srikandi DPRD Kalimantan Selatan mendorong warga, melestarikan budaya dan melindungi perempuan serta anak.
Hal itudisampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017, tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Sosper dilaksanakan di dua desa, yaitu Banua Hanyar Hulu dan Kakaran Kabupaten Tapin.
Desy mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran warga terhadap isu budaya dan sosial yang krusial di tengah masyarakat. Dimana, pada era modern, perlu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga dan mengembangkan budaya Banua.

“Kami ingin memberikan pemahaman melestarikan kearifan loka, khususnya yang ada di Kalimantan Selatan,” ucapnya
Menurut Desy, budaya Banua bukan hanya soal tarian atau bahasa, tetapi juga nilai-nilai yang diwariskan antar generasi. Ia menilai, menjaga budaya adalah bagian dari menjaga identitas dan harga diri masyarakat Kalimantan Selatan.
Terkait Perda Nomor 11 Tahun 2018, Deasy menyoroti tingginya kasus pernikahan dini dan perceraian di daerah. Pihaknya ingin masyarakat memahami dampak serius dari persoalan tersebut.
Pemberdayaan perempuan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi untuk mengambil peran penting dalam keluarga dan masyarakat.

Perlindungan anak pun perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari segi aspek pendidikan hingga lingkungan sosial.
“Dengan pendekatan yang inklusif, perda ini tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar dijalankan di kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Warga yang hadir tampak antusias, bahkan beberapa diantaranya mengajukan pertanyaan langsung terkait peran tokoh masyarkat dan keluarga dalam menerapkan dua perda ini. (ADV-NHF/RIW/RSI)
