25 Maret 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Dinas PKP Kalsel Gelar Sosialisasi Kelembagaan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan

2 min read

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menggelar Sosialisasi Kelembagaan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Tahun 2025. Sosialisasi ini digelar disalah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin pada Selasa (18/2), dan dibuka Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Syamsir Rahman.

Keamanan Pangan yang merupakan implementasi dari Undang – Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan agar kondisi pangan yang tersedia dan akan di konsumsi oleh masyarakat, harus terjamin keamanannya dari berbagai cemaran. Baik cemaran biologis, kimia maupun gangguan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat dan produktif setiap saat dan setiap waktu.

Sosialisasi kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan tahun 2025

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Syamsir Rahman menyampaikan, dalam menjalankan mandat pengawasan tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan atau yang disingkat OKKP, secara intensif melaksanakan penjaminan keamanan pangan segar baik di peredaran maupun di produsen.

“Sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan, maka petugas serta dinas yang menangani pangan lah yang berkewajiban melakukan penjaminan keamanan pangan baik dari saat pasca panen, melalui sertifikasi PSAT Produk Dalam Usaha Kecil (PDUK) maupun saat sudah beredar di pasaran melalui pengawasan,” ungkap Syamsir.

Syamsir mengharapkan, dengan adanya pertemuan penguatan kelembagaan ini, para petugas keamanan pangan mendapat pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan keamanan pangan, yang terupdate disampaikan oleh narasumber dapat disebarluaskan ke petugas di kabupaten/kota yang menangani keamanan pangan.

“Dalam melakukan proses penjaminan tentu tidak lepas dari proses pengawasan dan pengujian produk, dimana petugas pengawas dan pengambil contoh berperan penting untuk memastikan produk yang akan di uji pada laboratorium maupun melalui Rapid Test Kit, adalah produk yang dapat mencerminkan kondisi pangan segar yang beredar di masyarakat,” tutup Syamsir.

Untuk diketahui, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa urusan pangan termasuk urusan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur terkait pembagian kewenangan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. (MRF/RIW/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.