DPRD Kalsel dan DPRD Kota Mojokerto Bahas Peran Komisi I Dalam Pembangunan Daerah
2 min read
BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (18/2).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kalsel ini membahas peran dan fungsi Komisi I dalam pembangunan daerah.

Rombongan DPRD Kota Mojokerto dipimpin Anggota DPRD Kota Mojokerto, Agung Soecipto, diterima Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor beserta Anggota Komisi I DPRD Kalsel lainnya.
Dalam sambutannya, Ilham mengajak untuk berbagi pengalaman guna meningkatkan pembangunan di masing-masing daerah.
“Mari kita saling berbagi ilmu demi kemajuan pembangunan di daerah kita masing-masing,” ujar Ilham.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zein, menegaskan, bahwa Komisi I memiliki peran strategis dalam mengawal sektor pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia di Kalsel.
“Di Komisi I DPRD Kalsel, kami memiliki 17 mitra kerja dan 19 hubungan kerja yang harus terus dijaga dan ditingkatkan,” jelas Dirham.
Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, menekankan pentingnya kontribusi Komisi I dalam pembangunan daerah, termasuk dalam pengawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana kami di Komisi I dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan mengawal PAD adalah hal yang selalu menjadi perhatian kami,” katanya.
Kunjungan kerja ini juga menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk bertukar pengalaman serta strategi dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pemerintahan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Agung Soecipto berharap dapat mengadopsi praktik terbaik yang diterapkan di DPRD Kalsel.
“Kami berharap bisa mempelajari dan menerapkan praktik-praktik terbaik yang telah dilakukan DPRD Kalsel dalam menjalankan tugas dan fungsi Komisi I,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam mendukung pembangunan daerah. Komisi I DPRD Kalsel dan DPRD Kota Mojokerto sepakat untuk memperkuat peran legislatif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (NRH/RIW/RH)