KPK RI dan Pemprov Kalsel Gelar Rakor Penataan Perizinan Sektor Tambang
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar
BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang di Kalsel yang mengangkat tema “Tambang Dalam Kawasan hutan dan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)” yang diselenggarakan di gedung Mahligai Pancasila, Kamis (27/06) siang.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi, Roy Rizali Anwar, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan ada beberapa poin penting yang akan menjadi fokus dalam penataan sektor pertambangan, yaitu pertama, Pemprov akan segera mengintegrasikan data perizinan serta proses perizinan MBLB dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Integrasi ini akan dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan selaras dengan perencanaan tata ruang dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” jelasnya.
Kedua, lanjut Gubernur, Pemprov akan melakukan penyempurnaan regulasi pertambangan mblb dan standar operasional prosedur (sop). Dalam proses ini, pihaknya akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif.
“Regulasi yang akan kita sempurnakan harus mampu menjamin keberlanjutan lingkungan, memberikan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar tambang, serta tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Ketiga, berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan integrasikan, selanjutnya perlu segera menyusun rencana aksi tindak lanjut. Rencana ini akan berisi langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan yang konkret, komprehensif, dan terukur.
“Setiap masalah yang teridentifikasi akan dicarikan solusinya, dengan target waktu penyelesaian yang jelas. rencana aksi ini akan menjadi panduan bagi kita semua dalam melaksanakan penataan sektor MBLB di Kalsel,” tutur Gubernur.
Keempat, seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas eksploitasi penambangan MBLM wajib memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah.
“Namun, perlu saya tekankan bahwa jika ditemukan aktivitas penambangan yang dilakukan pada wilayah terlarang, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Pimpinan KPK, Alexander Marwata berharap melalui acara rakor ini, para pelaku usaha di sektor pertambangan dapat bekerja secara profesional dan berintegritas (Profit).

“Mari kita berusaha dengan “Profit”. Boleh mencari keuntungan tetapi jangan lupa bayar retribusi dan pajak sesuai ketentuan. Mengingat pajak digunakan untuk membangun negara,” tekannya.
Selain itu, Alexander juga mengajak kepada pemegang kebijakan (regulator) agar memberika layanan terbaik kepada pelaku usaha karena dengan kehadiran mereka diharapkan dapat menggerakkan dunia perekonomian dan menciptakan lapangan kerja.
Setelah acara pembukaan, rapat koordinasi dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan beberapa narasumber, baik secara on-site maupun daring. (NRH/RH)
