3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Gubernur Kalsel Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kalsel terkait Empat Raperda

2 min read

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, berkenaan dengan empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, Rabu (26/6).

Adapun empat raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Total ada delapan fraksi di DPRD Kalsel yang memberikan pandangan umum, yang secara umum mendukung adanya produk hukum tersebut untuk diperdakan dan diharapkan kemanfaatan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kalsel serta mendukung kemajuan perkembangan pembangunan daerah.

“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Masukan-masukan tersebut sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,” kata Gubernur.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna ini pula, diputuskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda. Terhadap keputusan ini, Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan ini dengan sebaik-baiknya.

“Persetujuan yang telah diterbitkan oleh DPRD Kalsel ini akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif,” terangnya

Catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD, yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalsel, baik dalam bentuk saran, koreksi, maupun rekomendasi, akan sangat diperhatikan. Masukan-masukan berharga ini merupakan cerminan dari fungsi pengawasan DPRD.

“Tentu, kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Karmila menambahkan selanjutnya berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Keputusan DPRD ini disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya sebelum diundangkan dalam lembaran daerah terlebih dahulu akan
mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (ADV-NRH/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.