14 Usulan Raperda Dimasukkan Dalam Propemperda di Luar Propemperda Kalsel 2024
2 min readBANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui sebanyak 14 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di luar Propemperda Provinsi Kalsel Tahun 2024.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Mariana dan dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar serta sejumlah pejabat lingkup Pemprov Kalsel, pada Senin (3/6).
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, terlebih dahulu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel menyampaikan laporan yang dibacakan Anggota BP Perda DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah. Ia mengungkapkan pada 29 Mei 2024, BP Perda telah melaksanakan rapat koordinasi dan harmonisasi bersama masing-masing perwakilan AKD dan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Rapat koordinasi tersebut berlangsung dengan dinamika diskusi yang konstruktif. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi-argumentasi dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis urgensi dimuatnya usul-usul Raperda itu untuk dimasukan dalam Propemperda di Luar Propemperda Tahun 2024. Salah satunya adalah untuk dapat menyelesaikan secara efisien Raperda yang sudah hampir selesai dibahas,” jelasnya.
Abidinsyah menerangkan hasil rapat koordinasi tersebut akhirnya menyepakati usulan Raperda untuk dimasukan dalam Propemperda di Luar Propemperda Tahun 2024 sebanyak 14 buah yaitu Raperda Penyelenggaraan Perizinan, Raperda Penyelenggaraan Penyiaran, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038.
“Selanjutnya Raperda Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda, Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal,” tambahnya.
BP Perda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja bersama yang solid dalam pelaksanaan tugas legislasi di daerah. (NRH/RDM/RH)