13 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemprov Kalsel Maksimalkan Pembinaan Pemerintah Desa Untuk Tingkatkan Desa Mandiri dan Sejahtera

2 min read

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengupayakan kembali pembinaan terhadap para aparatur yang memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam pemerintahan desa di kabupaten dan kecamatan.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah menyampaikan, pembinaan terhadap para aparatur desa sejalan dengan kebijakan di tingkat pusat yang menjadikan para aparatur pembina desa di tingkat kabupaten dan kecamatan sebagai salah satu kelompok sasaran dalam pembinaan melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) komponen 1-D.

“Yang mana aparatur pembina desa di tingkat kabupaten dan kecamatan sebagai salah satu kelompok sasaran,” Ungkap Faried baru – baru tadi.

Workshop pembinaan pemerintah desa

Untuk melakuman pembinaan terhadap para aparatur, Faried menyampaikan senantiasa menggelar workshop yang bertujuan akan membentuk aparatur pembina desa yang berkualitas dan berdedikasi tinggi terhadap komitmennya.

“Dari workshop ini akan terbentuk aparatur pembina desa yang berkualitas dan berdedikasi tinggi terhadap komitmennya,” lanjut Faried.

Dengan adanya pembinaan, diharapkan dapat menunjang terwujudnya desa-desa dengan pemerintahan desa yang baik dan berkualitas di Kalsel, yaitu desa yang mandiri dan sejahtera.

“Sehingga dapat menunjang terwujudnya desa-desa yang mandiri dan sejahtera,” ucap Faried.

Ia pun berpesan, agar bisa memanfaatkan kesempatan mengikuti workshop dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu, pengetahuan dan pengalaman.

“Jadikan dari workshop ini sebagai wahana belajar dan saling berbagi pengalaman dan inovasi antar kabupaten se-Kalsel yang mungkin juga dapat diterapkan dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa dan masyarakat desanya,” tutup Faried.

Untuk diketahui, bahwa Undang-Undang Desa baru saja direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menyebutkan beberapa perubahan mendasar pada Peraturan Pemerintahan Desa yang akan disusul dengan perubahan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Desa. Dari perubahan ini tentunya memerlukan sosialisasi dan tindaklanjut secara cepat di level pemerintahan daerah dan pemerintahan desa. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.