Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan di Kabupaten Banjar
2 min readBANJAR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan se Kabupaten Banjar di Aula Baiman Bappedalitbang, Senin (3/6).
Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Dispersip Banjar Ari, Mauluddin Akbar didampingi Pustakawan Ahli Madya Dispersip Kalsel, Arbayah dan Abdillah diihadiri 50 pengelola perpustakaan sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA dan desa di Kabupaten Banjar.
Sekretaris Dispersip Kabupaten Banjar, Ari Mauluddin Akbar menerangkan melalui kegiatan ini, pihaknya berupaya untuk pembinaan perpustakaan yang memenuhi standar Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI dan sesuai dengan akreditasi yang diharapkan.
“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan dua narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Banjar dapat memahami apa saja syarat akreditasi suatu perpustakaan, yang jelas mempunyai Koleksi 1000 jdl 1000 eks dan sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustskaan),” jelasnya.
Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan, lanjut Ari, diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yg baik sesuai standar Perpustakaan Nasional Perpusnas RI
“Melihat transformasi digital yang saat ini meningkat pesat, pengunjung perpustakaan sudah mulai langka dan dunia teks book ketinggalan. Maka dari itu saya berupaya memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan untuk menerapkan akreditasi perpustakaan dan menggalakkan kembali ke lingkungan sekitarnya agar kembali ke perpustakaan,” tuturnya.
Menurut Ari, informasi di era digital saat ini tidak dapat dipertanggung jawabkan 100 persen, karena banyak informasi menyebar dengan kepentingan berbagai hal. Ari pun mengimbau untuk memastikan sumber informasi tersebut, apabila sumber dapat dipercaya kemudian lihat substansinya dicocokkan dengan sumber aslinya yang sudah teruji kebenarannya di perpustakaan.
Sementara itu, salah seorang narasumber, Arbayah mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi para pemustaka.
“Tentu kami mengacu pada Perpusnas ada 9 komponen, indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya.
Diketahui, sejauh ini sebanyak 117 perpustakaan berdiri di Kabupaten Banjar dan tahun ini ada 45 perpustakaan sekolah/desa diusulkan untuk ikut akreditasi moga dapat memenuhi standar perpustakaan akreditasi perpustakaan. (DispersipKalsel-NRH/RDM/RH)