Buka Rakor Tim Pembina Samsat, Paman Birin Targetkan Peningkatan Layanan
2 min read
Penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan gedung BPKB di 2 kabupaten
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor membuka Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat se Kalsel, pada Rabu (24/5) di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin. Turut hadir pada acara ini, Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalsel, Benyamin Bob Panjaitan, dan juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil.

Usai membuka acara, kepada wartawan, Gubernur memastikan, bahwa rakor ini digelar untuk memantapkan koordinasi, konsolidasi dan juga sinergi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini sesuai visi pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, untuk memberikan pelayanan publik terbaik. Inilah yang akan dibahas pada rakor kali ini”, jelasnya.
Dengan target pelayanan terbaik ini pula, maka pada acara ini juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Paman Birin (sapaan khas Gubernur) dengan Kapolda Kalsel, soal pembangunan gedung prototype BPKB tipe C. Tidak tanggung – tanggung, mulai tahun 2024 akan dibangun 2 gedung prototype BPKB di Kalsel. Yakni di Pantai Hambawang, Hulu Sungai Tengah dan di Batulicin, Tanah Bumbu.
“Pembangunan gedung ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus BPKB,” tambahnya.
Menurut Paman Birin, dengan hadirnya gedung baru itu nantinya, pelayanan menjadi lebih mudah. Pelayanan bagi kota warga Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar dan Barito Kuala akan terpusat di Banjarbaru.
Sementara warga Banua Anam dilayani di Pantai Hambawang. Sedangkan warga pesisir dari Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut, akan dilayani di Batulicin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil menambahkan, selain pembangunan gedung BPKB, tahun ini juga dipastikan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan. Tepatnya mulai 1 April hingga akhir September 2023.
“Denda pajak akan dihapuskan untuk tunggakan pembayaran mulai 3 hingga 20 tahun,” paparnya.
Selain itu, menurut Subhan, akan ada pengurangan beban pajak yang harus dilunasi wajib pajak. Contohnya untuk tunggakan 11 hingga 20 tahun, hanya perlu membayar tunggakan pajak 10 tahun plus 1. Sementara untuk tunggakan 5 sampai 10 tahun, hanya perlu membayar 5 tahun plus 1.
“Bea balik nama kendaraan bermotor juga digratiskan. Sedangkan pembayaran tunggakan pajaknya dipotong 50 persen,” tutupnya. (RIW/RDM/RH)