10 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Gubernur Kalsel Terus Dorong Peningkatan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku IKM Banua

2 min read

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Mahyuni

BANJARBARU – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pun mendorong Dinas Perindustrian (Disperin) yang mempunyai tugas sebagai koordinator industri halal agar bisa memfasilitasi sertifikat halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Mahyuni, Kepada Abdi Persada FM, baru-baru tadi.

Mahyuni menyampaikan, Kalsel termasuk salah satu dari delapan provinsi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dan bisa lebih menggali serta memberdayakan potensi ekonomi syariah di daerah. Hal tersebut, sejalan dengan pemberdayaan pelaku IKM makanan dan minuman dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Dalam memfasilitasi sertifikat halal bagi IKM makanan dan minuman diperlukan kolaborasi dengan seluruh pihak dari Disperin kabupaten/kota, BUMN, BUMD agar bisa membantu dana CSR dalam pembiayaan sertifikasi halal,” ungkap Mahyuni.

Dilanjutkan Mahyuni, di akhir tahun 2024 produk makanan dan minuman sudah wajib dilengkapi sertifikat halal untuk bisa mendapatkan izin edar. Untuk mendapatkan sertifikat halal, memerlukan biaya pendaftaran mulai 500 Ribu Rupiah, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya auditor sebagai profesi.

“Masih banyak pelaku IKM makanan dan minuman yang belum mendapatkan sertifikat halal dan memang sudah ada Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang dapat memudahkan IKM makanan dan minuman di Kalsel untuk memperoleh sertifikat halal, sesuai standar yang berlaku,” lanjut Mahyuni.

Konsultasi bagi IKM dapat menghubungi fasilitator di Dinas yang menangani Perindustrian di seluruh kabupaten/kota atau langsung ke Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel karena semua kabupaten/kota sudah memiliki fasilitator halal.

“Sertifikat halal gratis yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui program sehati. Dimana semua dokumen diupload dan akan diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui aplikasi,” tutup Mahyuni. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.