3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Legislatif Banjarmasin Menilai Harmonisasi ke Kemenhumham Perlambat Proses Raperda

2 min read

Suasana Rapat Evaluasi, di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin

BANJARMASIN – Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani, kepada sejumlah wartawan, program harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan (PUU) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dinilai memperlambat proses pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Kami kesulitan dan terhambat dalam melakukan proses pembentukan Raperda,” katanya setelah rapat evaluasi pada Senin (13/3).

Disampaikan Darma, selama ini evaluasi yang dilakukan ada beberapa Raperda telah berjalan lambat, karena harus menunggu proses penjadwalan dan penentuan waktu harmonisasi Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian. Padahal, ada beberapa raperda yang harus diselesaikan secepatnya, apalagi yang sudah diajukan pada tahun sebelumnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani

“Proses harmonisasi berjalan lambat, memang kita maklum, karena banyaknya jumlah Raperda yang disampaikan, yakni tidak hanya dari Kota Banjarmasin, juga dari Kabupaten lain,” jelasnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Banjarmasin Muhammad Yamin, setelah rapat evaluasi menyampaikan, pihaknya ingin Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin, hendaklah sering mempertanyakan ke Kemenkumham terkait kepastian Raperda, agar bisa segera dilakukan finalisasi.

Wakil Ketua DPRD kota Banjarmasin, Muhammad Yamin

“Bapemperda dengan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Banjarmasin, bisa terus melakukan konsultasi,” pintanya

Yamin menambahkan, harmonisasi penting, sesuai keperluan daerah dalam mengatur dan menjaga kearifan lokal masing-masing. Supaya tetap dapat diakomodir dan sejalan dengan ketentuan diatasnya. Mengingat
semua pihak menginginkan proses pembentukan Peraturan Daerah dapat berjalan lancar dan cepat selesai.

“Saat ini ada lima Raperda yang masih dilakukan tahap harmonisasi,” tutupnya

Untuk diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin, menggelar rapat dengan Anggota Bapemperda dan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Banjarmasin, terkait evaluasi pembahasan Raperda tahun 2023.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Darma Sri Handayani, didampingi Wakilnya Siti Rahimah, dihadiri Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin dengan anggota Bapemperda Taufik Husin, Abdul Rasyid Ridha dan Wakhid Husaini, serta Kabag Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Banjarmasin Rahmat Riyadi Akbar, bertempat di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.