Optimalisasi Tupoksi, DPRD Kalsel Perpanjang MoU Dengan Kejati Kalsel
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan perpanjangan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalsel.
Penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan Kepala Kejati Kalsel, Mukri bertempat di Aula Anjungan Papadaan Kejati Kalsel, Kamis (19/1).
Turut hadir mendampingi Ketua Dewan, yaitu Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddin Murad, dan Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini beserta jajaran.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan MoU tersebut merupakan lanjutan kerjasama yang telah dijalani oleh DPRD Kalsel dan Kejati Kalsel selama tiga tahun terakhir ini.
“Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan TUN,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Supian HK, penandatangan MoU ini merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel.
“Kami meyakini bahwa kerjasama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan kalsel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel, Mukti memberikan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD Kalsel atas kepercayaan yang telah diberikan. Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, lanjutnya, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa dan pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum.
“Pendampingan dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh DPRD Kalsel,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)