Raperda Pajak Daerah DPRD Banjarmasin, Batal Menarik Pajak Online
1 min readBANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah di DPRD Banjarmasin, batal melakukan penarikan pajak online.
Ketua Pansus Raperda tersebut, Bambang Yanto Permono, usai rapat pada Rabu (21/12) menjelaskan, sebelumnya sempat dibahas bersama anggota rencana penarikan pajak online, yaitu bagi warga yang ingin melakukan pemesanan makanan secara online, akan dikenakan pajak 10 persen, untuk penarikan bekerjasama dengan Bank Kalsel.
“Setelah sempat dibahas beberapa kali, anggota pansus sepakat dibatalkan, karena tidak ada regulasi khusus yang mengatur,” katanya
Disampaikan Bambang, dalam pembahasan ini telah dilakukan finalisasi dan untuk penarikan pajak daerah, bagi karaoke keluarga dan karaoke umum, dalam aturannya akan disamakan sebesar 40 persen. Hal itu bertujuan untuk menambah pendapatan Asli Daerah bagi kota seribu sungai.
“Raperda ini merupakan usulan dari Pemko, semoga menambah PAD,” ucapnya
Lebih lanjut Bambang menambahkan, item pajak daerah sekarang menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi lima item, diantaranya pajak makan dan minum, hiburan, restoran serta rumah makan.
“Kami berharap setelah finalisasi, dapat segera disahkan melalui rapur,” pungkasnya
Untuk diketahui, rapat panitia khusus finalisasi Raperda Pajak Daerah DPRD Banjarmasin, berlangsung di ruang Komisi II Dewan Banjarmasin, dipimpin Ketua Bambang Yanto Permono, didampingi Wakilnya Awan Subarkah, dengan anggota Gusti Yasni Iqbal, Mathari, Abdul Gais, Syarifah Sakinah, Ismail Ibrahim, Abdurrasyid Ridha, dan Rahman Nanang Riduan, dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga Pariwisata Iwan Fitriady, Perwakilan Bakueda, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum. (NHF/RDM/RH)