176 Bintara Lulusan SPN Polda Kalsel Gelombang II TA 2022 Dilantik dan Diambil Sumpah
2 min read
Proses pergantian pangkat siswa Bintara SPN Polda Kalsel yang dilakukan oleh Wakapolda Kalsel, Mohamad Agung Budijono
BANJARBARU – Sebanyak 176 Bintara lulusan Pendidikan dan Pembentukan (Diktuk) Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), dilantik dan diambil sumpah oleh Wakapolda Kalsel Mohamad Agung Budijono, di lapangan Pramasatwika SPN Polda Kalsel, pada Rabu (21/12).

Dalam amanat Kalemdiklat Polri, Rycko Amelza Dahniel, yang dibacakan oleh Wakapolda Kalsel Mohamad Agung Budijono, mengucapkan selamat kepada para Bintara Remaja Polri yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan pembentukan Bintara Polri Golongan II (dua) tahun anggaran 2022 ini.

Dengan berakhirnya program pendidikan selama 5 bulan di Sepolwan, Pusdik Brimob, Pusdik Sabhara, Pusdik Binmas, Pusdik Polair Lemdiklat Polri dan seluruh SPN Polda ini, maka Polri telah berhasil menambah personil golongan pangkat Bintara sebanyak 10.507 orang, terdiri dari 10.004 polisi laki laki dan 503 polisi wanita.
“Dari jumlah tersebut, maka sebanyak 9.407 (orang) akan melaksanakan tugas sebagai Bintara polisi tugas umum, 500 Bintara Brimob, dan 100 Bintara Polair,” paparnya.
Dengan program pendidikan yang terbilang singkat, Rycko berharap lulusan Bintara terus mengasah kemampuannya dalam menjaga keamanan negara, serta melayani dan mengayomi rakyat dengan sepenuh hati.
Ia juga berpesan agar lulusan Bintara ini dapat kembali mengharumkan citra kepolisian. Meski diakuinya, Polri telah melakukan 3 strategi untuk mengembalikan kepercayaan publik, yakni melalui optimalisasi literasi di area publik, optimalisasi manajemen media untuk menjelaskan kinerja dan zero penyimpangan personel.
“Ini penting karena suka tidak suka saat ini Indonesia mengandung paham demokrasi yang mana seluruh kekuasaan di tangan rakyat, rakyat pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini,” bebernya.
Oleh sebab itu, Ia menegaskan, agar Bintara maupun anggota kepolisian lainnya untuk tidak melanggar sumpah yang telah diucapkan ketika memasuki dunia kepolisian.
“Jika ada pelanggaran, maka tidak hanya hukum dan pidana yang akan diberikan, tetapi juga sanksi disiplin, kode etik dan sanksi moral,” tegasnya. (SYA/RDM/RH)