Lima Produk Obat Cair Resmi Dilarang Edar di Kabupaten Banjar
1 min read
Kadinskes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, saat dikonfirmasi soal larangan edar lima produk obat sirup
BANJAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar telah menindaklanjuti atas arahan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) soal larangan peredaran obat jenis sirup.
Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, mengatakan, pihaknya telah menyurati sejumlah fasilitas kesehatan untuk tidak memberikan resep atau menjual obat berjenis seperti sirup.
“Kami juga sudah mendatangi ke sejumlah apotek kalau ada sirup yang dimaksud,” ujarnya kepada sejumlah media, Rabu (2/11) siang.
Dirinya menegaskan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar telah mengamankan seluruh obat-obatan berjenis cairan atau sirup.
“Seandainya masih ada di apotek, kami akan serahkan ke BBPOM untuk diperiksa,” ucapnya.
Produk obat-obatan cair atau sirup yang kini dilarang edar dan dikonsumsi di Kabupaten Banjar antaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP (obat batuk dan flu), Unibebi Cough (obat batuk dan flu), Unibebi Demam (obat demam) hingga Unibebi Demam Drops (obat demam). (PEMKABBANJAR-RHS/RDM/RH)