Deteksi Kekayaan Pribadi, NPWP Bakal Jadi Satu Dalam NIK e-KTP
2 min read
NIK di e-KTP siap jadi satu data di NPWP
BANJARBARU – Pemerintah melalui Dirjen Dukcapil dan Dirjen Pajak sepakat telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bahkan, kesepakatan ini bakal direalisasikan pada 2023 mendatang yang berlaku di seluruh Indonesia termasuk Kalsel. Proses itu pun mulai memasuki tahap integrasi data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil dan KB) Kalsel Zulkipli mengatakan saat ini Kemendagri beserta Kemenkeu RI sedang berupaya agar penerapan realisasi tersebut bisa diterapkan.

“Dan ini sudah masuk didalam perencanaan dari Dirjen Dukcapil dan Dirjen Pajak. Tujuannya agar memudahkan karena cukup dengan KTP saja transaksi pelaporan bisa dilakukan,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, baru-baru tadi.
Sebagaimana diatur didalam pasal 2 ayat (10) UU KUP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balik kepada Kementerian Keuangan RI yang selanjutnya diintergrasikan melalui perpajakan.
“Kemendagri dan Kemenkeu RI terus mengkomunkasikan ini dan tentu program tersebut merupakan komitmen secara bersama antara kedua belah pihak,” bebernya.
Hal ini juga diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 yang pada dasarnya NIK dan atau NPWP dalam layanan publik harus didorong pelaksanaannya baik pengumpulan hingga pemutakhiran data kependudukan agar basis perpajakan berjalan berkelanjutan.
“Arahnya memang kesana, tetapi, masih dalam proses di kementerian,” ungkap Kadisdukcapil dan KB Provinsi Kalsel Zulkipli.
Dirinya menilai keberadaan satu data yang terintegrasi melalui NIK dari e-KTP ini tentu dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pelaporan perpajakan.
“Tentu harta kekayaannya apabila bertambah itu mudah terlihat karena melalui transaksi yang dilakukan secara pribadi,” jelasnya.
Zulkipli mengungkapkan, NPWP yang terintegrasi melalui NIK akan terbaca secara otomatis besaran pajak yang dikenakan nantinya apabila program satu data ini berhasil terealisasi.
“Contohnya, saat kita membeli rumah dan perabotan lainnya bahkan mobil kadang tidak terlaporkan tetapi dengan terintegrasi NIK ini akan ketahuan karena setiap bertransaksi pasti menggunakan KTP,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)