Pembahasan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Sudah Tahap Finalisasi
1 min readBANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup sudah memasuki tahapan finalisasi.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Gusti Abidinsyah kepada wartawan, usai memimpin rapat pembahasan bersama mitra kerjanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (13/4).
Abidinsyah mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan kegiatan lanjutan untuk membahas beberapa hasil koreksi dari Pansus dan yang perlu diperbaharui dan diperbaiki oleh Dinas Lingkungan Hidup, diantaranya terkait kewenangan pemerintah pusat.
“Dari rapat lanjutan ini Alhamdulilah sudah tercapai kesepakatan jadi Raperda Jasa Lingkungan Hidup sudah di finalisasi,” katanya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel itu menambahkan dari hasil kesepakatan itu, Pansus sudah menyerahkan dan menandatangani berita acara penyerahan ke pihak Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi.
“Mudah-mudahan nanti setelah ada hasilnya itu akan kita coba koreksi lagi, kemudian kita benahi lagi kalau sudah sempurna, insyaallah kita akan perdakan,” jelasnya.
Gusti Abidinsyah berharap Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini bisa disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kalsel pada tahun 2022 ini.
Untuk diketahui, Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan inisiatif Komisi III DPRD Kalsel dengan harapan dapat menjadi payung hukum dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kalsel sehingga dapat menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat, namun lingkungan hidup tetap terjaga kelestarian atau paling tidak dapat meminimalisir kerusakan yang terjadi. (NRH/RDM/RH)