Kalsel Mulai Vaksinasi Anak, Paman Birin Serahkan 112 Ribu Vial Vaksin Kepada Kabupaten Kota

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyerahkan sebanyak 112 ribu vial vaksin COVID-19, untuk program vaksinasi anak usia 6-11 tahun kepada perwakilan pemerintah Kabupaten Kota.

Paman Birin menyerahkannya kepada Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Tapin di gudang farmasi Dinkes Provinsi Kalsel di Landasan Ulin, pada Jum’at (14/1) malam.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, yang telah mengirimkan vaksin ke Banua.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah mengirimkan vaksin, kehadiran negara adalah untuk melindungi rakyatnya,” ucapnya.

Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Kota yang telah menerima vaksin untuk anak segera bergerak melakukan vaksinasi.

“Seperti arahan Bapak Presiden, setelah vaksin datang segera habiskan,” katanya.

Disampaikan Paman Birin, untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan besar perlu kolaborasi semua pihak termasuk proses vaksinasi.

Menurut Paman Birin, vaksinasi anak untuk mendukung keamanan dan keselamatan agar bisa melaksanakan pembelajaran dengan baik secara langsung di sekolah.

“Hari ini anak-anak kita butuh belajar tatap muka, jadi semuanya harus kita lindungi,” sebut Paman Birin.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Muhamad Muslim mengatakan, kedatangan vaksin akan dilakukan secara bertahap.

“Kali ini sebanyak 112.760 vial yang datang, nanti datang lagi,” sebutnya.

Menurutnya, untuk percepatan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun,  memerlukan 440 ribu vaksin Sinovac. Dirinya berharap angka tersebut dapat terealisasi secepatnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Arditya Ari mengucapkan terima kasih  atas alokasi vaksin Sinovac yang pihaknya terima.

Dia mengatakan, Dinkes Tanah Bumbu segera berkoordinasi dengan Polres TNI dan Dinas Pendidikan untuk vaksinasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Lagi, Dishut Kalsel Temukan 2 Tambang Illegal

BANJARBARU – Januari 2022 ini, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel sudah menemukan dua kasus tambang illegal. Yakni, illegal logging dan tambang emas tradisional yang beroperasi tanpa izin. Hal ini disampaikan, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel Pantja Satata belum lama tadi.

Pantja mengatakan, untuk aktivitas tambang emas ilegal diawal tahun 2022 ini telah pihaknya temukan di Desa Matang Kanas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

“Lokasinya di atas lagi (dari sebelumnya). Di sini memang kami jadwalkan patroli rutin, karena masih banyak warga yang melakukan penambangan emas ilegal,” ucap Pantja Satata

Sementara itu, terkait aktivitas illegal logging, Pantja menyampaikan, bahwa pada 6 dan 7 Januari pihaknya menemukan 14 kubik kayu tidak bertuan di Desa Mantewe dan Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu. Kayu tersebut dipastikan hasil dari illegal logging. Penemuan kayu itu ujarnya, berdasarkan laporan masyarakat ke KPH Kusan.

“Saat menerima laporan, petugas langsung ke lokasi dan menemukan ada tumpukan kayu. Barang bukti kini diamankan di KPH Kusan, karena kata Pantja terlalu jauh dibawa ke Banjarbaru,” tutup Pantja.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel Haris Setiawan menyampaikan, untuk mengamankan kawasan hutan patroli secara intens dilaksanakan oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Kami akan upayakan lebih intensif dan semoga upaya tersebut mampu mencegah dan mengurangi illegal logging,” ungkap Haris.

Menurut Haris, melalui patroli yang ketat, petugas berulang kali menemukan tumpukan kayu yang diduga dari aktivitas illegal logging. Namun, tidak menemukan pelakunya.

“Selama ini pihaknya memang kesulitan mengungkap pelaku penebangan liar. Karena setiap kali ada temuan kayu, petugas tidak menemukan pemiliknya,” tutupnya. (DISHUTKALSEL-MRF/RDM/RH)

Progres Pengadaan CASN Lingkup Pemprov Kalsel Tahun 2021 Hampir Selesai

BANJARBARU – Progres pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terbagi menjadi dua unsur yakni CPNS dan CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hampir selesai.

Hal ini disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Sulkan belum lama tadi.

Sulkan menyampaikan, untuk pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) sudah selesai hingga tahap pemberkasan, dan sedang berlangsung ke tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

“Sedangkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini sedang berlangsung tahap pemberkasannya terhitung sejak tanggal 7 hingga 21 Januari mendatang,” ungkap Sulkan

Sulkan menambahkan, Berdasarkan data dari BKN Regional 8 Banjarmasin, jumlah peserta yang lulus untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kategori non guru sebanyak 72 orang dan untuk kategori CPNS sebanyak 365 orang.

“Untuk CPPPK Kategori guru ada sekitar 1600 yang selesai tahap pemberkasan atau dinyatakan lulus,” lanjut Sulkan.

Sulkan melanjutkan, terkait pengadaan CPPPK Kategori guru, seleksi pengadaan dibawahi langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten-Kota.

“Untuk CPPPK guru ini seleksinya tidak dibawahi BKD tetapi langsung dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing daerah” lanjut Sulkan.

Lebih jauh Sulkan menjelaskan, dengan jumlah lulusan CPNS tersebut, masih belum bisa memenuhi formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni sekitar 432 formasi.

“Memang masih belum bisa memenuhi semua formasi yang kita buka. Jadi formasi yang masih kosong ini akan kita masukkan lagi di pengadaan tahun ini jika memang kedepannya dari kementerian ada membuka kembali pengadaan CASN,” tutup Sulkan. (MRF/RDM/RH)

Dishut Kalsel Bangun Kebersamaan Bersama Sejumlah Perusahaan 

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel pada Kamis (13/1) sore kembali mengumpulkan sejumlah perusahaan yang selama ini memanfaatkan air permukaan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, yang bertempat Bertempat di salah satu hotel berbintang di kota Banjarbaru.

Para perwakilan perusahaan tersebut mengikuti diskusi terfokus kajian imbal jasa lingkungan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, usulan model bisnis dan kelembagaan.

Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (PPH) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel Warsita menyampaikan, diskusi digelar untuk membangun kebersamaan dengan para perusahaan terkait rencana imbal jasa lingkungan Tahura Sultan Adam.

Kebersamaan dengan sejumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam sangat diperlukan, dikarenakan bertujuan untuk rencana imbal jasa lingkungan Tahura Sultan Adam. Serta skema kerjasama dengan perusahaan untuk imbal jasa lingkungan. Di sini juga membahas terkait bagaimana skema kerjasama dengan perusahaan untuk imbal jasa lingkungan,” ucap Warsita.

Warsita menambahkan, dalam diskusi ini, para perusahaan pengguna air permukaan di Tahura yang hadir, seperti PLTA, PDAM, industri air minum kemasan dan lain-lain telah sepakat memberikan kontribusi untuk keberlanjutan air Tahura.

“Salah satunya dengan mningkatkan tutupan lahan,” ucapnya.

Warsita melanjutkan, Terkait bagaimana skema kontribusi perusahaan nanti, pihaknya akan meminta masukan dari perusahaan dan stakeholder terkait, yang kemudian dikaji oleh Global Green Growth Institute (GGGI), jasa imbal dalam bentuk apa yang bagus diberikan perusahaan.

“Keberadaan jasa lingkungan di Tahura Sultan Adam ujar dia, kini menjadi magnet dan dimanfaatkan beberapa pihak, baik secara komersial maupun non komersial. Salah satunya adalah pemanfaatan air untuk pemenuhan kebutuahn listrik, air bersih dan air minum dalam kemasan,” tutup Warsita.

Seperti diketahui, kajian imbal jasa lingkungan merupakan satu dari 15 instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017. Instrumen lingkungan hifup dijalankan dengan mengedepankan 4 prinsip, yaitu sukarela, berbasis performa, berpihak pada petani kecil serta melibatkan berbagai pihak. (MRF/RDM/RH)

Inovasi Baru, Disdikbud Kalsel Perkenalkan Kesenian Melalui Podcast

BANJARBARU – Media digital saat ini menjadi salah satu tujuan utama masyarakat dalam mencari suatu informasi. Memanfaatkan kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan prov Kalsel melalui bidang kebudayaan membuat Podcast (siaran) Kesenian yang disiarkan melalui kanal youtube “bid kebudayaan kalsel”.

Kepala Seksi Kesenian Bidang Kebudayaan Disdikbud Prov Kalsel, D. Sunjaya Adhiarso, mengatakan podcast ini merupakan hasil implementasinya dari Diklat Inovasi Kesenian yang dilaksanakan pada akhir tahun kemarin.

“Kita mulai podcast ini mulai pertengahan bulan November tahun kemarin,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (14/1).

Tujuan pembuatan podcast, diakuinya, agar masyarakat di Kalsel dapat mengetahui informasi kebudayaan khususnya kesenian yang ada di banua ini.

“Karena saat ini media digital menjadi sumber informasi tercepat yang sampai ke publik, makanya kita lakukan inovasi ini, agar masyarakat tidak buta tentang kesenian di daerahnya sendiri,” tuturnya.

Sejauh ini, sudah ada 4 narasumber yang ikut berpatisipasi dalam memperkenalkan kesenian Kalsel. Diantaranya dari Seni Bapandung yaitu Abdus Sukur, seni Madihin yaitu Ferdi Irawan, kemudian dari kuliner khas kalsel Master Chef Agus Sasirangan, serta salah seorang seni anyaman purun yang langsung dari kampung Purun Banjarbaru.

“Sementara ini setidaknya kita lakukan podcast ini minimal satu bulan sekali,” jelasnya.

Kedepannya, diharapkan podcast ini dapat merambah ke cakupan yang lebih luas, seperti membahas kebudayaan, warisan budaya serta sejarah Kalsel. (SYA/RDM/RH)

LK3 Kalsel Siapkan Progress 2022

BANJARMASIN – Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, telah mempersiapkan berbagai progres di tahun 2022.

Kepada Abdi Persada FM Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Idehamsyah, pada Jumat (14/1) menjelaskan, setelah resmi ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pihaknya mempersiapkan berbagai macam progress di tahun 2022, untuk semakin memberikan pelayanan pengujian terbaik, bagi seluruh perusahaan.

“Kita sudah gelar rapat koordinasi dengan seluruh tim di LK3 Kalsel,” ucapnya.

Idehamsyah mengatakan, untuk kegiatan
di tahun 2022 diantaranya tetap menggelar temu pelanggan bagi semua perusahaan yang selama ini sudah menjadi langganan dalam pengujian, selanjutnya akan semakin mengembangkan pelayanan melalui sosialisasi dengan perusahaan lain yang belum diberi pengujian.

“Target PAD tahun 2022 sebesar 1,5 miliar rupiah, kita optimis bisa tecapai,” katanya.

Lebih lanjut Idehamsyah menambahkan, pihaknya masih menunggu peraturan Gubernur terkait tarif dan tata kelola, saat ini masih diproses di Biro Hukum Provinsi Kalsel, agar memudahkan aktifitas dalam program dan kegiatan tersebut.

“Kami berharap Pergub akan segera ditetapkan dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Keberadaan Perda RZDP3K Amankan Pemanfaatan Kelestarian Laut dan Warga Pesisir Kalsel

KOTABARU – Pemprov Kalsel memiliki kewenangan mengelola zona konservasi dengan garis pantai sejauh 1.306 km dari total 172 pulau. Sementara, luas kawasan perikanan tangkap di perairan laut mencapai 6.300 meter persegi lebih.

Adanya hal ini, Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tentu diakui cakupannya. Bahkan, telah dituangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 yang berhasil disahkan 2018 kemarin.

Penyampaikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 oleh anggota Komisi II DPRD Kalsel, M. Yani Helmi (tengah).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menuturkan, agar mampu dan mudah memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir. Hal utama yang perlu menjadi perhatian yakni sosialisasi.

“Ini yang kedua kalinya perda tersebut telah berhasil disosialisasikan di daerah pesisir Kotabaru. Tentu, kami berkeinginan masyarakat teredukasi secara tidak langsung bagaimana aturan main bagi warga yang tinggal di wilayah pesisir untuk mendapat terlindungi dalam pelaksanaan memanfaatkan hasil laut,” ujarnya usai menggelar kegiatan Sosper Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Kantor Desa Sarang Tiung, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (14/1) sore.

Menurut anggota dewan Kalsel yang duduk di Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, dibentuknya aturan itu secara nyata masyarakat pesisir di Kalsel dapat mengetahui secara pasti luas lahan hingga batas-batas perairan mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap hasil laut.

“Kalau flora dan fauna terjaga, lestari, tentu mata rantai dari ekosistem ini tidak akan terputus. Karena, salah satu biota laut apabila mengalami kepunahan hal ini diakui tidak singkron lagi maka Perda tersebut telah menggambar secara keseluruhan bahkan bidang lain pun juga sudah ada semacam pariwisata dituangkan dalam aturan itu,” ungkapnya.

Tentu, kata politisi DPRD dari Fraksi Partai Golkar Kalsel yang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua ini, dimaknai sebagai langkah atau gerakan melindungi biota laut dan habitat yang berada di perairan Kalimantan Selatan.

“Sebut saja ada proyek pengeboran minyak dan gas alam serta sebagainya semuanya sudah diatur dalam perda ini. Maka, tentu saja perlu adanya sosialisasi khusus agar diketahui sepenuhnya oleh warga yang tinggal di daerah pesisir,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dislautkan Kalsel, Ariadi Noor, memaparkan, peraturan daerah (perda) yang dimiliki saat ini oleh Pemprov Kalsel tentu telah sesuai aturan. Bahkan, keberadaannya cukup bermanfaat bagi masyarakat mayoritas sebagai nelayan.

“Tadi disinggung bahwa sudah ada ketentuan untuk memasang kabel di bawah laut itu juga sudah tertuang di dalam perda kita. Kemudian, zona konservasi juga demikian setiap kabupaten itu ada sebut saja seperti di Kabupaten Tanah Bumbu itu di daerah Sungai Loban dang Angsana, kalau di Kotabaru terletak di Pulau Sembilan dan Samber Gelap,” tuturnya.

Ia menegaskan, dengan adanya aturan ini tentu sudah ada tata pelaksanaan terkait pemanfaatan kelautan yang secara sah telah diatur sepenuhnya di dalam perda tersebut.

“Ada satu kegiatan yang bagaimana harmonisasi perda RTRWP dan RZWP3K ini sedang kami selesaikan revisinya. Sehingga, harmonisasi yang diminta tadi terwujud dengan adanya RTRWP provinsi di daratan serta RZWP3K yang ada di pesisir dan pulau-pulau. Semua aktivitas ini harus bisa dilaksanakan seiring sejalan tentu tidak mematikan satu sektor untuk menghidupkan sektor lain bahkan itu sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda) kita,” paparnya. (RHS/RDM/RH)

Temui BPKP Kalsel, Plt Bupati HSU Minta Pengawalan Pasca Penangkapan Bupati HSU

BANJARBARU – Penangkapan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid atas kasus suap dan gratifikasi yang sedang disidangkan, telah berdampak besar terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten HSU. Karena itu, Plt. Bupati HSU Husairi Abdi minta pengawalan BPKP agar kegiatan tersebut bisa berjalan kembali.

“Koordinasi antar SKPD tidak efektif, semangat kerja ASN rendah, dan pelaksanaan program pembangunan tidak berjalan setelah kasus tersebut,” kata Husairi.

Hal tersebut disampaikan Husairi pada Jum’at (14/1), ketika berkunjung ke Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, yang diterima langsung Rudy M. Harahap, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

Husairi didampingi pejabat dari Inspektorat, BPKAD, dan Bappelitbang. Tujuan kunjungan adalah menjalin sinergitas dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten HSU dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami meminta bantuan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan mengawal, agar pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan,” jelas Husairi.

Menanggapi hal tersebut, Rudy menyambut baik dan siap bersinergi dengan Pemkab HSU dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan melayani masyarakat.

“BPKP turut prihatin dengan penangkapan Bupati HSU oleh KPK. Kami telah memikirkan beberapa perbaikan yang harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyarankan penyusunan rencana aksi yang jelas agar kejadian OTT oleh KPK atau APH lainnya tidak terulang serta pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan.

“Rencana aksi berupa strategi peningkatan efektivitas birokrasi dengan mereposisi sekretaris daerah, seleksi JPT yang ketat, dan memberhentikan pegawai kontrak yang diangkat karena kepentingan politik,” ujar Rudy.

Langkah selanjutnya, tambahnya, meningkatkan moralitas ASN Pemkab HSU dengan membangun budaya organisasi dan kesejahteraan ASN. Pemkab juga harus mengajak APH untuk mengedepankan Inspektorat dalam menangani permasalahan administrasi pemerintahan.

Rudy menegaskan bahwa BPKP akan membantu Pemkab HSU dalam penguatan governansi, manajemen risiko, dan sistem pengendalian.

“Pemkab HSU harus menjadikan Manajemen Risiko Indeks (MRI) sebagai target kinerja,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab HSU harus meningkatkan kapabilitas APIP dan membangun sistem anti kecurangan (fraud control plan/fraud risk analysis).

“Ini merupakan perwujudan komitmen BPKP untuk selalu Hadir dan Bermanfaat,” tegasnya lagi.

Husairi Abdi sebagai Plt Bupati HSU akan berakhir masa jabatannya pada 18 November 2022. Karenanya, Ia memberikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan mendampingi Pemkab HSU dalam memulihkan reputasi Pemkab HSU. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/RH)

Kondisi Hutan Mangrove di Pulau Laut Sigam Mengkhawatirkan, Yani Helmi Desak Pemerintah

KOTABARU – Hutan mangrove di perairan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalsel, diakui kondisinya kini cukup mengkhawatirkan. Tak hanya jadi habitat flora dan fauna, kawasan tersebut dipercaya mampu menahan kikisan air laut ke pesisir.

Pelabuhan Pendaratan ikan berdampingan dengan tanaman Mangrove

Hal ini diketahui, saat melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kantor Desa Sarang Tiung, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (14/1) sore.

Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan, persoalan ini tak bisa dianggap remeh. Ia meminta agar pemerintah bisa memperhatikan sejumlah wilayah termasuk daerah kepulauan seperti Kotabaru.

“Hutan mangrove sekarang ini sudah mulai sulit didapatkan termasuk batangnya yang besar-besar untuk dijadikan bagang (tempat mencari ikan di laut) bahkan sudah berkurang tentu menjadi persoalan,” ujarnya.

Melalui dasar hukum dari perda yang disahkan itu, anggota dewan sering akrab disapa paman Yani pun menegaskan, agar permasalahan terkait program rehabilitasi hutan mangrove sepenuhnya dapat ditindaklanjuti segera.

“Ini juga sudah menjadi klasik, saya menginginkan agar pemerintah pusat bersinergi dengan Pemda di provinsi maupun kabupaten bisa menjawab persoalan tersebut,” cetusnya.

Orang yang membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalsel itu juga menyoroti agar permasalahan pelik di sejumlah wilayah yang ada di daerah pesisir Kalimantan Selatan dapat segera diselesaikan.

“Kalau dikerjakan oleh saya selaku anggota DPRD dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel tak bisa juga karena hal ini diatur oleh Kementerian, tentu tugas kami adalah bagaimana caranya mengkomunikasikan kepada mereka dengan baik. Saya tegaskan sekali lagi, adanya sinerginitas antara pusat dan daerah untuk warga pesisir,” papar Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Ruang Laut Dislautkan Kalsel, Ariadi Noor, menyampaikan, selain memaksimalkan APBD diharapkan perencanaan rehabilitasi juga dianggarkan melaui CRS.

“Ini ke depan dapat lebih memperkuat lagi hubungan atau kesinambungan kelestarian alam kelautan tadi secara ekonomi jalan, sosial liquitynya didapatkan dan ekologi proteksinya juga kita jaga,” terangnya.

Kendati bakal dianggarkan melalui APBD, akui Ariadi, dana ini masih terlalu kecil untuk melaksanakan program rehabilitasi hutan mangrove. Yang mana, alokasi anggaran lain pun juga sangat dibutuhkan.

“APBN pun juga harus ada dianggarkan, supaya realisasi rehabilitasi hutan mangrove ini juga maksimal,” ucapnya yang kini juga masih menjabat sebagai Plt Kabid Perikanan Tangkap.

Ditempat yang sama, Kades Sarang Tiung, Muhammad Yohanies, menuturkan, peraturan daerah (perda) yang disampaikan oleh DPRD dan Dislautkan Kalsel diakui cukup memberikan angin segar bagi warga desa pesisir dalam melaksanakan kegiatan tangkap ikan.

“Semoga apa yang kami sampaikan tadi mohon bisa direalisasikan dan DPRD Kalsel beserta instansi terkait bisa menyampaikan hal tersebut ke pemerintah pusat agar ekosistem laut bisa tetap terjaga sehingga usaha kami pun juga tetap berjalan secara berkelanjutan,” paparnya. (RHS/RDM/RH)

Angka Capaian Vaksinasi Lansia di Banjarmasin Capai 47 Persen

BANJARMASIN – Kenaikan angka capaian vaksinasi lansia di Banjarmasin mengalami kenaikan, sebesar 47 persen sampai Jumat 14 Januari 2022.

Walikota Banjarmasin saat meninjau pelaksanaan lansia di Kelurahan Telawang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, setelah Pemerintah Kota Banjarmasin mengadakan vaksinasi lansia di Kota Banjarmasin, yang dimulai pada 10 sampai 14 Januari 2022, berdampak pada kenaikan angka capaian vaksinasi lansia di Kota ini.

“Kenaikan capaian angka vaksinasi lansia tersebut, sebesar 47 persen,” ungkap Machli, kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/1).

Menurut Machli, sebelumnya untuk angka capaian vaksinasi sebesar 44 persen.

“Setelah Pemko Banjarmasin menggelar vaksinasi lansia, terjadi kenaikan sebesar 0,8 sampai 1 persen setiap harinya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin terus memberikan bantuan berupa paket sembako agar lansia mau bervaksin,” tutur Machli.

Sementara itu, untuk angka capaian vaksinasi COVID-19, untuk keseluruhan di Banjarmasin sudah mencari 80 persen.

Seperti yang disampaikan, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengenai, capaian angka vaksinasi COVID-19 di Kota Banjarmasin saat ini sudah diatas 70 persen atau sudah berada di angka 80 persen.

“Tentunya, hal tersebut sudah cukup untuk membentuk kekebalan kelompok di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Meski, lanjutnya, sudah berada di angka capaian 80 persen, namun Pemerintah Kota Banjarmasin tetap gencar dalam melaksanakan suntik vaksinasi, untuk masyarakat.

“Masyarakat di Kota Banjarmasin tetap diminta untuk bervaksin,” ujar Ibnu. (SRI/RDM/RH)

Exit mobile version