Dishut Kalsel Bangun Kebersamaan Bersama Sejumlah Perusahaan
2 min read
Diskusi bersama sejumlah pelaku perusahaan bersama Dinas Kehutanan Prov Kalsel
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel pada Kamis (13/1) sore kembali mengumpulkan sejumlah perusahaan yang selama ini memanfaatkan air permukaan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, yang bertempat Bertempat di salah satu hotel berbintang di kota Banjarbaru.
Para perwakilan perusahaan tersebut mengikuti diskusi terfokus kajian imbal jasa lingkungan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, usulan model bisnis dan kelembagaan.
Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (PPH) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel Warsita menyampaikan, diskusi digelar untuk membangun kebersamaan dengan para perusahaan terkait rencana imbal jasa lingkungan Tahura Sultan Adam.
Kebersamaan dengan sejumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam sangat diperlukan, dikarenakan bertujuan untuk rencana imbal jasa lingkungan Tahura Sultan Adam. Serta skema kerjasama dengan perusahaan untuk imbal jasa lingkungan. Di sini juga membahas terkait bagaimana skema kerjasama dengan perusahaan untuk imbal jasa lingkungan,” ucap Warsita.
Warsita menambahkan, dalam diskusi ini, para perusahaan pengguna air permukaan di Tahura yang hadir, seperti PLTA, PDAM, industri air minum kemasan dan lain-lain telah sepakat memberikan kontribusi untuk keberlanjutan air Tahura.
“Salah satunya dengan mningkatkan tutupan lahan,” ucapnya.
Warsita melanjutkan, Terkait bagaimana skema kontribusi perusahaan nanti, pihaknya akan meminta masukan dari perusahaan dan stakeholder terkait, yang kemudian dikaji oleh Global Green Growth Institute (GGGI), jasa imbal dalam bentuk apa yang bagus diberikan perusahaan.
“Keberadaan jasa lingkungan di Tahura Sultan Adam ujar dia, kini menjadi magnet dan dimanfaatkan beberapa pihak, baik secara komersial maupun non komersial. Salah satunya adalah pemanfaatan air untuk pemenuhan kebutuahn listrik, air bersih dan air minum dalam kemasan,” tutup Warsita.
Seperti diketahui, kajian imbal jasa lingkungan merupakan satu dari 15 instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017. Instrumen lingkungan hifup dijalankan dengan mengedepankan 4 prinsip, yaitu sukarela, berbasis performa, berpihak pada petani kecil serta melibatkan berbagai pihak. (MRF/RDM/RH)