Lagi, Dishut Kalsel Temukan 2 Tambang Illegal
2 min readBANJARBARU – Januari 2022 ini, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel sudah menemukan dua kasus tambang illegal. Yakni, illegal logging dan tambang emas tradisional yang beroperasi tanpa izin. Hal ini disampaikan, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel Pantja Satata belum lama tadi.
Pantja mengatakan, untuk aktivitas tambang emas ilegal diawal tahun 2022 ini telah pihaknya temukan di Desa Matang Kanas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
“Lokasinya di atas lagi (dari sebelumnya). Di sini memang kami jadwalkan patroli rutin, karena masih banyak warga yang melakukan penambangan emas ilegal,” ucap Pantja Satata
Sementara itu, terkait aktivitas illegal logging, Pantja menyampaikan, bahwa pada 6 dan 7 Januari pihaknya menemukan 14 kubik kayu tidak bertuan di Desa Mantewe dan Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu. Kayu tersebut dipastikan hasil dari illegal logging. Penemuan kayu itu ujarnya, berdasarkan laporan masyarakat ke KPH Kusan.
“Saat menerima laporan, petugas langsung ke lokasi dan menemukan ada tumpukan kayu. Barang bukti kini diamankan di KPH Kusan, karena kata Pantja terlalu jauh dibawa ke Banjarbaru,” tutup Pantja.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel Haris Setiawan menyampaikan, untuk mengamankan kawasan hutan patroli secara intens dilaksanakan oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Kami akan upayakan lebih intensif dan semoga upaya tersebut mampu mencegah dan mengurangi illegal logging,” ungkap Haris.
Menurut Haris, melalui patroli yang ketat, petugas berulang kali menemukan tumpukan kayu yang diduga dari aktivitas illegal logging. Namun, tidak menemukan pelakunya.
“Selama ini pihaknya memang kesulitan mengungkap pelaku penebangan liar. Karena setiap kali ada temuan kayu, petugas tidak menemukan pemiliknya,” tutupnya. (DISHUTKALSEL-MRF/RDM/RH)