DPRD Banjarmasin Gelar Uji Publik 5 Raperda
2 min readBANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin, menggelar uji publik lima raperda, untuk Prolegda tahun 2022.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arif, kepada wartawan pada Kamis (18/11) menyampaikan, ada sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan uji publik, untuk dimasukkan pada Program Legislasi (Prolegda) tahun 2022 mendatang. Kelima raperda itu tentang pengembangan budaya literasi, pengembangan ekonomi kreatif, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pemberdayaan perlindungan lanjut usia, dan penanggulangan wabah penyakit menular.
“Lima raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Arufah menjelaskan, lima raperda ini sangat tepat diusulkan, menyesuaikan kondisi terkini di Banjarmasin, yakni dapat dibahas tahun depan. Namun syaratnya harus diuji publik, untuk melihat respon seluruh lapisan masyarakat, dan menerima pendapat dari berbagai kalangan, dengan harapan setelah dibahas menjadi peraturan daerah, maka harus ditaati semua.
“Hasil uji publik kami menerima banyak saran, kritik dan masukan, untuk nanti dilanjutkan dalam pembahasan payung hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbag Produk Hukum Kabupaten dan Kota Wilayah II Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Andik Mawardi, yang menjadi salah satu narasumber pada uji publik lima raperda menyampaikan, pihaknya sangatlah mengapresiasi inisiatif ini, karena bukan hanya menyangkut kepentingan umum, juga dapat memberi rasa aman dan nyaman, bagi warga di kota seribu sungai.
“Kita banyak memberi masukan dan saran, dan Pemprov siap membantu untuk kelancarannya,” tutup Andik.
Untuk diketahui, lima raperda yang diuji publik, mengundang Pemprov Kalsel, Pemko Banjarmasin, Akademisi, dan puluhan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), bertempat di ruang rapat paripurna. (NHF/RDM/RH)