Gubernur Kalsel Bersama Ombudsman RI Menandatangani Nota Kesepahaman Terkait Pelayanan Publik
2 min read
Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor bersama Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (28/10/2021).
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan bersama Ombudsman Republik Indonesia, menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sambutannya, pada Kamis (28/10) menyampaikan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik tidaklah mudah, namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terus berupaya keras untuk meningkatkan baik fasilitas sarana dan prasarana, serta kebijakan yang mendukung kualitas pelayanan publik.

“Kami melakukan inovasi dan transformasi dalam sistem pelayanan publik,” ucapnya
Sahbirin Noor menjelaskan, dengan adanya kebijakan yang diterapkan diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tentunya membuat setiap unit kerja dan ASN, terus berinovasi dalam pelayanan publik. Apalagi diera keterbukaan publik, masyarakat tentu akan sangat aktif dalam memberi nilai, melalui pengawasan dilapangan.
“Alhamdulillah upaya ini, kami mendapatkan penghargaan Inovation Government Award tahun 2020 dari Kementerian Dalam Negeri, atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam menciptakan berbagai inovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut Paman Birin (sapaan akrabnya) mengharapkan, dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Ombudsman RI ini, ke depan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bisa mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan sinergitas nota kesepahaman ini, pelayanan publik di Kalsel, akan menjadi lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, melalui tema tentang peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, pihaknya siap membantu Pemprov Kalsel, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

“Kami siap bantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dengan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, dihadiri Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian HK, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, beberapa kepala SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalsel diantaranya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Yanuar Noor Rifai, serta perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. (NHF/RDM/RH)