Pemprov Kalsel Ajak Pemerintah Daerah di Banua Berikan Pelayanan Publik Bebas Korupsi

BANJARMASIN – Untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan, Pemprov Kalsel mengajak Pemerintah Daerah di 13 kabupaten dan kota, melakukan peningkatan kualitas layanan publik yang bersih dan bebas korupsi tersebut.

Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh KPK RI, di Gedung Mahligai Pancasila, Kamis (27/6).

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentunya memberikan dukungan terhadap Penyelenggaraan Rakor Pencegahan Korupsi pada sektor Pelayanan Publik di Kalsel oleh KPK.

“Sehingga diharapkan dengan adanya rakor ini maka akan didapatkan strategi pencegahan korupsi pada pelayanan publik tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pemprov Kalsel mengharapkan, sektor pelayanan publik di 13 kabupaten dan kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang bersih serta bebas korupsi.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap, adanya identifikasi daerah daerah rawan korupsi pada pelayanan publik, di wilayah 13 Kabupaten dan Kota di Banua,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajak kepada pemerintah daerah yang ada di 13 Kabupaten dan Kota untuk, dapat memberikan pelayanan publik yang bersih tersebut.

“Pelayanan publik saat ini juga mendapatkan tuntutan dari masyarakat, untuk memberikan pelayanan yang cepat, dan bebas dari korupsi,” ucap Gubernur.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Alexander mengajak seluruh ASN, SKPD dan Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. untuk bersama sama tidak melakukan tindakan korupsi di lingkup kerja masing masing.

Dalam kesempatan itu, Alexander juga memberikan contoh bagaimana negara Singapura berhasil dalam memberantas korupsi, dan berharap Indonesia yang saat ini masuk pada daftar negara tertinggi korupsi di dunia, dapat menyontoh hal itu. (SRI/NRH/RH)

KPK RI dan Pemprov Kalsel Gelar Rakor Penataan Perizinan Sektor Tambang

BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang di Kalsel yang mengangkat tema “Tambang Dalam Kawasan hutan dan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)” yang diselenggarakan di gedung Mahligai Pancasila, Kamis (27/06) siang.

Diskusi Panel Dalam Rakor Penataan Perizinan Sektor Tambang di Kalsel

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi, Roy Rizali Anwar, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan ada beberapa poin penting yang akan menjadi fokus dalam penataan sektor pertambangan, yaitu pertama, Pemprov akan segera mengintegrasikan data perizinan serta proses perizinan MBLB dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Integrasi ini akan dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan selaras dengan perencanaan tata ruang dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” jelasnya.

Kedua, lanjut Gubernur, Pemprov akan melakukan penyempurnaan regulasi pertambangan mblb dan standar operasional prosedur (sop). Dalam proses ini, pihaknya akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif.

“Regulasi yang akan kita sempurnakan harus mampu menjamin keberlanjutan lingkungan, memberikan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar tambang, serta tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Ketiga, berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan integrasikan, selanjutnya perlu segera menyusun rencana aksi tindak lanjut. Rencana ini akan berisi langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan yang konkret, komprehensif, dan terukur.

“Setiap masalah yang teridentifikasi akan dicarikan solusinya, dengan target waktu penyelesaian yang jelas. rencana aksi ini akan menjadi panduan bagi kita semua dalam melaksanakan penataan sektor MBLB di Kalsel,” tutur Gubernur.

Keempat, seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas eksploitasi penambangan MBLM wajib memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah.

“Namun, perlu saya tekankan bahwa jika ditemukan aktivitas penambangan yang dilakukan pada wilayah terlarang, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK, Alexander Marwata berharap melalui acara rakor ini, para pelaku usaha di sektor pertambangan dapat bekerja secara profesional dan berintegritas (Profit).

Pimpinan KPK, Alexander Marwata

“Mari kita berusaha dengan “Profit”. Boleh mencari keuntungan tetapi jangan lupa bayar retribusi dan pajak sesuai ketentuan. Mengingat pajak digunakan untuk membangun negara,” tekannya.

Selain itu, Alexander juga mengajak kepada pemegang kebijakan (regulator) agar memberika layanan terbaik kepada pelaku usaha karena dengan kehadiran mereka diharapkan dapat menggerakkan dunia perekonomian dan menciptakan lapangan kerja.

Setelah acara pembukaan, rapat koordinasi dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan beberapa narasumber, baik secara on-site maupun daring. (NRH/RH)

Gubernur Kalsel Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kalsel terkait Empat Raperda

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, berkenaan dengan empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, Rabu (26/6).

Adapun empat raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Total ada delapan fraksi di DPRD Kalsel yang memberikan pandangan umum, yang secara umum mendukung adanya produk hukum tersebut untuk diperdakan dan diharapkan kemanfaatan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kalsel serta mendukung kemajuan perkembangan pembangunan daerah.

“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Masukan-masukan tersebut sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,” kata Gubernur.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna ini pula, diputuskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda. Terhadap keputusan ini, Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan ini dengan sebaik-baiknya.

“Persetujuan yang telah diterbitkan oleh DPRD Kalsel ini akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif,” terangnya

Catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD, yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalsel, baik dalam bentuk saran, koreksi, maupun rekomendasi, akan sangat diperhatikan. Masukan-masukan berharga ini merupakan cerminan dari fungsi pengawasan DPRD.

“Tentu, kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Karmila menambahkan selanjutnya berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Keputusan DPRD ini disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya sebelum diundangkan dalam lembaran daerah terlebih dahulu akan
mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (ADV-NRH/RH)

Tingkatkan Kapasitas SDM Kehumasan, Kemkominfo RI Gelar Bimtek Mobile Journalism

BANJARMASIN – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Bimbingan Teknis Mobile Journalism bertemakan “Produksi Konten Audiovisual Menggunakan Smartphone” dan Bimbingan Teknis Foto Jurnalistik bertemakan “Foto Jurnalistik ala Infopublik, bertempat di salah satu Cafe Jalan A Yani KM 3,5, Kamis (27/6).

Suasana Bimtek di salah satu Cafe Banjarmasin

Direktur Pengelolaan Media Kemkominfo RI, Nur Sodik Gunarjo mengatakan, tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi khususnya mengembangkan keterampilan oleh Media Center di Daerah. Selain itu masyarakat umum, pihaknya memberikan tiga kelas pelatihan diantaranya Data Journalisme, Audio Visual Journalisme, dan Foto Journalisme di Kalsel.

Direktur Pengelolaan Media Kemkominfo RI, didampingi Kepala Diskominfo Kalsel, saat diwancara

“Khusus pelatihan di Kalsel ini sedikit spesial, karena tingginya antusias, biasa satu atau dua kelas saja, ” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pelatihan yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo RI. Di mana, bertujuan
meningkatkan pengetahuan dan kreativitas kapasitas SDM Kehumasan Pemerintah khususnya di Bidang Produksi Konten Jurnalistik.

“Semoga SDM di Kalsel dapat semakin meningkat kompetensi, untuk memberikan pemberitaan yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat di Banua,” tutupnya

Untuk diketahui, pelaksanaan Jarkom Kementerian Kominfo RI ini, merupakan agenda rutin di 2024, secara periodis di berbagai wilayah di Indonesia mulai dari bagian barat, tengah, dan timur.

Bimbingan Teknis ini, dibuka secara resmi Nur Sodik Gunarjo Direktur Pengelolaan Media Kemkominfo, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muhamad Muslim, diikuti perwakilan Diskominfo Kalsel dan Pengelola Media Center kabupaten/kota, sejumlah mahasiswa di Kota Banjarmasin, serta Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan juga dapat diikuti secara Zoom Meeting. (NHF/NRH/RH)

Didampingi Acil Odah, Paman Birin Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Kades HSU

HULU SUNGAI UTARA – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin didampingi Ketua TP PKK Kalsel, Raudatul Jannah atau Acil Odah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 214 Kepala Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Idham Chalid, pada Rabu (26/6).

Gubernur Kalsel memberi selamat kepada kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya

Dalam sambutannya Paman Birin menyampaikan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

“Ini amanah yang mulia, yang harus diemban dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” kata Paman Birin.

Gubernur dan Ketua TP PKK berfoto bersama kades HSU yang dikukuhkan

Lebih lanjut Paman Birin menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dari seluruh Kepala Desa di HSU, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan di HSU yang berdampak terhadap banua Kalimantan Selatan atau Kalsel Babussalam.

Paman Birin pun berharap, para kepala desa untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, melanjutkan berbagai program pembangunan di desa.

“Pengukuhan ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan kinerja, melakukan berbagai inovasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Paman Birin.

Lebih Lanjut Paman Birin berpesan agar para kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan seefektif dan seefisien mungkin, serta melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan program di desa.

“Gunakan dana desa dengan efektif dan seefisien mungkin, libatkan para stakeholders, tokoh masyarakat, alim ulama, para pemuda, serta perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa,” harapnya.

Perpanjangan masa jabatan bagi 214 kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya masa jabatan kades untuk satu periodenya hanya sampai dengan 6 tahun, sedangkan dalam aturan terbaru bertambah jadi 8 tahun. (Biroadpim-RIW/NRH/RH)

PPDB Berakhir Hari Ini, 600 Lebih Siswa Daftar ke SMA Negeri 1 Martapura

MARTAPURA – Sejak dibuka pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2024-2025 di SMA Negeri 1 Martapura mencapai lebih dari 600 orang.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Martapura, Eko Sanyoto, mengatakan PPDB tahun ini lebih kompetitif dibanding tahun lalu.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Martapura, Eko Sanyoto, saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Tahun lalu nilai tertinggi yang mendaftar di SMA Negeri 1 Martapura hanya 87, tahun ini nilainya sudah 89. Kalau di jalur zonasi terdekat berjarak 1,4 kilometer,” katanya, Rabu (26/6).

Eko menjelaskan, dari total pendaftaran peserta didik yang masuk, jalur zonasi akan diterima sebanyak 50 persen atau 144 orang. Sementara untuk pendaftaran melalui afirmasi dan prestasi akademik maupun non akademik, masing-masing akan diterima sebanyak 43 orang.

“Kalau jalur mutasi kami terima sebanyak 14 orang,” jelasnya.

Seluruh hasil pendaftaran nantinya akan diumumkan pada Jumat (28/6) dan yang lolos akan diminta untuk melakukan pendaftaran ulang pada 1 Juli 2024. (SYA/NRH/RH)

Kapusdiklat BNPB Apresiasi Kepedulian Gubernur Kalsel Dalam Peningkatan Aparatur Penanggulangan Bencana

BANJARBARU – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Kheriawan memberikan apresiasi atas komitmen tinggi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam memberikan dukungan terhadap program peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur di bidang penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel.

Kapusdiklat BNPB RI saat mengunjungi pelatihan aparatur penanggulangan bencana BPBD Kalsel

Hal tersebut diutarakan Kheriawan saat melakukan kunjungan kerja untuk melihat secara langsung pelaksanaan uji kompetensi bagi 30 tenaga kebencanaan, di Kantor BPBD Provinsi Kalsel, Rabu (26/6).

Kheriawan mengatakan kegiatan sertifikasi bagi aparatur tenaga kebencanaan sangat penting, mengingat penanganan bencana tidak cukup dengan program penanggulangan bencana secara umum, tetapi juga yang paling penting adalah tersedianya SDM yang berkompeten, dimana peran kepala daerah sangat penting dalam mendorong dan memberikan perhatian nyata kepada perangkat daerah di bidang kebencanaan untuk meningkatkan kompetensi aparatur.

“Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, merupakan salah satu kepala daerah yang memberikan perhatian luar biasa bagi peningkatan kompetensi aparatur di bidang penanggulangan bencana,” ungkapnya

Kheriawan menambahkan, kegiatan kompetensi aparatur di bidang penanggulangan bencana seperti digelar BPBD Provinsi Kalimantan Selatan selama empat hari bisa dijadikan percontohan bagi daerah lain dalam upaya peningkatan mitigasi dan penanggulangan bencana.

Seperti diketahui, dalam kunjungannya ke Kalsel, Kapusdiklat BNPB RI juga menggelar pertemuan dengan para Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, pimpinan perguruan tinggi , Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di Kalsel. Pada pertemuan tersebut, Kapusdiklat BNPB mendorong pemerintah daerah, perguruan tinggi untuk meningkatkan sinergisitas dalam penanggulangan bencana. Salah satunya adalah memberikan kesempatan bagi SDM di lembaga masing masing untuk mengikuti pelatihan diklat kompetensi.

Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, Raden Suria Fadliansyah mengatakan, peningkatan kompetensi di bidang penanggulangan bencana adalah salah satu implementasi dari Misi ke 5 Gubernur Kalsel, melestarikan lingkungan hidup dan memperkuat ketahanan bencana.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para assesor dan kapusdiklat atas dukungan nyata membantu BPBD Provinsi Kalsel,” tutupnya. (BPBD.KALSEL/MRF/NRH/RH)

Peringatan HANI 2024, Gubernur Kalsel Komitmen Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Banua.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam kegiatan Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang dilaksanakan di Aula Mathilda Polda Kalsel, Rabu (26/6).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentunya terus berkomitmen memerangi dan mencegah peredaran narkoba di Banua, ” ungkapnya.

Peringatan ini, lanjut Gubernur, menjadi momentum bagi semua pihak untuk selalu bertekad dan berkomitmen dalam pencegahan narkoba dan obat obatan terlarang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengajak, seluruh masyarakat di Kalsel, untuk bersama sama perang melawan narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, angka pelaporan kejadian narkoba di Provinsi Kalimantan Selatan sangat tinggi.

Oleh karena itu, pihaknya bersyukur atas tinggi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba tersebut.

“Bahaya dari narkoba ini lebih hebat dari bahaya terorisme, karena bisa menghilangkan beberapa generasi akibat pemakaian narkoba,” ucapnya.

Pada Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional ini, diserahkan juga penghargaan kepada SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel, Diskominfo Kalsel, Dispersip Kalsel, Kesbangpol Kalsel, serta lainnya. (SRI/NRH/RH)

Arahkan Pelaku Usaha Kreatif Berkembang, Pemprov Kalsel Gelar Sosialisasi Pensil

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pariwisata Kalsel di Bidang Ekonomi Kreatif Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Dispar Kalsel, menggelar Sosialisasi Perlindungan Hasil Kreativitas (Pensil Kreatif) di salah satu hotel berbintang, Rabu (26/06).

Peserta antusias mendengarkan sosialisasi

Sosialisasi Pensil Kreatif dibuka secara resmi Kepala Dinas Pariwisata Kalsel yang diwakili Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Kelembagaan dan SDM, Faisal Amir, didampingi Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kalsel, Muhammad Faturrahman, dan jajaran Bidang Ekonomi Kreatif Kelembagaan serta SDM Pariwisata Dispar Kalsel.

Dalam sambutannya, Kabid Ekraf Kelembagaan SDM Dispar Kalsel, Faisal Amir, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta atau para pelaku industri kreatif.

Amir berharap, hasil sosialisasi para pelaku ekonomi kreatif akan semakin tertarik untuk mendaftarkan produk, merek, dan ide dalam rangka mendapatkan perlindungan dari Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.

“Indonesia saat ini telah memiliki sistem perlindungan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sangat kuat,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kalsel, Muhammad Faturrahman, menambahkan, guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan, bagi para pelaku usaha, pihaknya telah menghadirkan tiga narasumber berkompeten sesuai bidang masing-masing yaitu dengan berkolaborasi Kemenhumkam RI Ryna Frensiska, Ketua Bidang Hukum Firma Hukum dan Kekayaan Intelektual, Muhammad Erpani, dan Publik Relationship Agri Puspita.

Pemaparan materi dari Kemenhumkam RI

“Sosialisasi Pensil Kreatif diikuti puluhan peserta yang tersebar dari Kabupaten dan Kota,” tutupnya. (NHF/NRH/RH)

Pasca Armuzna, PPIH Bersiap Sambut Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Kota Nabi

Fase pemulangan jemaah haji, hingga Selasa (25/6) pukul 21.00 WAS, tercatat jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke tanah air sebanyak 28.593 orang, tergabung dalam 72 kelompok terbang.

Suasana masjid Nabawi Madinah

Jemaah haji Indonesia yang wafat berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 09.41 WIB berjumlah 275 orang.

Suasana masjid Nabawi Madinah

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, sejalan dengan fase pemulangan jemaah haji gelombang pertama ke Tanah Air, petugas haji Daerah Kerja (Daker) Madinah dan seluruh perangkat sektor Daker Madinah, bersiap untuk operasional layanan jemaah haji gelombang II, yang kedatangannya di Kota Madinah Al-Munawwarah dari Kota Makkah dimulai hari ini, Rabu (26/6).

“Operasional layanan kedatangan jemaah haji di Madinah mencakup seluruh layanan, seperti layanan akomodasi, katering, transportasi, lansia dan layanan kesehatan,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, pada Rabu (26/6).

Mengingat waktu perjalanan Kota Makkah – Kota Madinah cukup lama, hingga 7 jam, Widi berpesan, jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, segera menghubungi petugas kesehatan yang ada di setiap sektor bila mengalami keluhan kesehatan dan istirahat yang cukup.

“Jemaah haji akan berada di Kota Madinah untuk beribadah dan melakukan ziarah ke sejumlah tempat bersejarah yang ada di Kota Nabi,” katanya.

Pemerintah kembali mengingatkan, jemaah haji bila ingin beribadah di Masjid Nabawi agar tetap memperhatikan hal-hal berikut. Yaitu mencatat nama dan nomor hotel, serta memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di hotel.

“Tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah, membawa paspor, visa dan idenditas diri lainnya. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya, serta pergi dan pulang secara berkelompok,” pesan Widi.

Hari ini, Rabu (26/6) terdapat 18 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.162 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke tanah air, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter
  2. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter
  3. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter
  4. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter
  5. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter
  6. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter
  7. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter
  8. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter
  9. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/1 kloter
  10. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter
  11. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter
    (HUMAS KEMENAGRI-RIW/NRH/RH)
Exit mobile version