7 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Didampingi Acil Odah, Paman Birin Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Kades HSU

2 min read

Gubernur didampingi Ketua TP PKK Kalsel menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades HSU

HULU SUNGAI UTARA – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin didampingi Ketua TP PKK Kalsel, Raudatul Jannah atau Acil Odah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 214 Kepala Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Idham Chalid, pada Rabu (26/6).

Gubernur Kalsel memberi selamat kepada kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya

Dalam sambutannya Paman Birin menyampaikan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

“Ini amanah yang mulia, yang harus diemban dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” kata Paman Birin.

Gubernur dan Ketua TP PKK berfoto bersama kades HSU yang dikukuhkan

Lebih lanjut Paman Birin menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dari seluruh Kepala Desa di HSU, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan di HSU yang berdampak terhadap banua Kalimantan Selatan atau Kalsel Babussalam.

Paman Birin pun berharap, para kepala desa untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, melanjutkan berbagai program pembangunan di desa.

“Pengukuhan ini merupakan momentum untuk terus meningkatkan kinerja, melakukan berbagai inovasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Paman Birin.

Lebih Lanjut Paman Birin berpesan agar para kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan seefektif dan seefisien mungkin, serta melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan program di desa.

“Gunakan dana desa dengan efektif dan seefisien mungkin, libatkan para stakeholders, tokoh masyarakat, alim ulama, para pemuda, serta perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa,” harapnya.

Perpanjangan masa jabatan bagi 214 kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya masa jabatan kades untuk satu periodenya hanya sampai dengan 6 tahun, sedangkan dalam aturan terbaru bertambah jadi 8 tahun. (Biroadpim-RIW/NRH/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.