16 Juli 2026

Perkuat Sinergi OPD Teknis, DPMPTSP Kalsel Percepat Integrasi SOP Perizinan

Suasana rapat penyesuaian asistensi SOP terintegrasi di DPMPTSP Kalsel.(foto : DPMPTSP Kalsel)

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terintegrasi.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Asistensi Penyusunan dan Penyelarasan SOP Terintegrasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/7).

Peserta terdiri atas kepala maupun perwakilan OPD teknis yang terintegrasi dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Endri mengatakan, penyusunan SOP yang terintegrasi menjadi bagian penting mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kepala DPMPTSP Kalsel (mic) saat menyampaikan sambutan.( foto : DPMPTSP Kalsel)

Menurutnya, sinergi antarperangkat daerah menjadi kunci agar setiap tahapan pelayanan, khususnya perizinan dan nonperizinan, memiliki alur kerja yang jelas, terukur, serta mampu memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

“Penyusunan SOP yang terintegrasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sinergi antarperangkat daerah sangat diperlukan agar setiap proses pelayanan memiliki alur kerja yang jelas, terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Endri berharap melalui rapat koordinasi tersebut seluruh OPD teknis dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus menyusun SOP yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan pelayanan saat ini.

“Dengan demikian, implementasi pelayanan terpadu dapat berjalan lebih optimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Dalam forum asistensi tersebut, seluruh OPD teknis juga menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mempercepat integrasi pelayanan. Salah satunya adalah melakukan penyelarasan batas waktu pelayanan (Service Level Agreement/SLA) dengan meninjau kembali waktu maksimal verifikasi dan penerbitan rekomendasi teknis di masing-masing instansi, untuk mendukung ketepatan proses pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan.

Selain itu, setiap OPD diberikan waktu untuk menyelesaikan finalisasi draf SOP internal yang telah terintegrasi dengan DPMPTSP. Dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi kembali oleh Biro Organisasi sebelum diterapkan secara menyeluruh. (SYA/RIW/APR)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.