DP3A Banjarmasin Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Banjarmasin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sosialisasi yang dilaksanakan ini bekerjasama dengan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Banjarmasin Neli Listriani, sebagai penguatan kelurahan ramah perempuan dan peduli anak di Kota Banjarmasin,” ungkap Kepala DP3A Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, Rabu (8/7).
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, apabila ditemukan adanya kasus kekerasan pada perempuan dan anak, maka pihak kelurahan tahu cara penanganan maupun penyelesaiannya.
“Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari pada 6- 7 Juli 2026, dengan tujuan mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan pelindungan anak di Kota Banjarmasin yang berkeadilan, aman, dan bebas dari kekerasan,” jelas Ramadhan lebih lanjut.
Dengan asas kemanusiaan, non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kesetaraan, partisipasi, perlindungan, dan kemitraan.

“DP3A Kota Banjarmasin mengharapkan kota ini semakin ramah terhadap anak dan perempuan kedepannya,” ucap Ramadhan.
Dengan semakin ramahnya Kota Banjarmasin terhadap anak dan perempuan, maka perempuan akan mendapat akses setara di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.
“Sehingga, Pemko Banjarmasin wajib fasilitasi UMKM perempuan, pelatihan, akses permodalan, dan kemitraan,” ujarnya.
Selain itu setiap SKPD wajib membuat perencanaan, penganggaran, dan evaluasi berbasis gender, maka dengan begitu Kota Banjarmasin akan semakin ramah perempuan dan anak.
“Sedangkan, untuk anak mendapatkan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi wajib dipenuhi Pemko Banjarmasin,” tutur Ramadhan.

DP3A Banjarmasin juga melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, seperti larangan kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, perdagangan anak, dan pernikahan anak.
Untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Korban, wajib mendapat layanan khusus, kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, dan pendampingan hukum.
“Kota Layak Anak (KLA) Banjarmasin didorong memenuhi indikator KLA melalui forum anak, ruang ramah anak, dan data anak,” ucap Ramadhan.
Pada kesempatan tersebut, Ramadhan juga menyoroti hal baru di perda tersebut, yaitu, adanya penguatan peran RT/RW dan kelurahan, sebagai garda terdepan deteksi dini kasus.
Termasuk pelindungan di ruang digital, penanganan perundungan siber dan eksploitasi anak online, serta keterlibatan dunia usaha, yang wajib memiliki kebijakan ramah perempuan dan ramah anak.
“Perda ini jadi payung hukum Pemko Banjarmasin untuk memastikan perempuan punya akses setara dan anak terlindungi. Fokusnya, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan. Pelaksana utamanya DPPPA Kota Banjarmasin dengan dukungan semua pihak terkait lainnya,” pungkas Ramadhan. (SRI/RIW/APR)
