30 April 2026

Registrasi Kendaraan Dinas Meningkat, Bapenda Targetkan Tuntas Paling Lambat 2027

loket pembayaran pajak kendaraan bermotor

Banjarbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, mencatat capaian registrasi ulang kendaraan dinas, terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan hingga awal tahun 2026, angka registrasi menunjukkan tren yang semakin membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, Indra Surya Saputra mengatakan, bahwa komitmen kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, menjadi faktor penting dalam mendorong ketertiban administrasi kendaraan dinas.

Menurutnya, sejak tahun 2025 para kepala daerah telah berkomitmen agar kendaraan dinas serta aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakannya, dapat menjadi contoh bagi masyarakat, dalam hal kepatuhan administrasi kendaraan dan pembayaran kewajiban pajak.

“Komitmen pimpinan daerah sangat penting agar kendaraan dinas bisa menjadi panutan bagi masyarakat dalam hal ketertiban administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan,” ungkap Indra, baru-baru ini.

Berdasarkan data Bapenda Kalsel, total kendaraan dinas di Kalimantan Selatan, baik milik instansi vertikal kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, tercatat sebanyak 11.728 unit. Dari jumlah tersebut, 9.024 unit telah melakukan registrasi ulang.

Sementara itu, masih terdapat sekitar 2.000 unit kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang. Namun sebagian di antaranya telah terverifikasi dengan berbagai kondisi.

Rinciannya, 235 unit telah dibayarkan tetapi dalam kondisi rusak berat, 350 unit dalam proses atau telah dilelang, 15 unit dilaporkan hilang, serta 78 unit telah dihibahkan.

Indra menambahkan, pihaknya menargetkan seluruh tunggakan registrasi kendaraan dinas tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2027 atau awal 2028.

Untuk mencapai target tersebut, Bapenda terus melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya ini dilakukan agar setiap kendaraan dinas dapat segera menyelesaikan proses registrasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terus mendorong agar seluruh instansi pemerintah dapat menyelesaikan kewajiban registrasi kendaraan dinasnya. Dengan demikian, tertib administrasi dapat terwujud sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pajak kendaraan,” jelas Indra.

Ia berharap, meningkatnya registrasi ulang kendaraan dinas tidak hanya berdampak pada tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (MRF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.